Rolling Pejabat: Jangan Hanya Ribut Soal Kursi

 


Setiap kali ada pengangkatan, rolling, atau pemberhentian pejabat, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten, suasana biasanya ramai. Ada yang menyebutnya penyegaran, ada yang menganggapnya kebutuhan organisasi. Tak sedikit pula yang sibuk menebak siapa naik, siapa turun, siapa mendapat kursi empuk, dan siapa harus rela meninggalkan kursi basahnya. Seolah-olah jabatan adalah panggung utama, sementara rakyat hanya penonton yang menunggu cerita berakhir.

 

Padahal, bagi masyarakat, yang paling penting bukan siapa yang duduk di kursi jabatan, melainkan apa yang dikerjakannya setelah duduk di sana. Apakah pelayanan menjadi lebih baik? Apakah urusan rakyat semakin mudah? Apakah pembangunan bergerak lebih cepat? Sebab, rolling pejabat bukan sekadar memindahkan orang dari satu kursi ke kursi lain, tetapi seharusnya memindahkan keadaan dari yang kurang baik menjadi lebih baik.

 

Jabatan adalah amanah, bukan hadiah bagi mereka yang paling dekat dengan kekuasaan. Memang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memilih dan menempatkan pejabat guna menjalankan visi dan misi pemerintahannya. Namun, kewenangan itu semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membalas kedekatan, mengamankan kelompok, atau menyenangkan lingkaran tertentu. Kecurigaan publik tentang praktik semacam itu tidak boleh buru-buru dianggap sebagai kebenaran, tetapi juga tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur. Kepercayaan harus dibangun melalui rekam jejak, integritas, dan hasil kerja yang bisa dirasakan masyarakat.

 

Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh berjalan hanya mengikuti kehendak pribadi. Pemikiran ahli hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya membatasi dan menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum serta prinsip konstitusional. Artinya, kewenangan mengangkat pejabat bukanlah cek kosong untuk menempatkan siapa saja. Ada tanggung jawab moral dan administratif yang melekat di dalamnya. Sebab, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula kewajibannya memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan umum.

 

Agama pun telah mengingatkan hal yang sama. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari). Peringatan ini terasa sederhana, tetapi maknanya sangat dalam. Ketika jabatan diberikan bukan berdasarkan kemampuan dan kelayakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja seorang pejabat, melainkan nasib banyak orang yang bergantung pada keputusan dan pelayanannya. Salah memilih orang bisa berarti lambatnya pelayanan, tersendatnya pembangunan, bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

Karena itu, Seleksi Terbuka (Selter) seharusnya menjadi jalan untuk mendapatkan pejabat terbaik, bukan sekadar memenuhi prosedur. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemerintah pusat melalui BKN sedang mengembangkan sistem manajemen talenta ASN terpadu yang disebut SIMATA. Sistem ini dikabarkan memetakan potensi ASN berdasarkan rekam jejak, pendidikan, kondisi psikologis, bakat, dan minat. Informasi mengenai status dan mekanisme penerapannya masih perlu dikonfirmasi kepada BKN.

 

Jika Selter dan SIMATA mampu menilai potensi ASN secara objektif, tentu ini patut diapresiasi. Pertanyaannya, sejauh mana hasil pemetaan tersebut dapat menjadi pertimbangan kepala daerah dalam memilih pejabat yang akan membantu mewujudkan visi dan misi pembangunannya? Sebab, visi-misi kepala daerah adalah arah perjalanan, sedangkan kompetensi ASN adalah kemampuan untuk menempuhnya. Keduanya perlu berjalan beriringan agar jabatan diisi oleh orang yang tepat dan arah pembangunan dapat diwujudkan melalui kerja nyata untuk masyarakat.

 

Tentu, masa kerja, pengalaman, dan senioritas ASN juga layak dihargai. Namun, lamanya seseorang mengabdi tidak otomatis menjadikannya paling tepat untuk setiap jabatan. Sebaliknya, pejabat yang lebih muda pun tidak serta-merta lebih unggul hanya karena dianggap membawa semangat baru. Yang perlu dinilai adalah kecocokan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan menyelesaikan persoalan. Semangat penyegaran jangan sampai hanya mengganti wajah, sementara cara kerja dan persoalan lama tetap tinggal di tempatnya.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan arah pembinaan ASN yang profesional dan berintegritas. Prinsip ini seharusnya menjadi pegangan agar pengisian jabatan tidak terjebak pada selera, kedekatan, atau kepentingan sesaat. Kepala daerah membutuhkan pejabat yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi kerja nyata. Sementara itu, ASN membutuhkan kepemimpinan yang memberi ruang bagi kompetensi dan kinerja. Jika keduanya saling menguatkan, birokrasi akan menjadi mesin pelayanan; jika saling mengabaikan, birokrasi berisiko menjadi sekadar mesin administrasi yang sibuk dengan dirinya sendiri.

 

Pada akhirnya, kita tidak perlu terlalu lama ribut soal siapa mendapatkan kursi dan siapa kehilangan jabatan. Kritik publik tetap penting, tetapi ukuran akhirnya haruslah kinerja dan manfaat bagi masyarakat. Bila rolling membuat pelayanan semakin baik, dukunglah. Bila justru melahirkan persoalan baru, evaluasilah dengan jujur. Sebab, kursi jabatan boleh menjadi kebanggaan bagi orang yang mendudukinya, tetapi amanah di atasnya adalah tanggung jawab kepada rakyat.

 

Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung siapa yang duduk di kursi, sampai lupa bertanya apakah rakyat benar-benar merasakan manfaat dari orang yang duduk di sana.

 

Post a Comment

أحدث أقدم