Rakyat Memilih, Kekuasaan Menetap



Setiap musim pemilu tiba, rakyat kembali dipanggil untuk memilih. Partai politik datang membawa janji yang terdengar menenteramkan: keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dua frasa ini diulang dalam pidato, baliho, dan linimasa media sosial, seolah dengan mengucapkannya berulang kali, persoalan publik akan luruh dengan sendirinya.

 

Pengalaman politik kita mengajarkan pelajaran yang lebih jujur: memilih tidak selalu berarti menentukan arah kekuasaan.

 

Di sejumlah daerah, ada partai politik yang menang nyaris tanpa tandingan. Mereka menguasai kursi legislatif dari pusat hingga daerah, mendominasi DPRD, bahkan menempatkan kadernya sebagai kepala dan wakil kepala daerah. Secara teoritis, konfigurasi kekuasaan seperti ini mestinya mempermudah pembangunan—tanpa tarik-menarik kepentingan dan tanpa hambatan koordinasi.

 

Namun praktik sering berkata lain. Daerah dengan kekuasaan yang terpusat tidak selalu menunjukkan lompatan kemajuan. Pembangunan berjalan biasa, pelayanan publik stagnan, dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi agenda tahunan. Ironisnya, beberapa daerah dengan kekuatan politik yang lebih beragam justru menampilkan pemerintahan yang lebih dinamis dan responsif.

 

Di titik inilah proses politik layak ditengok lebih dalam. Pemilu yang seharusnya menjadi ruang adu gagasan kerap ternodai oleh praktik-praktik yang merusak demokrasi. Politik uang masih menjadi penyakit kronis—uang tunai, sembako, hingga hadiah kecil ditukar dengan suara. Kekuasaan disalahgunakan melalui fasilitas negara dan jabatan publik yang dijadikan alat kampanye terselubung.

 

Kampanye hitam pun tumbuh subur. Fitnah, hoaks, dan isu SARA disebar bukan untuk mencerdaskan pemilih, melainkan menjatuhkan lawan. Tekanan dan intimidasi terhadap warga, aparatur sipil negara, guru, hingga perangkat desa masih terjadi, seolah pilihan politik adalah kewajiban, bukan hak.

 

Aturan kampanye sering diperlakukan sebagai formalitas belaka: kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah dan sekolah, hingga pelanggaran alat peraga yang dibiarkan menjadi pemandangan rutin. Dalam kasus yang lebih serius, muncul manipulasi data dan kecurangan—pemalsuan daftar pemilih, penggelembungan suara, hingga permainan kotor yang melibatkan oknum penyelenggara.

 

Politik identitas dieksploitasi secara berlebihan. Suku, agama, ras, dan golongan dijadikan komoditas politik yang memecah, bukan merawat kebinekaan. Ditambah janji-janji yang tak realistis—indah diucapkan, namun tak pernah sungguh-sungguh dirancang untuk diwujudkan.

 

Dalam lanskap seperti itu, tidak mengherankan jika kekuasaan cenderung menetap. Kepemimpinan berulang, bahkan berpindah tangan dalam lingkaran keluarga dengan partai yang sama, menjadi fenomena yang dianggap wajar. Secara hukum sah, tetapi secara demokratis patut diuji: apakah pola ini memperkuat kualitas pemerintahan, atau justru mengendapkan kekuasaan dalam siklus yang stagnan?

 

Masalahnya tidak berhenti pada aktor politik. Integritas pemilu sangat bergantung pada penyelenggaranya. Manipulasi hasil suara, ketidaknetralan, penghilangan dokumen, hingga pengabaian putusan resmi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan yang merampas hak politik warga. Ketika hak pilih hilang karena kelalaian atau kesengajaan, demokrasi kehilangan maknanya yang paling dasar.

 

Saat persoalan ini dikritik, jawaban klasik pun kembali muncul: mahalnya biaya politik dan maraknya korupsi. Dari sanalah wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali diangkat, dengan dalih efisiensi dan pengurangan politik uang.

 

Padahal, akar persoalan sesungguhnya bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas partai politik itu sendiri.

 

Undang-undang telah memberi mandat jelas: partai politik wajib melakukan pendidikan politik kepada rakyat. Jika rakyat dianggap mudah dibeli atau salah memilih, pertanyaannya sederhana—sejauh mana partai telah menjalankan fungsi pendidikannya? Mengurangi peran rakyat justru menjadi jalan pintas yang menghindari cermin, bukan memperbaiki demokrasi.

 

Tanggung jawab partai juga tidak berhenti saat kadernya menang. Ketika kader terjerat korupsi, kolusi, dan nepotisme, partai kerap berlindung di balik narasi “kesalahan pribadi”. Padahal partailah yang merekrut, membina, dan mengusung mereka hingga berkuasa. Menikmati kemenangan tanpa menanggung konsekuensi adalah bentuk ketidakjujuran politik.

 

Demokrasi memang tidak sempurna. Ia mahal, riuh, dan penuh risiko. Namun demokrasi kehilangan martabatnya ketika kegagalan elite justru dijadikan alasan untuk menyalahkan rakyat dan membatasi partisipasi publik.

 

Rakyat memilih adalah hak. Kekuasaan menetap seharusnya menjadi amanah yang terus diuji. Ketika yang pertama dijalankan sebagai kewajiban, sementara yang kedua dinikmati sebagai hak istimewa, di situlah demokrasi perlahan kehilangan ruhnya.

 

Dan barangkali, di sanalah pertanyaan paling jujur perlu terus diajukan: apakah kita masih sedang membangun demokrasi, atau sekadar merawat kekuasaan yang terlalu lama tinggal?


Post a Comment

Previous Post Next Post