Ketika Anggota DPRD Terlalu Sibuk Menjalankan Program

 



 

Di tingkat daerah, pertanyaan tentang fungsi wakil rakyat menjadi semakin penting: untuk apa anggota DPRD dipilih. Jawabannya sederhana namun sering terlewat—bukan untuk menjalankan program, melainkan untuk menetapkan arah kebijakan daerah melalui peraturan, anggaran, dan pengawasan.

 

Dalam praktiknya, batas peran ini kerap kabur. Program kerja yang lahir dari janji kampanye caleg atau agenda partai pengusung ikut dibawa ke dalam ruang jabatan DPRD. Kegiatan bantuan, pelatihan, atau fasilitasi tertentu dijalankan atas nama aspirasi, meskipun sejatinya berada di wilayah pelaksanaan yang menjadi kewenangan eksekutif daerah.

 

Di titik ini, persoalan tata kelola mulai muncul. Ketika anggota DPRD lebih menonjolkan pelaksanaan program kerja—terlebih yang dilekatkan pada identitas pribadi atau partai—fungsi kebijakan dan pengawasan berisiko terpinggirkan. DPRD tidak lagi menjaga jarak kritis terhadap pemerintah daerah, karena sebagian energi politiknya terserap pada pelaksanaan program itu sendiri.

 

Padahal, kerja utama DPRD justru berada pada wilayah yang tidak selalu kasat mata. Menyusun dan mengoreksi peraturan daerah agar berpihak pada kepentingan warga, memastikan APBD disusun secara adil dan transparan, serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah agar tepat sasaran—itulah inti mandat representasi di daerah.

 

Perubahan kebijakan daerah sering bekerja dalam senyap, tetapi dampaknya panjang. Revisi Perda yang mempermudah akses layanan publik, pengaturan ulang skema bantuan agar tidak tumpang tindih, atau perbaikan mekanisme pendampingan desa agar lebih partisipatif mungkin tidak segera terlihat, tetapi menentukan kualitas pelayanan publik bertahun-tahun ke depan.

 

Sebaliknya, program kerja yang dijalankan langsung oleh anggota DPRD cenderung berumur pendek. Bantuan alat, pelatihan singkat, atau kegiatan seremonial memang dapat menjawab kebutuhan sesaat. Namun tanpa kebijakan daerah yang kuat, program semacam ini mudah berhenti sebagai aktivitas tahunan yang berganti nama, tanpa perubahan struktural.

 

Risiko lain yang tak kalah serius adalah kaburnya batas antara mandat publik dan kepentingan politik lokal. Program yang dilekatkan pada nama atau partai pengusung berpotensi mengubah hak warga menjadi seolah-olah bantuan personal. Relasi antara wakil dan warga bergeser dari hubungan institusional menjadi hubungan ketergantungan.

 

Dalam konteks daerah, hal ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi lokal. Ketika akses terhadap program lebih ditentukan oleh kedekatan politik ketimbang oleh aturan dan kebutuhan, kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah ikut tergerus.

 

Program tetap diperlukan, terutama untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Namun program seharusnya lahir dari kebijakan daerah yang disusun bersama secara institusional, bukan dari janji kampanye yang dieksekusi secara personal. DPRD semestinya mendorong pemerintah daerah menjalankan program, bukan menggantikan peran tersebut.

 

Dalam tata kelola daerah yang sehat, kepala daerah dan perangkatnya bertugas melaksanakan program pembangunan. DPRD memastikan kebijakan daerah, penganggaran, dan pengawasan berjalan seimbang dan berpihak pada kepentingan umum. Ketika peran ini tertukar, fungsi pengawasan melemah dan sistem kehilangan penopangnya.

 

Maka ukuran kerja seorang anggota DPRD bukanlah seberapa sering ia hadir membawa program, melainkan seberapa konsisten ia menjaga kualitas kebijakan daerah. Program bisa berakhir bersama tahun anggaran, tetapi kebijakan daerah membentuk arah pembangunan jauh melampaui masa jabatan.

 

Di sanalah tanggung jawab politik anggota DPRD diuji: ketika ia memilih bekerja dalam sunyi kebijakan, ketimbang sibuk di riuh program.

 

Post a Comment

أحدث أقدم