Indonesia patut bersyukur memiliki
bonus demografi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja
pada tahun 2025 mencapai 155,27 juta orang. Namun, di balik besarnya
tenaga produktif itu, masih ada sekitar 7,35 juta orang yang menganggur
atau 4,74 persen dari angkatan kerja. Bahkan pada Agustus 2025,
jumlahnya sempat menyentuh 7,46 juta orang. Angka-angka itu sering
menjadi bahan pidato, presentasi, dan tepuk tangan. Seolah-olah persoalan
selesai ketika seseorang berhasil mendapatkan pekerjaan. Padahal, bagi seorang
buruh, diterima bekerja bukan garis finis. Justru di situlah perlombaan
dimulai.
Negara memiliki Kementerian
Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah memiliki Dinas Tenaga Kerja. Aturannya
tebal, kantornya berdiri megah, papan namanya mudah ditemukan. Tetapi di
lapangan, masih terdengar cerita yang sama dari tahun ke tahun; upah di bawah
standar, gaji terlambat, potongan yang tidak jelas, lembur yang dibayar
seikhlasnya, hingga pekerja yang memilih diam karena takut kehilangan
pekerjaan. Pengawasan sering terasa datang setelah persoalan menjadi viral.
Padahal, keadilan tidak semestinya menunggu media sosial bekerja lebih dulu.
Ironisnya, cerita itu tidak hanya
terdengar dari perusahaan swasta. Di lingkungan pemerintah sendiri masih ada
pegawai honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah jauh dari
standar dengan alasan efisiensi anggaran. Ada tenaga pendamping dan konsultan
yang diminta mengerjakan pekerjaan di luar kontraknya, tetapi honornya justru
datang belakangan. Efisiensi memang perlu. Namun jangan sampai yang sedang
dihemat bukan anggaran, melainkan rasa keadilan. Bukankah pemerintah seharusnya
menjadi contoh pertama dalam menghormati hak pekerja? Sebab jika di rumah
pembuat aturan saja masih ada pekerjaan rumah, masyarakat tentu akan bertanya,
bagaimana keadaan buruh di tempat lain?
Persoalan terbesar buruh sebenarnya
bukan hanya soal besarnya upah, melainkan kecilnya posisi tawar. Di luar pagar
pabrik, kantor, dan proyek, jutaan orang masih mengantre pekerjaan. Akibatnya,
banyak buruh memilih menelan ketidakadilan daripada kehilangan penghasilan.
Kalimat yang paling menakutkan bukanlah surat peringatan, melainkan ucapan
sederhana, "Kalau tidak mau bekerja, masih banyak yang siap
menggantikan." Sejak saat itu hubungan kerja tidak lagi berdiri di
atas keadilan, tetapi di atas rasa takut. Karl Marx pernah mengingatkan bahwa
ketika pemilik modal memiliki posisi yang jauh lebih kuat daripada pekerja,
ketimpangan akan mudah tumbuh. Setuju ataupun tidak dengan seluruh
pemikirannya, kenyataan itu masih sering kita jumpai.
Padahal agama sudah mengajarkan
sesuatu yang jauh lebih sederhana. Rasulullah ﷺ bersabda, "Berikanlah upah
pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah No. 2443).
Hadis ini bukan sekadar mengatur waktu pembayaran upah, tetapi mengajarkan
penghormatan terhadap martabat manusia. Menunda hak pekerja tanpa alasan yang
dibenarkan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan nurani.
Ironisnya, kita sering lebih cepat membayar cicilan daripada membayar orang
yang berkeringat membantu pekerjaan kita.
Sudah saatnya pemberdayaan buruh
tidak hanya berhenti menjadi slogan setiap Hari Buruh. Buruh membutuhkan
peningkatan keterampilan, perlindungan hukum yang benar-benar berjalan,
pengawasan yang konsisten, dan keberanian negara untuk hadir sebelum masalah
membesar. Sebab buruh bukan beban pembangunan. Mereka adalah orang-orang yang
membangun negeri ini setiap hari.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah
negara tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang berhasil bekerja. Yang
lebih penting adalah berapa banyak pekerja yang pulang dengan upah layak, hak
yang dihormati, dan martabat yang tetap utuh. Sebab negara yang benar-benar
hadir bukan hanya pandai menghitung 155,27 juta angkatan kerja atau
membanggakan turunnya angka pengangguran. Negara yang benar-benar hadir adalah
negara yang memastikan tidak ada satu pun tetes keringat buruh yang mengering
lebih dahulu daripada haknya.
إرسال تعليق