Haram yang Dipersempit, Dosa yang Diperluas



Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang kakak senior—namanya sengaja saya rahasiakan, demi menjaga kewarasan publik. Obrolannya ringan, tapi isinya menyengat. Ia tertawa kecil lalu berkata, “Coba pakai saja resep babi untuk memberantas korupsi. Biar nggak nanggung.” Kalimat itu terdengar seperti guyon warung kopi, namun justru memuat kritik paling jujur. Terhadap babi, kita sepakat tanpa rapat dan tanpa tafsir: haram, selesai. Tapi terhadap korupsi, kita mendadak gemar berdiskusi, menunda, dan mencari alasan. Haramnya jelas, keberanian kita yang sering tertinggal.

 

Dalam ajaran Islam, batas halal dan haram sejatinya sudah dipancang terang. Ia tidak diletakkan di wilayah abu-abu yang bisa dilenturkan sesuai kepentingan. Yang halal dihalalkan dengan tegas, yang haram diharamkan dengan peringatan keras. Masalahnya bukan pada kaburnya ajaran, melainkan pada konsistensi manusia dalam menanggung risikonya. Kita fasih mengutip dalil, tetapi gugup ketika harus mempraktikkannya.

 

Di tengah masyarakat kita, makna haram sering kali dipersempit dengan cara yang nyaris memalukan. Haram dikerangkeng di dapur dan mimbar: daging babi, minuman keras, dan ritual personal yang mudah dipantau. Di luar itu, nurani seolah libur. Hak publik dirampas, uang rakyat digerogoti, keadilan diperdagangkan—namun ruang moral justru hening. Makan babi bisa mengundang amarah berjamaah. Tetapi makan hak rakyat lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme kerap dianggap urusan teknis, bahkan diberi pembenaran. Seakan-akan yang haram hanya yang masuk ke mulut, bukan yang menghancurkan hidup banyak orang.

 

Di sela obrolan itu, kakak senior tadi menambahkan seloroh lain. Masih sambil tertawa, ia berkata, “Negeri kita ini mayoritas beragama, tapi kok susah benar maju.” Ia lalu membandingkan dengan negara-negara yang warganya banyak mengaku ateis, namun justru tertib, bersih, dan relatif maju hahahahaha, katanya, seolah menutup sindiran dengan tawa. Tawa itu terasa pahit. Bukan untuk memuja ketidakberimanan, melainkan menampar kenyataan: keberagamaan yang ramai di statistik belum tentu menjelma etika dalam tata kelola.

 

Pada titik tertentu, ironi ini tak berhenti di ruang publik yang profan, tetapi merembes ke wilayah yang selama ini kita anggap paling sakral. Ketika pengelolaan ibadah ikut disinggung dalam wacana korupsi, sensitivitas mendadak meningkat. Kritik terasa kikuk, kehati-hatian berlebihan mengisi ruang diskusi.

 

Ironi itu terasa kian getir saat isu dugaan penyimpangan menyentuh penyelenggaraan ibadah haji. Setiap kali muncul kabar mengenai persoalan tata kelola—yang melibatkan pejabat publik berlatar religius—ruang publik justru cenderung menahan diri. Alih-alih menuntut kejelasan dan akuntabilitas, sebagian masyarakat memilih diam, seolah takut salah alamat. Padahal, ketika pengelolaan ibadah dipertanyakan secara etik dan moral, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kepercayaan umat itu sendiri.

 

Masalahnya, korupsi bukan hanya milik elite di gedung tinggi. Ia telah menyebar dan beradaptasi di banyak ruang kehidupan. Di dunia kontraktor, mark-up kerap dianggap kelaziman—asal laporan rapi, kualitas bisa dinegosiasikan. Di dunia jurnalisme, amplop kadang lebih didengar daripada fakta; berita menjadi lunak bukan karena kurang data, melainkan karena terlalu banyak kepentingan. Dalam dunia pendampingan masyarakat, anggaran program tak jarang bocor di jalan, sementara yang didampingi hanya menerima sisa retorika.

 

Di dunia pendidikan, ironi itu tampil dengan wajah rapi dan bahasa yang terdengar saleh. Ada larangan jelas untuk tidak memungut dana BOS dan tidak menjadikan kegiatan jalan-jalan sebagai beban orang tua. Aturannya tertulis, sosialisasinya berulang. Namun di lapangan, pelanggaran sering lahir dari kecerdikan berbahasa. Lewat rapat komite, pungutan berganti nama menjadi  sumbangan sukarela. Kegiatan jalan-jalan dibungkus sebagai  wisata rohani. Alasannya terdengar mulia: sekolah perlu membayar listrik, merawat AC, dan menjaga fasilitas tetap berjalan. Semua sepakat, semua mengangguk. Padahal substansinya tak berubah—uang tetap ditarik, beban tetap dialihkan. Di ruang seperti ini, pelanggaran tidak lagi terasa melanggar, sebab telah dilegalkan oleh musyawarah.

 

Dalam konteks ini, korupsi tak lagi sekadar pelanggaran administratif. Ia menjelma pengkhianatan terhadap amanah—baik amanah publik maupun moral. Dampaknya panjang dan senyap: merusak kepercayaan, melumpuhkan keadilan, dan mengikis rasa malu kolektif.

 

Ucapan kakak senior itu kembali menemukan relevansinya. “Kalau babi diharamkan karena merusak tubuh,” katanya,  “korupsi seharusnya lebih haram karena merusak jiwa dan negara.”  Logika sederhana ini sering kita abaikan. Kita lebih berani marah pada yang simbolik, tetapi lunak pada yang sistemik.

 

Barangkali karena kita rajin menghafal ayat, namun malas menurunkannya ke dalam keberanian sosial. Kita tegas pada dosa yang tak menyentuh kepentingan, dan permisif pada keharaman yang memberi keuntungan. Moral kita lantang di mimbar, tetapi bisu di hadapan kekuasaan.

 

Sudah saatnya pemberantasan KKN diperlakukan sebagaimana keharaman makan babi: tegas, jelas, dan tanpa negosiasi. Bukan sekadar slogan bermuatan ayat, melainkan kesadaran kolektif yang hidup. Korupsi harus ditempatkan sebagai najis publik—menyentuhnya mencemari, menikmatinya menghinakan.

 

Jika umat masih bisa marah melihat seorang Muslim makan babi, tetapi tetap tenang melihat praktik-praktik curang yang menggerogoti hak bersama, maka masalahnya bukan pada ajaran agama. Masalahnya ada pada cara kita memilih dosa mana yang layak dibenci dan mana yang boleh ditoleransi.

 

Di situlah dosa berhenti terasa berdosa—karena telah menjadi kebiasaan, dilegalkan oleh diam, dan disucikan oleh kepentingan.

 

Post a Comment

أحدث أقدم