Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang kakak senior—namanya sengaja saya rahasiakan, demi menjaga kewarasan publik. Obrolannya ringan, tapi isinya menyengat. Ia tertawa kecil lalu berkata, “Coba pakai saja resep babi untuk memberantas korupsi. Biar nggak nanggung.” Kalimat itu terdengar seperti guyon warung kopi, namun justru memuat kritik paling jujur. Terhadap babi, kita sepakat tanpa rapat dan tanpa tafsir: haram, selesai. Tapi terhadap korupsi, kita mendadak gemar berdiskusi, menunda, dan mencari alasan. Haramnya jelas, keberanian kita yang sering tertinggal.
Dalam ajaran Islam, batas halal dan haram sejatinya sudah dipancang terang.
Ia tidak diletakkan di wilayah abu-abu yang bisa dilenturkan sesuai
kepentingan. Yang halal dihalalkan dengan tegas, yang haram diharamkan dengan
peringatan keras. Masalahnya bukan pada kaburnya ajaran, melainkan pada
konsistensi manusia dalam menanggung risikonya. Kita fasih mengutip dalil,
tetapi gugup ketika harus mempraktikkannya.
Di tengah masyarakat kita, makna haram sering kali dipersempit dengan
cara yang nyaris memalukan. Haram dikerangkeng di dapur dan mimbar: daging
babi, minuman keras, dan ritual personal yang mudah dipantau. Di luar itu,
nurani seolah libur. Hak publik dirampas, uang rakyat digerogoti, keadilan
diperdagangkan—namun ruang moral justru hening. Makan babi bisa mengundang
amarah berjamaah. Tetapi makan hak rakyat lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme
kerap dianggap urusan teknis, bahkan diberi pembenaran. Seakan-akan yang haram
hanya yang masuk ke mulut, bukan yang menghancurkan hidup banyak orang.
Di sela obrolan itu, kakak senior tadi menambahkan seloroh lain. Masih
sambil tertawa, ia berkata, “Negeri kita ini mayoritas beragama, tapi kok susah
benar maju.” Ia lalu membandingkan dengan negara-negara yang warganya banyak
mengaku ateis, namun justru tertib, bersih, dan relatif maju hahahahaha,
katanya, seolah menutup sindiran dengan tawa. Tawa itu terasa pahit. Bukan
untuk memuja ketidakberimanan, melainkan menampar kenyataan: keberagamaan yang
ramai di statistik belum tentu menjelma etika dalam tata kelola.
Pada titik tertentu, ironi ini tak berhenti di ruang publik yang profan,
tetapi merembes ke wilayah yang selama ini kita anggap paling sakral. Ketika
pengelolaan ibadah ikut disinggung dalam wacana korupsi, sensitivitas mendadak
meningkat. Kritik terasa kikuk, kehati-hatian berlebihan mengisi ruang diskusi.
Ironi itu terasa kian getir saat isu dugaan penyimpangan menyentuh
penyelenggaraan ibadah haji. Setiap kali muncul kabar mengenai persoalan tata
kelola—yang melibatkan pejabat publik berlatar religius—ruang publik justru
cenderung menahan diri. Alih-alih menuntut kejelasan dan akuntabilitas,
sebagian masyarakat memilih diam, seolah takut salah alamat. Padahal, ketika
pengelolaan ibadah dipertanyakan secara etik dan moral, yang dipertaruhkan
bukan sekadar prosedur, melainkan kepercayaan umat itu sendiri.
Masalahnya, korupsi bukan hanya milik elite di gedung tinggi. Ia telah
menyebar dan beradaptasi di banyak ruang kehidupan. Di dunia kontraktor,
mark-up kerap dianggap kelaziman—asal laporan rapi, kualitas bisa
dinegosiasikan. Di dunia jurnalisme, amplop kadang lebih didengar daripada
fakta; berita menjadi lunak bukan karena kurang data, melainkan karena terlalu
banyak kepentingan. Dalam dunia pendampingan masyarakat, anggaran program tak
jarang bocor di jalan, sementara yang didampingi hanya menerima sisa retorika.
Di dunia pendidikan, ironi itu tampil dengan wajah rapi dan bahasa yang
terdengar saleh. Ada larangan jelas untuk tidak memungut dana BOS dan tidak
menjadikan kegiatan jalan-jalan sebagai beban orang tua. Aturannya tertulis,
sosialisasinya berulang. Namun di lapangan, pelanggaran sering lahir dari
kecerdikan berbahasa. Lewat rapat komite, pungutan berganti nama menjadi sumbangan sukarela. Kegiatan jalan-jalan
dibungkus sebagai wisata rohani.
Alasannya terdengar mulia: sekolah perlu membayar listrik, merawat AC, dan
menjaga fasilitas tetap berjalan. Semua sepakat, semua mengangguk. Padahal
substansinya tak berubah—uang tetap ditarik, beban tetap dialihkan. Di ruang
seperti ini, pelanggaran tidak lagi terasa melanggar, sebab telah dilegalkan
oleh musyawarah.
Dalam konteks ini, korupsi tak lagi sekadar pelanggaran administratif. Ia
menjelma pengkhianatan terhadap amanah—baik amanah publik maupun moral.
Dampaknya panjang dan senyap: merusak kepercayaan, melumpuhkan keadilan, dan
mengikis rasa malu kolektif.
Ucapan kakak senior itu kembali menemukan relevansinya. “Kalau babi diharamkan
karena merusak tubuh,” katanya, “korupsi
seharusnya lebih haram karena merusak jiwa dan negara.” Logika sederhana ini sering kita abaikan. Kita
lebih berani marah pada yang simbolik, tetapi lunak pada yang sistemik.
Barangkali karena kita rajin menghafal ayat, namun malas menurunkannya ke
dalam keberanian sosial. Kita tegas pada dosa yang tak menyentuh kepentingan,
dan permisif pada keharaman yang memberi keuntungan. Moral kita lantang di
mimbar, tetapi bisu di hadapan kekuasaan.
Sudah saatnya pemberantasan KKN diperlakukan sebagaimana keharaman makan
babi: tegas, jelas, dan tanpa negosiasi. Bukan sekadar slogan bermuatan ayat,
melainkan kesadaran kolektif yang hidup. Korupsi harus ditempatkan sebagai
najis publik—menyentuhnya mencemari, menikmatinya menghinakan.
Jika umat masih bisa marah melihat seorang Muslim makan babi, tetapi
tetap tenang melihat praktik-praktik curang yang menggerogoti hak bersama, maka
masalahnya bukan pada ajaran agama. Masalahnya ada pada cara kita memilih dosa
mana yang layak dibenci dan mana yang boleh ditoleransi.
Di situlah dosa berhenti terasa berdosa—karena telah menjadi kebiasaan,
dilegalkan oleh diam, dan disucikan oleh kepentingan.
إرسال تعليق