Investasi Bodong Fasilitator


Dalam tulisan terdahulu saya menyoal tentang investasi seorang fasilitator, dalam tulisan tersebut saya menyampaikan bahwa profesi fasilitator tak ubahnya seperti seorang pengusaha yang harus berinvestasi.   Seorang fasilitator harus berinvestasi dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan profesinya, dan yang lebih penting lagi investasi dimaksudkan untuk meningkatkan performa sang fasilitator dimata pengguna nya.


Baca : https://himpun123.blogspot.com/2020/11/investasi-seorang-fasilitator.html


Dalam tulisan ini kembali saya menyoal tentang pentingnya investasi dari sudut pandang yang berbeda, dimana saya kerapkali menjumpai “investasi bodong” dari seorang fasilitator.  Istilah ini saya pakai untuk menggambarkan betapa seorang fasilitator yang telah melakukan kontrak, baik kontrak tertulis mapun kontrak sosial kepada pengguna dan masyarakat yang di dampinginya telah melakukan pembohongan layaknya seorang yang melakukan investasi tetapi bodong.


Beberapa fakta yang menyeruak sesaat setelah atau saat kontrak sedang berlangsung, lebih menggambarkan bahwa sang fasilitator telah melakukan atau sedang melakukan “investasi bodong” diantaranya :


1.         Mengumbar Janji

Pada awal-awal kontrak akan  dilaksanakan biasanya sang fasilitator banyak mengumbar janji; kalau nanti yang bersangkutan jadi fasilitator; ia akan ini akan itu, dalam melakukan pekerjaannya ia bisa ini bisa itu (hal yang sangat berbeda dengan sekedar memberikan keyakinan bahwa dia mampu melakukan sesuatu yang akan di tugaskan). 

Alhasil, sang fasilitator menyampaikan semua yang manis-manis dan semua yang enak di dengar yang bertujuan agar pengguna dan atau masyarakat yang diampinginya percaya bahwa sang fasilitator memiliki kemampuan untuk membuat nyaman dan senang pengguna atau masyarakat yang didampinginya.

 

2.         Menjual Rekomendasi

Tahapan berikutnya yang kerap dilakukan oleh seorang fasilitator yang berinvestasi bodong adalah menjual rekomendasi ;  hal sederhana yang kerap di jumpai dimana sang fasilitator  akan dengan mudah mengatakan bahwa ia saudara, kawan akrab, keluarga dari orang-orang yang kemungkinan masih mempunyai pengaruh terhadap Keputusan para calon pengguna dan atau masyarakat yang di dampinginya.  Semisal dengan mengatakan kawan seangkatan si kepala dinas Anu, kawan sekelas di SMP sama si anu dan seterusnya.  Bahkan adakalanya sang fasilitator akan mengatakan si anu titip salam, padahal itu semua hanyalah bualan sang fasilitator belaka, hanya untuk mempengaruhi sang pengguna atau hanya untuk mengatakan bahwa sang fasilitator adalah orang hebat. 

Selain bersifat pribadi, adakalanya menjual rekomendasi ini juga  bersifat lembaga atau organisasi; semisal dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan anggota dari sebuah organisasi besar yang masih ada hubungannya dengan pengguna jasa dan masyarakat yang didampingi tadi.

 

3.         Halusinasi

Hal sederhana yang dapat dilihat dari kondisi ini adalah asumsi di jadikan fakta, dan fakta yang tidak menguntungkan akan disamarkan.  Supaya terlihat benar, maka sang fasilitator yang mempunyai kelakuan suka berhalusinasi ini biasanya akan membungkus pernyataannya dengan teori-teori utopis mengawang-awang yang orang lain tidak memahaminya.  Fase berikutnya sang fasilitator akan menyampaikan berbagai teori yang lebih tepat disebut pernyataan, agar telihat sempurna untuk mengesankan bahwa yang bersangkutan pintar, padahal bila disimak secara seksama apa yang disampaikan tersebut hanyalah halusinasi.

  

4.         Bermuka Dua

Fasilitator yang akan dan atau sedang melakukan investasi bodong biasanya bermuka dua, hal ini merupakan tuntutan untuk memuluskan peran yang dimainkannya, supaya terlihat manis, simpatik, dan bersahabat,   fasilitator bermuka dua akan mengeluarkan jurus pujian – renge’an, tawa -tangis atau apapun, baginya kemana arah angin bertiup  disitunya dia akan ikut yang penting menguntungkan dirinya. 

  


Mengingat bahwa fasilitator atau pendamping masyarakat akan melakukan kontrak dengan pengguna jasa fasilitator  yang selanjutnya akan  mendampingi masyarakat, 4 prilaku yang saya sebutkan diatas tentu sangat membahayakan. Memberdayakan masyarakat tentu dengan menanamkan dan memberikan contoh yang berkarakter. 


Dalam jangka pendek Investasi Bodong seorang fasilitator tentu akan merugikan pihak-pihak pengguna jasa, karena faktanya apa yang akan dilakukan oleh fasilitator bodong pasti akan menyimpang dari kontrak.  Dalam jangka Panjang sikap fasilitator berinvestasi bodong ini hanya akan membodohi dan memperdaya masyarakat, memecah belah persatuan, dan yang lebih parah lagi akan merusak tatanan  demokrasi dengan berlindung dibalik kata pemberdayaan.


Untuk mengantisipasi dan meminimalisir investasi bodong yang sangat membahayakan dari oknum-oknum fasilitator sudah saatnya para pengguna jasa fasilitator selektif dalam melakukan rekrutment, berbagai antisipasi tentu harus dilakukan; semisal menampung aspirasi masyarakat lokasi dampingan sang fasilitator dan atau melaksanakan tes psikologi.


Dengan melakukan tes psikologi juga akan di ketahui pada tingkatan apa seorang fasilitator dapat di kontrak untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat; level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional.


Menerapakan system rekrukment fasilitator dengan menguji tingkat kompetensi tentu baik,  dan untuk itu selain pengetahuan dan keterampilan, maka sikap dasar dan kecendrungan prilaku fasilitator juga harus di uji agar tidak merugikan dan membunuh pengguna jasanya dan masyarakat yang disampinginya dalam jangka panjang.


Terlepas dari sekedar kepentingan untuk menjadi seorang fasilitor,  terutama yang beragama islam agar menghindari sifat munafik , dimana sifat ini telah menjadi kekhawatiran Rasulullah saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah iriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ بَعْدِيْ كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمُ اللِّسَانِ

“Sungguh yang paling aku khawatirkan atas kalian semua sepeninggalku adalah orang munafiq yang pintar berbicara.”

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post