JANGAN SAMPAI SERTIFIKAT LEBIH PINTAR DARIPADA PEMILIKNYA (2)

 


Mengukur Kompetensi, Bukan Sekadar Mengumpulkan Sertifikat   


Beberapa waktu lalu, saya menulis artikel berjudul “Jangan Sampai Sertifikat Lebih Pintar daripada Pemiliknya.” Tulisan itu lahir dari kegelisahan sederhana: ketika sertifikat seolah menjadi begitu penting untuk membuktikan kelayakan seseorang, sampai-sampai kita lupa melihat kemampuan orang yang memegangnya.

 

Sertifikat memang penting. Ia menjadi bukti bahwa seseorang telah melalui proses penilaian tertentu. Namun, kita perlu ingat, sertifikat tidak pernah mengajar, memfasilitasi, berdiskusi, apalagi turun ke lapangan. Semua itu dilakukan oleh manusianya, bukan oleh selembar kertas yang tersimpan rapi di dalam map.

 

Karena itu, jangan sampai kita terlalu sibuk mencari sertifikat, tetapi lupa memastikan siapa yang benar-benar mampu bekerja. Sebab, jika sertifikatnya lengkap tetapi kompetensinya belum memadai, map memang terlihat sempurna, hanya saja isinya belum tentu ikut bekerja.

 

Belum selesai kegelisahan itu, kini muncul persoalan lain yang membuat saya kembali berpikir. Saya mendapat informasi mengenai asesmen calon Fasilitator Pelatihan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan biaya yang disebut berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memperoleh sertifikat fasilitator sebagai salah satu persyaratan penugasan.

 

Saya tidak mempersoalkan pentingnya sertifikasi. Justru sertifikasi diperlukan untuk memastikan seseorang memiliki kemampuan sesuai bidang tugasnya. Namun, pertanyaan yang layak direnungkan adalah: sejauh mana proses sertifikasi benar-benar mampu menggambarkan kompetensi seseorang?

 

Kompetensi Tidak Cukup Dibuktikan dengan Sertifikat


Tadi malam, saya bertemu seorang kawan yang awalnya mengagumi upaya Kementerian Koperasi dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung program KDKMP.

 

Namun, setelah saya sampaikan bahwa kompetensi setidaknya perlu dilihat dari tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan, ia justru berkomentar tentang betapa mudahnya orang memperoleh sertifikat kompetensi saat ini.

 

Percakapan itu membuat saya berpikir. Apakah kemudahan memperoleh sertifikat sudah berjalan seiring dengan kualitas kompetensi yang dihasilkan?

 

Informasi yang saya dengar, pelatihan Bendahara KDKMP berlangsung selama empat hari, terdiri atas tiga hari penyampaian materi dan satu hari Uji Kompetensi (UKOM). Jika demikian pelaksanaannya, menarik untuk dicermati bagaimana proses tersebut memastikan kesiapan setiap peserta.

 

Apakah seluruh peserta sudah memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai? Apakah mereka berlatar belakang ekonomi, akuntansi, manajemen, atau memiliki pengalaman mengelola usaha?

 

Tentu, seorang bendahara tidak harus selalu berasal dari sarjana ekonomi. Namun, kemampuan mengelola keuangan koperasi tetap perlu diukur secara objektif. Sebab, mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten merupakan dua hal yang proses pembuktiannya harus berjalan dengan baik.

 

Jangan sampai keberhasilan pelatihan hanya dilihat dari jumlah peserta dan sertifikat yang dihasilkan. Lebih penting dari itu adalah sejauh mana pengetahuan dan keterampilan peserta dapat diterapkan setelah mereka kembali bekerja.

 

Menjaga Makna Sertifikasi

 

Dalam obrolan malam itu, kami mengibaratkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian penting dalam menjaga standar kompetensi di negeri ini.

 

Karena itu, kepercayaan terhadap proses sertifikasi perlu terus dirawat. Masyarakat tentu berharap sertifikat kompetensi benar-benar mencerminkan kemampuan yang telah dinilai berdasarkan standar yang berlaku.

 

Biaya asesmen dan prosedur sertifikasi merupakan bagian dari proses yang perlu dijelaskan secara transparan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan hasilnya benar-benar menggambarkan kemampuan peserta.

 

Ini bukan tuduhan terhadap lembaga atau pihak tertentu. Ini sekadar pengingat bahwa sertifikat memiliki tanggung jawab besar. Nilainya bukan hanya terletak pada dokumen yang diterbitkan, tetapi juga pada kompetensi yang diakui melalui proses tersebut.

 

Waktu Akan Memberikan Jawaban

 

Pada akhirnya, waktu yang akan memberikan gambaran lebih jelas. Satu, dua, hingga tiga tahun mendatang, kita dapat melihat bagaimana para Bendahara KDKMP menjalankan tugasnya. Apakah pencatatan keuangan semakin tertib, laporan semakin akuntabel, dan tata kelola koperasi semakin baik?

 

Begitu pula dengan para fasilitator. Apakah mereka mampu membimbing peserta dan membantu menyelesaikan persoalan nyata di lapangan?

 

Jika kelak para bendahara terbukti mampu bekerja dengan baik dan KDKMP berkembang dengan tata kelola yang sehat, saya akan dengan senang hati mengakui bahwa kegelisahan saya hari ini tidak terbukti. Bahkan, saya bersedia meminta maaf.

 

Sebaliknya, jika masih ditemukan berbagai kendala, evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui apa yang harus diperbaiki, baik dalam pelatihan, asesmen, maupun pendampingan setelah pelatihan.

 

Sebab, tujuan kita seharusnya sama: melahirkan sumber daya manusia yang benar-benar mampu membangun koperasi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

 

Koperasi tidak berkembang hanya karena orang-orangnya memiliki sertifikat. Koperasi berkembang ketika sertifikat itu sejalan dengan pengetahuan, keterampilan, integritas, dan tanggung jawab pemiliknya.

 

Jangan sampai kita terlalu bersemangat mencetak sertifikat, tetapi lupa memastikan bahwa kompetensi benar-benar tumbuh di dalam diri orang yang menerimanya.

Wallahu a'lam.

 

Post a Comment

أحدث أقدم