Melirik Kehadiran Jokowi di Lampung dari Lensa Politik dan Budaya

 


Ada satu perbedaan mendasar antara politik dan adat. Politik lahir untuk mengelola kekuasaan, sedangkan adat lahir untuk menjaga nilai. Politik bergerak mengikuti zamannya, sementara adat diwariskan agar tetap menjadi penuntun ketika zaman berubah arah. Karena itu, ketika keduanya bertemu dalam satu peristiwa, yang dibutuhkan bukan sekadar kemeriahan, melainkan kebijaksanaan.


Kehadiran Joko Widodo di Lampung dan penganugerahan gelar adat kepadanya memunculkan beragam pandangan. Sebagian melihatnya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mantan presiden. Sebagian lainnya memandangnya sebagai keputusan yang patut direnungkan lebih dalam. Di tengah perbedaan itu, pernyataan sikap Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, SH, MH menarik dibaca bukan semata sebagai sikap politik, melainkan sebagai kegelisahan seorang anak adat yang ingin menjaga marwah warisan leluhur.


Kegelisahan itu memiliki latar belakang yang tidak sederhana. Beliau pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014. Namun perjalanan waktu menghadirkan penilaian yang berbeda terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan pandangan seperti itu merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perbedaan tersebut menjadi pengingat agar kehormatan adat tetap berdiri di atas semua kepentingan.


Dari lensa politik, kehadiran Joko Widodo di Lampung juga sulit dilepaskan sepenuhnya dari dinamika politik nasional. Walaupun telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden, beliau masih dipersepsikan memiliki pengaruh terhadap perkembangan politik nasional, termasuk kedekatannya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena itu, sebagian masyarakat tidak memandang kehadiran tersebut semata sebagai kunjungan seorang mantan presiden, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika politik yang masih terus berjalan. Di sinilah adat dituntut untuk semakin arif, karena setiap keputusan yang diambil akan dibaca bukan hanya dari sudut budaya, tetapi juga dari sudut politik.


Dalam masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan. Gelar adat adalah pengakuan atas keteladanan, integritas, dan pengabdian yang telah teruji oleh perjalanan waktu. Karena itu, setiap penganugerahannya bukan hanya berbicara tentang siapa yang menerima, melainkan juga tentang kehormatan adat yang memberikannya.


Sejarah telah beberapa kali mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian gelar adat. Masyarakat adat di Sumatera Barat pernah menganugerahkan gelar Datuk kepada Teddy Minahasa ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, namun tidak lama kemudian ia tersandung perkara pidana narkotika. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyandang gelar adat sebagai kepala suku kemudian menjalani proses hukum dalam perkara korupsi. Demikian pula mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang gelar kehormatan adatnya dicabut oleh Lembaga Adat Melayu Riau setelah menjadi terdakwa perkara korupsi, serta mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang gelar adatnya juga dicabut setelah terjerat operasi tangkap tangan KPK. Rangkaian peristiwa tersebut tidak dimaksudkan untuk membandingkan satu tokoh dengan tokoh lainnya, melainkan menjadi pengingat bahwa kehormatan adat memiliki usia yang jauh lebih panjang daripada jabatan dan kekuasaan. Karena itu, setiap pemberian gelar adat selayaknya didasarkan pada rekam jejak yang panjang, integritas yang telah diuji oleh waktu, bukan semata pada kedudukan ataupun momentum sesaat.


Barangkali banyak ulun Lampung yang tidak memahami seluruh lapisan adat hingga ke akar filosofinya. Namun hampir semua memahami satu hal, bahwa adat adalah rumah kehormatan. Rumah itu dibangun oleh para leluhur agar tetap menjadi tempat berpulang ketika zaman mulai kehilangan arah. Karena itu, ada harapan yang sederhana dan mendasar, jangan sampai adat ikut terseret oleh arus kepentingan yang datang silih berganti.


Perjalanan bangsa ini menunjukkan bahwa politik tidak selalu berjalan sebagaimana teori dan cita-cita mulianya. Politik dibangun untuk menghadirkan keadilan dan pengabdian kepada rakyat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang dipersepsikan bergerak mengikuti kepentingan yang berubah-ubah. Kegelisahan itulah yang semestinya tidak ikut menghampiri adat Lampung. Sebab apabila politik kehilangan kepercayaan, masih ada pemilu yang dapat menjadi ruang koreksi. Tetapi apabila adat kehilangan kewibawaannya, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap warisan para leluhur.


Di atas semua itu, ada satu hal yang patut menjadi renungan bersama. Pemberian gelar adat tanpa ruang yang cukup untuk menghimpun dan mendengarkan aspirasi anak-anak adat berpotensi melahirkan kesan bahwa keputusan adat sedang mengikuti irama politik yang selalu berubah dan penuh tafsir. Padahal sejak dahulu, adat ditempatkan sebagai penuntun kehidupan masyarakat, berdiri di atas kepentingan-kepentingan yang datang dan pergi. Politik memiliki siklusnya sendiri, sedangkan adat diwariskan untuk melampaui siklus itu. Karena itulah, setiap keputusan adat bukan hanya perlu benar menurut tata cara, tetapi juga menghadirkan rasa memiliki di hati masyarakat adat. Sebab marwah adat tidak hanya dijaga oleh para penyimbang, melainkan juga oleh kepercayaan masyarakat yang hidup di bawah naungannya.


Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga adat perlu terus diberdayakan. Pemberdayaan bukan hanya menjaga pakaian adat, upacara, atau simbol-simbol budaya, tetapi juga memperkuat musyawarah, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan agar adat tetap menjadi ruang pemersatu, bukan ruang yang mudah dipersepsikan berada dalam pusaran kepentingan sesaat.


Sebab adat yang kuat bukanlah adat yang paling sering memberikan gelar. Adat yang kuat adalah adat yang membuat setiap gelar terasa begitu bermakna. Gelar itu tidak lahir karena euforia, kedekatan, atau besarnya pengaruh seseorang pada suatu masa, melainkan karena waktu telah menguji akhlaknya, integritasnya, serta pengabdiannya kepada masyarakat.


Pada akhirnya, politik akan terus berganti wajah. Tokoh akan datang dan pergi. Partai akan mengalami pasang surut. Namun adat tidak diwariskan untuk mengikuti cepatnya perubahan politik. Adat diwariskan agar tetap menjadi penuntun ketika arah zaman mulai kabur dan menjadi warisan yang membanggakan bagi anak cucu ulun Lampung.


Sebagaimana petuah para leluhur, adat dijunjung karena kemuliaan akhlak, hukum ditegakkan karena keadilan, dan kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya.


Kiranya petuah itu bukan sekadar penutup sebuah perdebatan, melainkan penegas bahwa ketika politik dan budaya bertemu, yang harus tetap berdiri paling tegak bukanlah kepentingan, melainkan marwah adat. Sebab kekuasaan memiliki masa, politik memiliki musim, tetapi adat adalah kehormatan yang diwariskan lintas generasi.  Tabik


Post a Comment

Previous Post Next Post