Ada satu perbedaan mendasar antara
politik dan adat. Politik lahir untuk mengelola kekuasaan, sedangkan adat lahir
untuk menjaga nilai. Politik bergerak mengikuti zamannya, sementara adat
diwariskan agar tetap menjadi penuntun ketika zaman berubah arah. Karena itu,
ketika keduanya bertemu dalam satu peristiwa, yang dibutuhkan bukan sekadar
kemeriahan, melainkan kebijaksanaan.
Kehadiran Joko Widodo di Lampung dan
penganugerahan gelar adat kepadanya memunculkan beragam pandangan. Sebagian
melihatnya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mantan presiden. Sebagian
lainnya memandangnya sebagai keputusan yang patut direnungkan lebih dalam. Di
tengah perbedaan itu, pernyataan sikap Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, SH, MH
menarik dibaca bukan semata sebagai sikap politik, melainkan sebagai
kegelisahan seorang anak adat yang ingin menjaga marwah warisan leluhur.
Kegelisahan itu memiliki latar
belakang yang tidak sederhana. Beliau pernah menjadi Koordinator Tim Hukum
Kampanye Nasional Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014. Namun
perjalanan waktu menghadirkan penilaian yang berbeda terhadap arah kehidupan
berbangsa dan bernegara. Perbedaan pandangan seperti itu merupakan bagian yang
wajar dalam demokrasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perbedaan
tersebut menjadi pengingat agar kehormatan adat tetap berdiri di atas semua
kepentingan.
Dari lensa politik, kehadiran Joko
Widodo di Lampung juga sulit dilepaskan sepenuhnya dari dinamika politik
nasional. Walaupun telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden, beliau
masih dipersepsikan memiliki pengaruh terhadap perkembangan politik nasional,
termasuk kedekatannya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena itu,
sebagian masyarakat tidak memandang kehadiran tersebut semata sebagai kunjungan
seorang mantan presiden, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika politik yang
masih terus berjalan. Di sinilah adat dituntut untuk semakin arif, karena
setiap keputusan yang diambil akan dibaca bukan hanya dari sudut budaya, tetapi
juga dari sudut politik.
Dalam masyarakat Lampung, gelar adat
bukan sekadar simbol penghormatan. Gelar adat adalah pengakuan atas
keteladanan, integritas, dan pengabdian yang telah teruji oleh perjalanan
waktu. Karena itu, setiap penganugerahannya bukan hanya berbicara tentang siapa
yang menerima, melainkan juga tentang kehormatan adat yang memberikannya.
Sejarah telah beberapa kali
mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian gelar adat. Masyarakat
adat di Sumatera Barat pernah menganugerahkan gelar Datuk kepada Teddy Minahasa ketika menjabat sebagai Kapolda
Sumatera Barat, namun tidak lama kemudian ia tersandung perkara pidana
narkotika. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyandang gelar adat
sebagai kepala suku kemudian menjalani proses hukum dalam perkara korupsi.
Demikian pula mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang gelar
kehormatan adatnya dicabut oleh Lembaga Adat Melayu Riau setelah menjadi
terdakwa perkara korupsi, serta mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin
Abdullah yang gelar adatnya juga dicabut setelah terjerat operasi tangkap
tangan KPK. Rangkaian peristiwa tersebut tidak dimaksudkan untuk membandingkan
satu tokoh dengan tokoh lainnya, melainkan menjadi pengingat bahwa kehormatan
adat memiliki usia yang jauh lebih panjang daripada jabatan dan kekuasaan.
Karena itu, setiap pemberian gelar adat selayaknya didasarkan pada rekam jejak
yang panjang, integritas yang telah diuji oleh waktu, bukan semata pada
kedudukan ataupun momentum sesaat.
Barangkali banyak ulun
Lampung yang tidak memahami seluruh lapisan adat hingga ke akar
filosofinya. Namun hampir semua memahami satu hal, bahwa adat adalah rumah
kehormatan. Rumah itu dibangun oleh para leluhur agar tetap menjadi tempat
berpulang ketika zaman mulai kehilangan arah. Karena itu, ada harapan yang
sederhana dan mendasar, jangan sampai adat ikut terseret oleh arus kepentingan
yang datang silih berganti.
Perjalanan bangsa ini menunjukkan
bahwa politik tidak selalu berjalan sebagaimana teori dan cita-cita mulianya.
Politik dibangun untuk menghadirkan keadilan dan pengabdian kepada rakyat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang dipersepsikan bergerak mengikuti
kepentingan yang berubah-ubah. Kegelisahan itulah yang semestinya tidak ikut
menghampiri adat Lampung. Sebab apabila politik kehilangan kepercayaan, masih
ada pemilu yang dapat menjadi ruang koreksi. Tetapi apabila adat kehilangan
kewibawaannya, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap
warisan para leluhur.
Di atas semua itu, ada satu hal yang
patut menjadi renungan bersama. Pemberian gelar adat tanpa ruang yang cukup
untuk menghimpun dan mendengarkan aspirasi anak-anak adat berpotensi melahirkan
kesan bahwa keputusan adat sedang mengikuti irama politik yang selalu berubah
dan penuh tafsir. Padahal sejak dahulu, adat ditempatkan sebagai penuntun
kehidupan masyarakat, berdiri di atas kepentingan-kepentingan yang datang dan
pergi. Politik memiliki siklusnya sendiri, sedangkan adat diwariskan untuk
melampaui siklus itu. Karena itulah, setiap keputusan adat bukan hanya perlu
benar menurut tata cara, tetapi juga menghadirkan rasa memiliki di hati
masyarakat adat. Sebab marwah adat tidak hanya dijaga oleh para penyimbang,
melainkan juga oleh kepercayaan masyarakat yang hidup di bawah naungannya.
Momentum ini sekaligus menjadi
pengingat bahwa lembaga adat perlu terus diberdayakan. Pemberdayaan bukan hanya
menjaga pakaian adat, upacara, atau simbol-simbol budaya, tetapi juga
memperkuat musyawarah, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan agar
adat tetap menjadi ruang pemersatu, bukan ruang yang mudah dipersepsikan berada
dalam pusaran kepentingan sesaat.
Sebab adat yang kuat bukanlah adat
yang paling sering memberikan gelar. Adat yang kuat adalah adat yang membuat
setiap gelar terasa begitu bermakna. Gelar itu tidak lahir karena euforia,
kedekatan, atau besarnya pengaruh seseorang pada suatu masa, melainkan karena
waktu telah menguji akhlaknya, integritasnya, serta pengabdiannya kepada
masyarakat.
Pada akhirnya, politik akan terus berganti
wajah. Tokoh akan datang dan pergi. Partai akan mengalami pasang surut. Namun
adat tidak diwariskan untuk mengikuti cepatnya perubahan politik. Adat
diwariskan agar tetap menjadi penuntun ketika arah zaman mulai kabur dan
menjadi warisan yang membanggakan bagi anak cucu ulun Lampung.
Sebagaimana petuah para leluhur, adat dijunjung karena kemuliaan akhlak, hukum
ditegakkan karena keadilan, dan kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya,
melainkan karena amanah yang dijalankannya.
Kiranya petuah itu bukan sekadar
penutup sebuah perdebatan, melainkan penegas bahwa ketika politik dan budaya
bertemu, yang harus tetap berdiri paling tegak bukanlah kepentingan, melainkan
marwah adat. Sebab kekuasaan memiliki masa, politik memiliki musim, tetapi adat
adalah kehormatan yang diwariskan lintas generasi. Tabik
Post a Comment