Ketika PAD Tak Tercapai, Apa yang Luput Kita Baca?

 



 

Memasuki awal 2026, Pemerintah Provinsi Lampung dihadapkan pada satu istilah yang terasa dingin sekaligus getir: tunda bayar. Ia kerap dipahami sebatas persoalan arus kas, padahal sesungguhnya mencerminkan kualitas perencanaan dan kejujuran kita dalam membaca realitas sosial ekonomi masyarakat.

 

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang ditetapkan lebih dari Rp4,22 triliun pada akhirnya hanya terealisasi sekitar Rp3,37 triliun atau 79,95 persen. Angka ini mungkin tampak sebagai statistik fiskal, namun bagi pelaku usaha, penyedia jasa, dan masyarakat yang menunggu haknya, tunda bayar adalah jeda yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

Kita patut mencatat bahwa tidak semua sektor gagal. Retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah justru melampaui target, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah hampir mencapai angka maksimal. Ini menandakan bahwa potensi daerah tetap ada, meski struktur penerimaannya belum seimbang.

 

Masalah paling krusial terletak pada sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak tercapainya target PKB, meskipun program pemutihan pajak telah diperpanjang oleh Gubernur Lampung, menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan lagi soal kepatuhan, melainkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat. Ketika insentif sudah diberikan namun penerimaan tetap rendah, yang terjadi bukan pembangkangan, melainkan keterbatasan.

 

Dalam konteks ini, tunda bayar dapat dipahami sebagai implikasi dari lemahnya perencanaan anggaran, terutama kegagalan membaca kondisi riil masyarakat. Ketergantungan yang terlalu besar pada PKB sebagai unsur utama penerimaan PAD menjadikan fiskal daerah rentan. Saat daya beli masyarakat melemah, fondasi penerimaan pun ikut goyah.

 

Namun di luar soal target dan perencanaan, terdapat persoalan lain yang tak kalah mendasar: kebocoran PAD. Upaya mendorong penerimaan akan selalu terbatas hasilnya jika celah-celah kebocoran tidak ditutup secara serius. Data yang tidak mutakhir, pengawasan yang longgar, hingga tata kelola aset dan retribusi yang belum sepenuhnya akuntabel membuat potensi pendapatan tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.

 

Karena itu, menutup celah kebocoran merupakan ikhtiar yang tak kalah penting dibanding menaikkan target atau memperluas basis pajak. Digitalisasi pemungutan yang konsisten, integrasi data antarinstansi, serta penguatan fungsi pengawasan menjadi prasyarat agar setiap potensi pendapatan benar-benar tercatat dan terserap.

 

Anggaran, pada titik ini, tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan cermin etika kebijakan. Target yang ambisius kehilangan maknanya jika tidak berpijak pada empati sosial, pembacaan jujur terhadap kemampuan masyarakat, serta kesungguhan membenahi tata kelola. Tanpa itu, optimisme fiskal hanya akan berujung pada penundaan kewajiban di akhir tahun.

 

Pengalaman sejumlah provinsi lain memberi pelajaran penting. Jawa Barat mendorong kepatuhan pajak melalui insentif dan digitalisasi layanan. DKI Jakarta menguatkan PAD lewat optimalisasi aset dan penataan BUMD. Jawa Tengah dan Yogyakarta menunjukkan bahwa pariwisata yang dikelola secara tertib dapat menjadi sumber PAD yang relatif stabil. Benang merahnya jelas: PAD tumbuh bukan hanya dari menambah beban, tetapi dari membenahi sistem.

 

Bagi Lampung, tunda bayar seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan, bukan akhir cerita. Momentum ini penting untuk menata ulang perencanaan PAD agar lebih realistis, adaptif, dan berpijak pada denyut ekonomi masyarakat, sekaligus serius menutup kebocoran yang selama ini kerap luput dari perhatian.

 

Pada akhirnya, anggaran bukan sekadar hitungan rupiah, melainkan amanah. Setiap angka yang ditetapkan adalah janji yang kelak dimintai pertanggungjawaban—di hadapan publik dan di hadapan nurani. Sebab dalam keyakinan kita, keadilan tidak lahir dari target yang tinggi, melainkan dari kejujuran membaca keadaan dan kesungguhan menunaikan janji. Di sanalah anggaran menemukan maknanya sebagai ibadah sosial, bukan sekadar laporan tahunan.

 

 (Tulisan ini diolah dari pemberitaan Tribun Lampung, Minggu, 4 Januari 2026).

 

Post a Comment

Previous Post Next Post