Di desa, pemberdayaan bukan sekadar kata, bukan sekadar
jargon yang digantung di spanduk atau rapat resmi. Ia lahir dari kesadaran
warga, dari kebutuhan yang nyata, dari keputusan yang tumbuh pelan namun pasti
di tengah kehidupan sehari-hari. Setiap program yang mengatasnamakan
“pemberdayaan desa” seharusnya diuji: apakah ia meneguhkan akar, atau justru
menekan pohon itu hingga patah.
Gagasan pemerintah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) hadir
dengan nada mulia: menggerakkan ekonomi desa, membuka jalan bagi kesejahteraan,
memberi energi baru bagi akar rumput. Di atas kertas, ia tampak cemerlang.
Namun ketika niat itu dicetak dalam bentuk kebijakan, muncul paradoks-paradoks
yang tajam, mengiris esensi koperasi dan mengancam otonomi desa yang telah
diperjuangkan dengan susah payah sejak reformasi.
Banyak pemerhati hukum, pendamping desa, dan praktisi tata
kelola menatap Kopdes MP dengan mata skeptis. Skeptisisme itu bukan sikap
apriori menolak kebaikan, tetapi bacaan rasional terhadap desain program yang
bertentangan dengan ruh koperasi dan semangat desa: kemandirian, partisipasi,
dan kesadaran kolektif. Bahkan kelahiran Koperasi MP memperkuat dugaan
bahwa otonomi desa dan keberdayaan
masyarakat sebenarnya hanyalah ilusi; seolah semua keputusan desa bisa diganti
dengan instruksi dari atas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi
lahir dari kehendak sukarela anggota, tumbuh dari bawah, digerakkan oleh
kesadaran bersama, dikelola mandiri. Otonomi bukan formalitas; partisipasi
bukan dekorasi.
Di sinilah Kopdes MP tersandung. Desain top-down, seragam,
diinstruksikan dari pusat, menjadikan koperasi bukan gerakan rakyat, tapi
instrumen kebijakan. Sebuah koperasi yang lahir karena perintah, bukan
kebutuhan, kehilangan legitimasi sosialnya. Ia tetap berdiri di atas tanah,
tetapi rapuh di hati anggotanya. Seperti Koperasi Unit Desa di era Orde Baru,
ia “berbaju koperasi” tapi bukan lagi koperasi sejati.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa diakui
sebagai subjek pembangunan, bukan objek.
Musyawarah Desa adalah ruang tertinggi untuk menentukan jalan, termasuk
penggunaan Dana Desa. Namun skema Kopdes MP menggeser keseimbangan itu. Dana
Desa bisa dibebani cicilan pinjaman, Musdes tereduksi menjadi stempel formal,
otonomi fiskal desa tergerus.
Lebih dramatis, saya mendengar kabar bahwa untuk mendirikan
gerai Koperasi MP di sebuah Pekon, bangunan Poskedes yang dibangun dari dana
PNPM-MPd harus dirobohkan. Poskedes bukan hanya gedung; ia simbol kemandirian,
jejak perencanaan kolektif. Menggantinya dengan gerai top-down adalah menghapus
sejarah partisipasi warga, menyingkirkan akar dari tanah yang mereka rawat
sendiri.
Masuknya TNI melalui Kodim dan Koramil dalam mendorong
pendirian gerai menimbulkan spekulasi: proyek gedung Koperasi MP—pantastis,
digarap PT Agrinas Pangan Nusantara—harus berjalan tanpa hambatan. Pola tekanan
halus pada Pemerintahan Desa menegaskan bahwa intervensi militer dan
kepentingan swasta bisa menekan kemandirian desa. Padahal tidak semua desa
memiliki lahan seperti yang diisyaratkan, menambah ketegangan dan
ketidakadilan.
Seolah menegaskan kerentanan, absennya Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa—yang selama ini paling dekat dengan desa—dalam proses pendirian
gerai menandai rapuhnya komunikasi antar-pihak. Desa yang seharusnya menjadi
subjek, justru ditempatkan sebagai objek kebijakan yang dipaksakan, tanpa
pendampingan yang memadai. Padahal, pengalaman saya mendampingi kelompok
ekonomi dan beberapa BUMDes menunjukkan bahwa pendampingan intensif, komunikasi
terbuka, dan pembinaan manajemen profesional mampu menguatkan koperasi dan
institusi desa, menjadikan mereka benar-benar mandiri dan berdaya.
Di tengah semua tekanan itu, Musdes berisiko menjadi
formalitas kosong. Program yang dilabeli “pemberdayaan” malah mempraktikkan pelucutan
wewenang dan penghilangan simbol kemandirian, sementara intervensi militer,
kepentingan swasta, dan rapuhnya komunikasi antar-institusi menambah
kompleksitas yang membingungkan.
Kritik itu juga datang dari sisi kelembagaan: keberadaan
Kopdes MP menumpuk di atas BUMDes yang sudah ada. Dua entitas resmi bersaing
memperebutkan sumber daya lokal, perhatian pemerintah desa, dan Dana Desa.
Alih-alih bersinergi, keduanya bisa saling melemahkan. BUMDes sendiri masih
menghadapi tantangan tata kelola dan akuntabilitas; sepanjang 2023, sektor desa
tercatat memiliki 187 kasus korupsi dengan kerugian Rp162,2 miliar. Mendirikan koperasi
baru tanpa menyelesaikan masalah lama adalah memadamkan api dengan menyalakan
titik api baru.
Dari perspektif teori, kritik ini juga dapat dibaca melalui
gagasan pengetahuan tersebar: kebutuhan
desa tersebar di warga, tidak di pusat kekuasaan. Model seragam yang dipaksakan
pasti mengabaikan keragaman lokal. Dari sisi lain, Teori Pilihan Publik
mengingatkan bahwa proyek besar dan terpusat seringkali lahir untuk memperluas
kontrol birokrasi dan pengaruh politik, bukan semata-mata untuk kesejahteraan
rakyat. Bahkan, kementerian terkait belum memiliki model bisnis yang matang
untuk program sebesar ini.
Niat pemerintah memajukan ekonomi desa tetap harus dihargai.
Kegelisahan atas lambatnya pertumbuhan desa adalah kegelisahan kita bersama.
Namun niat baik harus dieksekusi dengan instrumen yang tepat: memperkuat BUMDes
dengan regulasi solid, pendampingan manajemen profesional, dan pengawasan ketat,
serta mendorong koperasi sejati yang lahir organik dari warga, bukan hasil
perintah dari atas.
Jalan menuju kedaulatan ekonomi desa bukan jalan pintas. Ia
tumbuh dari proses panjang pemberdayaan yang otentik, penguatan kelembagaan
lokal, pendampingan yang konsisten, dan penghormatan tanpa kompromi terhadap
otonomi desa. Upaya pemerintah layak dihargai, tapi setiap langkahnya harus
dikawal agar niat mulia itu tidak tersesat dan desa tetap berdiri di atas
kakinya sendiri.
Post a Comment