Win-Win Solution dalam Pendampingan Sosial: Antara Kompromi dan Keadilan



Dalam praktik pendampingan sosial, istilah win-win solution sering terdengar sebagai tawaran paling rasional dan dewasa. Ia muncul di ruang-ruang dialog ketika konflik dianggap perlu segera diselesaikan, ketika ketegangan dinilai terlalu lama dipelihara. Namun dari pengalaman mendampingi warga, saya justru menemukan bahwa win-win solution kerap hadir bukan sebagai jalan keadilan, melainkan sebagai kompromi terakhir ketika ruang perjuangan makin menyempit.

 

Pendampingan sosial bekerja di wilayah yang tidak netral. Ia berhadapan dengan relasi kuasa yang timpang, bahasa hukum yang tidak seimbang, dan posisi tawar yang sering kali tidak setara. Karena itu, win-win solution tidak bisa dipahami sebagai tujuan awal. Dalam pandangan saya, ia adalah jalan terakhir, ditempuh setelah berbagai saluran dicoba dan menemui kebuntuan: advokasi yang tidak digubris, dialog yang tidak setara, dan hak yang terus dinegosiasikan tanpa kepastian.

 

Teori sosial mengingatkan bahwa konflik tidak lahir dari kesalahpahaman semata, melainkan dari struktur yang timpang. Maka penyelesaiannya tidak cukup dengan kesepakatan cepat. Dalam banyak kasus, warga dihadapkan pada pilihan semu: menerima kesepakatan atau kehilangan segalanya. Ketika kesepakatan itu akhirnya ditandatangani, ia sering disebut sebagai win-win, padahal yang terjadi adalah ketimpangan yang dilembagakan melalui persetujuan.

 

Kemenangan kemudian didefinisikan secara administratif. Ada berita acara, ada tanda tangan, ada kompensasi. Secara prosedural konflik dianggap selesai. Namun kehidupan sosial tidak berhenti di meja perundingan. Tanah yang hilang tidak selalu bisa diganti uang, ruang hidup yang menyempit tidak dapat ditebus angka, dan rasa adil tidak tumbuh dari keterpaksaan. Dalam konteks ini, win-win solution kerap menjadi cara paling halus untuk meminta pihak yang lemah menerima keadaan.

 

Atas nama stabilitas, konflik sering didorong untuk segera ditutup. Kritik dianggap mengganggu, ketegangan dinilai harus diredam. Padahal damai yang lahir tanpa keadilan hanya akan memindahkan konflik ke bentuk lain: kemiskinan struktural, ketidakpercayaan, atau kerentanan sosial yang berkepanjangan. Stabilitas semacam ini bukan penyelesaian, melainkan penundaan masalah dengan bahasa yang lebih sopan.

 

Di sinilah pendampingan sosial diuji. Pendamping tidak cukup berdiri sebagai penengah yang netral, tetapi harus berpihak pada proses yang adil. Pendamping bukan untuk menolak damai, melainkan memastikan bahwa damai tidak menghapus hak. Ia bertugas membuka pilihan yang ditutup, memperjelas konsekuensi yang sering disamarkan, dan mengingatkan bahwa kompromi tidak boleh dipaksakan atas nama kewajaran.

 

Ketika akhirnya win-win solution ditempuh, ia perlu disadari sebagai pilihan paling akhir, bukan sebagai kemenangan bersama yang dirayakan. Ia lebih tepat dibaca sebagai tanda keterbatasan sistem dalam menghadirkan keadilan yang utuh. Menyebutnya sebagai solusi ideal tanpa kejujuran hanya akan melanggengkan ketimpangan dalam bahasa yang terdengar damai.

 

Pendampingan sosial pada akhirnya bukan tentang mematikan konflik, melainkan mengelolanya secara adil. Damai yang sejati bukan damai yang cepat, melainkan damai yang memberi ruang bagi hak untuk diakui dan suara untuk didengar. Jika semua itu gagal, barulah win-win solution layak ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai puncak keberhasilan, tetapi sebagai pengingat bahwa keadilan masih menjadi pekerjaan yang belum selesai.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post