Kopdes MP: Niat Baik, Tapi Mengancam Kedaulatan Desa



Di desa, pemberdayaan bukan sekadar kata, bukan sekadar jargon yang digantung di spanduk atau rapat resmi. Ia lahir dari kesadaran warga, dari kebutuhan yang nyata, dari keputusan yang tumbuh pelan namun pasti di tengah kehidupan sehari-hari. Setiap program yang mengatasnamakan “pemberdayaan desa” seharusnya diuji: apakah ia meneguhkan akar, atau justru menekan pohon itu hingga patah.

 

Gagasan pemerintah meluncurkan  Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) hadir dengan nada mulia: menggerakkan ekonomi desa, membuka jalan bagi kesejahteraan, memberi energi baru bagi akar rumput. Di atas kertas, ia tampak cemerlang. Namun ketika niat itu dicetak dalam bentuk kebijakan, muncul paradoks-paradoks yang tajam, mengiris esensi koperasi dan mengancam otonomi desa yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak reformasi.

 

Banyak pemerhati hukum, pendamping desa, dan praktisi tata kelola menatap Kopdes MP dengan mata skeptis. Skeptisisme itu bukan sikap apriori menolak kebaikan, tetapi bacaan rasional terhadap desain program yang bertentangan dengan ruh koperasi dan semangat desa: kemandirian, partisipasi, dan kesadaran kolektif. Bahkan kelahiran Koperasi MP memperkuat dugaan bahwa  otonomi desa dan keberdayaan masyarakat sebenarnya hanyalah ilusi; seolah semua keputusan desa bisa diganti dengan instruksi dari atas.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi lahir dari kehendak sukarela anggota, tumbuh dari bawah, digerakkan oleh kesadaran bersama, dikelola mandiri. Otonomi bukan formalitas; partisipasi bukan dekorasi.

 

Di sinilah Kopdes MP tersandung. Desain top-down, seragam, diinstruksikan dari pusat, menjadikan koperasi bukan gerakan rakyat, tapi instrumen kebijakan. Sebuah koperasi yang lahir karena perintah, bukan kebutuhan, kehilangan legitimasi sosialnya. Ia tetap berdiri di atas tanah, tetapi rapuh di hati anggotanya. Seperti Koperasi Unit Desa di era Orde Baru, ia “berbaju koperasi” tapi bukan lagi koperasi sejati.

 

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa diakui sebagai  subjek pembangunan, bukan objek. Musyawarah Desa adalah ruang tertinggi untuk menentukan jalan, termasuk penggunaan Dana Desa. Namun skema Kopdes MP menggeser keseimbangan itu. Dana Desa bisa dibebani cicilan pinjaman, Musdes tereduksi menjadi stempel formal, otonomi fiskal desa tergerus.

 

Lebih dramatis, saya mendengar kabar bahwa untuk mendirikan gerai Koperasi MP di sebuah Pekon, bangunan Poskedes yang dibangun dari dana PNPM-MPd harus dirobohkan. Poskedes bukan hanya gedung; ia simbol kemandirian, jejak perencanaan kolektif. Menggantinya dengan gerai top-down adalah menghapus sejarah partisipasi warga, menyingkirkan akar dari tanah yang mereka rawat sendiri.

 

Masuknya TNI melalui Kodim dan Koramil dalam mendorong pendirian gerai menimbulkan spekulasi: proyek gedung Koperasi MP—pantastis, digarap PT Agrinas Pangan Nusantara—harus berjalan tanpa hambatan. Pola tekanan halus pada Pemerintahan Desa menegaskan bahwa intervensi militer dan kepentingan swasta bisa menekan kemandirian desa. Padahal tidak semua desa memiliki lahan seperti yang diisyaratkan, menambah ketegangan dan ketidakadilan.

 

Seolah menegaskan kerentanan, absennya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa—yang selama ini paling dekat dengan desa—dalam proses pendirian gerai menandai rapuhnya komunikasi antar-pihak. Desa yang seharusnya menjadi subjek, justru ditempatkan sebagai objek kebijakan yang dipaksakan, tanpa pendampingan yang memadai. Padahal, pengalaman saya mendampingi kelompok ekonomi dan beberapa BUMDes menunjukkan bahwa pendampingan intensif, komunikasi terbuka, dan pembinaan manajemen profesional mampu menguatkan koperasi dan institusi desa, menjadikan mereka benar-benar mandiri dan berdaya.

 

Di tengah semua tekanan itu, Musdes berisiko menjadi formalitas kosong. Program yang dilabeli “pemberdayaan” malah mempraktikkan pelucutan wewenang dan penghilangan simbol kemandirian, sementara intervensi militer, kepentingan swasta, dan rapuhnya komunikasi antar-institusi menambah kompleksitas yang membingungkan.

 

Kritik itu juga datang dari sisi kelembagaan: keberadaan Kopdes MP menumpuk di atas BUMDes yang sudah ada. Dua entitas resmi bersaing memperebutkan sumber daya lokal, perhatian pemerintah desa, dan Dana Desa. Alih-alih bersinergi, keduanya bisa saling melemahkan. BUMDes sendiri masih menghadapi tantangan tata kelola dan akuntabilitas; sepanjang 2023, sektor desa tercatat memiliki 187 kasus korupsi dengan kerugian Rp162,2 miliar. Mendirikan koperasi baru tanpa menyelesaikan masalah lama adalah memadamkan api dengan menyalakan titik api baru.

 

Dari perspektif teori, kritik ini juga dapat dibaca melalui gagasan  pengetahuan tersebar: kebutuhan desa tersebar di warga, tidak di pusat kekuasaan. Model seragam yang dipaksakan pasti mengabaikan keragaman lokal. Dari sisi lain, Teori Pilihan Publik mengingatkan bahwa proyek besar dan terpusat seringkali lahir untuk memperluas kontrol birokrasi dan pengaruh politik, bukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, kementerian terkait belum memiliki model bisnis yang matang untuk program sebesar ini.

 

Niat pemerintah memajukan ekonomi desa tetap harus dihargai. Kegelisahan atas lambatnya pertumbuhan desa adalah kegelisahan kita bersama. Namun niat baik harus dieksekusi dengan instrumen yang tepat: memperkuat BUMDes dengan regulasi solid, pendampingan manajemen profesional, dan pengawasan ketat, serta mendorong koperasi sejati yang lahir organik dari warga, bukan hasil perintah dari atas.

 

Jalan menuju kedaulatan ekonomi desa bukan jalan pintas. Ia tumbuh dari proses panjang pemberdayaan yang otentik, penguatan kelembagaan lokal, pendampingan yang konsisten, dan penghormatan tanpa kompromi terhadap otonomi desa. Upaya pemerintah layak dihargai, tapi setiap langkahnya harus dikawal agar niat mulia itu tidak tersesat dan desa tetap berdiri di atas kakinya sendiri.

Post a Comment

Previous Post Next Post