Setiap
kali ada pengangkatan, rolling, atau pemberhentian pejabat, mulai dari
pemerintah pusat hingga kabupaten, suasana biasanya ramai. Ada yang menyebutnya
penyegaran, ada yang menganggapnya kebutuhan organisasi. Tak sedikit pula yang
sibuk menebak siapa naik, siapa turun, siapa mendapat kursi empuk, dan siapa
harus rela meninggalkan kursi basahnya. Seolah-olah jabatan adalah panggung
utama, sementara rakyat hanya penonton yang menunggu cerita berakhir.
Padahal,
bagi masyarakat, yang paling penting bukan siapa yang duduk di kursi jabatan,
melainkan apa yang dikerjakannya setelah duduk di sana. Apakah pelayanan
menjadi lebih baik? Apakah urusan rakyat semakin mudah? Apakah pembangunan
bergerak lebih cepat? Sebab, rolling
pejabat bukan sekadar memindahkan orang dari satu kursi ke kursi lain, tetapi
seharusnya memindahkan keadaan dari yang kurang baik menjadi lebih baik.
Jabatan
adalah amanah, bukan hadiah bagi mereka yang paling dekat dengan kekuasaan.
Memang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memilih dan menempatkan pejabat
guna menjalankan visi dan misi pemerintahannya. Namun, kewenangan itu
semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membalas
kedekatan, mengamankan kelompok, atau menyenangkan lingkaran tertentu.
Kecurigaan publik tentang praktik semacam itu tidak boleh buru-buru dianggap
sebagai kebenaran, tetapi juga tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa
semua proses telah berjalan sesuai prosedur. Kepercayaan harus dibangun melalui
rekam jejak, integritas, dan hasil kerja yang bisa dirasakan masyarakat.
Dalam
negara hukum, kewenangan tidak boleh berjalan hanya mengikuti kehendak pribadi.
Pemikiran ahli hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie mengingatkan
pentingnya membatasi dan menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum serta prinsip
konstitusional. Artinya, kewenangan mengangkat pejabat bukanlah cek kosong
untuk menempatkan siapa saja. Ada tanggung jawab moral dan administratif yang
melekat di dalamnya. Sebab, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar
pula kewajibannya memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak
pada kepentingan umum.
Agama
pun telah mengingatkan hal yang sama. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah
kehancurannya.” (HR. Bukhari). Peringatan ini terasa sederhana, tetapi
maknanya sangat dalam. Ketika jabatan diberikan bukan berdasarkan kemampuan dan
kelayakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja seorang pejabat, melainkan
nasib banyak orang yang bergantung pada keputusan dan pelayanannya. Salah
memilih orang bisa berarti lambatnya pelayanan, tersendatnya pembangunan,
bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Karena
itu, Seleksi Terbuka (Selter) seharusnya menjadi jalan untuk mendapatkan
pejabat terbaik, bukan sekadar memenuhi prosedur. Menurut sumber yang meminta
identitasnya dirahasiakan, pemerintah pusat melalui BKN sedang mengembangkan
sistem manajemen talenta ASN terpadu yang disebut SIMATA. Sistem ini dikabarkan
memetakan potensi ASN berdasarkan rekam jejak, pendidikan, kondisi psikologis,
bakat, dan minat. Informasi mengenai status dan mekanisme penerapannya masih
perlu dikonfirmasi kepada BKN.
Jika
Selter dan SIMATA mampu menilai potensi ASN secara objektif, tentu ini patut
diapresiasi. Pertanyaannya, sejauh mana hasil pemetaan tersebut dapat menjadi
pertimbangan kepala daerah dalam memilih pejabat yang akan membantu mewujudkan
visi dan misi pembangunannya? Sebab, visi-misi
kepala daerah adalah arah perjalanan, sedangkan kompetensi ASN adalah kemampuan
untuk menempuhnya. Keduanya perlu berjalan beriringan agar jabatan diisi
oleh orang yang tepat dan arah pembangunan dapat diwujudkan melalui kerja nyata
untuk masyarakat.
Tentu,
masa kerja, pengalaman, dan senioritas ASN juga layak dihargai. Namun, lamanya
seseorang mengabdi tidak otomatis menjadikannya paling tepat untuk setiap
jabatan. Sebaliknya, pejabat yang lebih muda pun tidak serta-merta lebih unggul
hanya karena dianggap membawa semangat baru. Yang perlu dinilai adalah
kecocokan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan menyelesaikan
persoalan. Semangat penyegaran jangan sampai hanya mengganti wajah, sementara
cara kerja dan persoalan lama tetap tinggal di tempatnya.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan arah pembinaan ASN
yang profesional dan berintegritas. Prinsip ini seharusnya menjadi pegangan
agar pengisian jabatan tidak terjebak pada selera, kedekatan, atau kepentingan
sesaat. Kepala daerah membutuhkan pejabat yang mampu menerjemahkan kebijakan
menjadi kerja nyata. Sementara itu, ASN membutuhkan kepemimpinan yang memberi
ruang bagi kompetensi dan kinerja. Jika keduanya saling menguatkan, birokrasi
akan menjadi mesin pelayanan; jika saling mengabaikan, birokrasi berisiko
menjadi sekadar mesin administrasi yang sibuk dengan dirinya sendiri.
Pada
akhirnya, kita tidak perlu terlalu lama ribut soal siapa mendapatkan kursi dan
siapa kehilangan jabatan. Kritik publik tetap penting, tetapi ukuran akhirnya
haruslah kinerja dan manfaat bagi masyarakat. Bila rolling membuat pelayanan
semakin baik, dukunglah. Bila justru melahirkan persoalan baru, evaluasilah
dengan jujur. Sebab, kursi jabatan boleh menjadi kebanggaan bagi orang yang
mendudukinya, tetapi amanah di atasnya adalah tanggung jawab kepada rakyat.
Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung siapa
yang duduk di kursi, sampai lupa bertanya apakah rakyat benar-benar merasakan
manfaat dari orang yang duduk di sana.

إرسال تعليق