Dalam
tulisan terdahulu saya menyoal tentang investasi seorang fasilitator, dalam
tulisan tersebut saya menyampaikan bahwa profesi fasilitator tak ubahnya
seperti seorang pengusaha yang harus berinvestasi. Seorang fasilitator harus berinvestasi
dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan profesinya, dan yang lebih penting lagi
investasi dimaksudkan untuk meningkatkan performa sang fasilitator dimata
pengguna nya.
Baca : https://himpun123.blogspot.com/2020/11/investasi-seorang-fasilitator.html
Dalam
tulisan ini kembali saya menyoal tentang pentingnya investasi dari sudut
pandang yang berbeda, dimana saya kerapkali menjumpai “investasi bodong” dari
seorang fasilitator. Istilah ini saya
pakai untuk menggambarkan betapa seorang fasilitator yang telah melakukan
kontrak, baik kontrak tertulis mapun kontrak sosial kepada pengguna dan
masyarakat yang di dampinginya telah melakukan pembohongan layaknya seorang
yang melakukan investasi tetapi bodong.
Beberapa
fakta yang menyeruak sesaat setelah atau saat kontrak sedang berlangsung, lebih
menggambarkan bahwa sang fasilitator telah melakukan atau sedang melakukan
“investasi bodong” diantaranya :
1.
Mengumbar Janji
Pada awal-awal kontrak
akan dilaksanakan biasanya sang fasilitator banyak mengumbar janji;
kalau nanti yang bersangkutan jadi fasilitator; ia akan ini akan itu, dalam melakukan pekerjaannya ia bisa ini bisa itu
(hal yang sangat berbeda dengan sekedar memberikan keyakinan bahwa dia mampu
melakukan sesuatu yang akan di tugaskan).
Alhasil, sang
fasilitator menyampaikan semua yang manis-manis dan semua yang enak di dengar
yang bertujuan agar pengguna dan atau masyarakat yang diampinginya percaya
bahwa sang fasilitator memiliki kemampuan untuk membuat nyaman dan senang
pengguna atau masyarakat yang didampinginya.
2.
Menjual Rekomendasi
Tahapan berikutnya yang kerap dilakukan oleh seorang fasilitator yang berinvestasi bodong adalah menjual rekomendasi ; hal sederhana yang kerap di jumpai dimana sang fasilitator akan dengan mudah mengatakan bahwa ia saudara, kawan akrab, keluarga dari orang-orang yang kemungkinan masih mempunyai pengaruh terhadap Keputusan para calon pengguna dan atau masyarakat yang di dampinginya. Semisal dengan mengatakan kawan seangkatan si kepala dinas Anu, kawan sekelas di SMP sama si anu dan seterusnya. Bahkan adakalanya sang fasilitator akan mengatakan si anu titip salam, padahal itu semua hanyalah bualan sang fasilitator belaka, hanya untuk mempengaruhi sang pengguna atau hanya untuk mengatakan bahwa sang fasilitator adalah orang hebat.
Selain bersifat pribadi, adakalanya menjual rekomendasi ini juga bersifat lembaga atau organisasi; semisal dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan anggota dari sebuah organisasi besar yang masih ada hubungannya dengan pengguna jasa dan masyarakat yang didampingi tadi.
3.
Halusinasi
Hal sederhana yang dapat
dilihat dari kondisi ini adalah asumsi di jadikan fakta, dan fakta yang tidak
menguntungkan akan disamarkan. Supaya
terlihat benar, maka sang fasilitator yang mempunyai kelakuan suka
berhalusinasi ini biasanya akan membungkus pernyataannya dengan teori-teori
utopis mengawang-awang yang orang lain tidak memahaminya. Fase berikutnya sang fasilitator akan
menyampaikan berbagai teori yang lebih tepat disebut pernyataan, agar telihat
sempurna untuk mengesankan bahwa yang bersangkutan pintar, padahal bila disimak
secara seksama apa yang disampaikan tersebut hanyalah halusinasi.
4.
Bermuka Dua
Fasilitator yang akan dan atau sedang melakukan investasi bodong biasanya bermuka dua, hal ini merupakan tuntutan untuk memuluskan peran yang dimainkannya, supaya terlihat manis, simpatik, dan bersahabat, fasilitator bermuka dua akan mengeluarkan jurus pujian – renge’an, tawa -tangis atau apapun, baginya kemana arah angin bertiup disitunya dia akan ikut yang penting menguntungkan dirinya.
Mengingat bahwa
fasilitator atau pendamping masyarakat akan melakukan kontrak dengan pengguna jasa
fasilitator yang selanjutnya akan mendampingi masyarakat, 4 prilaku yang saya
sebutkan diatas tentu sangat membahayakan. Memberdayakan masyarakat tentu dengan menanamkan dan memberikan contoh yang berkarakter.
Dalam
jangka pendek Investasi Bodong seorang fasilitator tentu akan merugikan pihak-pihak pengguna jasa, karena faktanya apa yang akan dilakukan oleh
fasilitator bodong pasti akan menyimpang dari kontrak. Dalam jangka Panjang sikap fasilitator berinvestasi bodong
ini hanya akan membodohi dan memperdaya masyarakat, memecah belah persatuan, dan yang lebih
parah lagi akan merusak tatanan demokrasi dengan berlindung dibalik kata pemberdayaan.
Untuk mengantisipasi
dan meminimalisir investasi bodong yang sangat membahayakan dari oknum-oknum fasilitator sudah saatnya para
pengguna jasa fasilitator selektif dalam melakukan rekrutment, berbagai antisipasi
tentu harus dilakukan; semisal menampung aspirasi masyarakat lokasi dampingan sang fasilitator dan atau melaksanakan tes psikologi.
Dengan
melakukan tes psikologi juga akan di ketahui pada tingkatan apa seorang
fasilitator dapat di kontrak untuk melaksanakan program pemberdayaan
masyarakat; level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional.
Menerapakan
system rekrukment fasilitator dengan menguji tingkat kompetensi tentu baik, dan untuk itu selain pengetahuan dan keterampilan, maka sikap dasar dan kecendrungan prilaku fasilitator juga harus
di uji agar tidak merugikan dan membunuh pengguna jasanya dan masyarakat yang
disampinginya dalam jangka panjang.
Terlepas
dari sekedar kepentingan untuk menjadi seorang fasilitor, terutama yang beragama islam agar menghindari
sifat munafik , dimana sifat ini telah menjadi kekhawatiran Rasulullah
saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah iriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ بَعْدِيْ كُلُّ مُنَافِقٍ
عَلِيمُ اللِّسَانِ
“Sungguh yang paling aku khawatirkan atas kalian semua
sepeninggalku adalah orang munafiq yang pintar berbicara.”
إرسال تعليق