Memasuki awal 2026, Pemerintah Provinsi Lampung dihadapkan pada
satu istilah yang terasa dingin sekaligus getir: tunda bayar. Ia kerap
dipahami sebatas persoalan arus kas, padahal sesungguhnya mencerminkan kualitas
perencanaan dan kejujuran kita dalam membaca realitas sosial ekonomi masyarakat.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang ditetapkan lebih
dari Rp4,22 triliun pada akhirnya hanya terealisasi sekitar Rp3,37 triliun atau
79,95 persen. Angka ini mungkin tampak sebagai statistik fiskal, namun bagi
pelaku usaha, penyedia jasa, dan masyarakat yang menunggu haknya, tunda bayar
adalah jeda yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kita patut mencatat bahwa tidak semua sektor gagal. Retribusi
daerah dan lain-lain PAD yang sah justru melampaui target, sementara hasil
pengelolaan kekayaan daerah hampir mencapai angka maksimal. Ini menandakan
bahwa potensi daerah tetap ada, meski struktur penerimaannya belum seimbang.
Masalah paling krusial terletak pada sektor pajak daerah,
khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak tercapainya target PKB,
meskipun program pemutihan pajak telah diperpanjang oleh Gubernur Lampung,
menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan lagi soal kepatuhan, melainkan
melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat. Ketika insentif sudah diberikan namun
penerimaan tetap rendah, yang terjadi bukan pembangkangan, melainkan
keterbatasan.
Dalam konteks ini, tunda bayar dapat dipahami sebagai implikasi
dari lemahnya perencanaan anggaran, terutama kegagalan membaca kondisi riil
masyarakat. Ketergantungan yang terlalu besar pada PKB sebagai unsur utama
penerimaan PAD menjadikan fiskal daerah rentan. Saat daya beli masyarakat
melemah, fondasi penerimaan pun ikut goyah.
Namun di luar soal target dan perencanaan, terdapat persoalan lain
yang tak kalah mendasar: kebocoran PAD. Upaya mendorong penerimaan akan selalu
terbatas hasilnya jika celah-celah kebocoran tidak ditutup secara serius. Data
yang tidak mutakhir, pengawasan yang longgar, hingga tata kelola aset dan
retribusi yang belum sepenuhnya akuntabel membuat potensi pendapatan tidak
seluruhnya masuk ke kas daerah.
Karena itu, menutup celah kebocoran merupakan ikhtiar yang tak
kalah penting dibanding menaikkan target atau memperluas basis pajak.
Digitalisasi pemungutan yang konsisten, integrasi data antarinstansi, serta
penguatan fungsi pengawasan menjadi prasyarat agar setiap potensi pendapatan
benar-benar tercatat dan terserap.
Anggaran, pada titik ini, tidak lagi sekadar dokumen
administratif, melainkan cermin etika kebijakan. Target yang ambisius
kehilangan maknanya jika tidak berpijak pada empati sosial, pembacaan jujur
terhadap kemampuan masyarakat, serta kesungguhan membenahi tata kelola. Tanpa
itu, optimisme fiskal hanya akan berujung pada penundaan kewajiban di akhir
tahun.
Pengalaman sejumlah provinsi lain memberi pelajaran penting. Jawa
Barat mendorong kepatuhan pajak melalui insentif dan digitalisasi layanan. DKI
Jakarta menguatkan PAD lewat optimalisasi aset dan penataan BUMD. Jawa Tengah
dan Yogyakarta menunjukkan bahwa pariwisata yang dikelola secara tertib dapat menjadi
sumber PAD yang relatif stabil. Benang merahnya jelas: PAD tumbuh bukan hanya
dari menambah beban, tetapi dari membenahi sistem.
Bagi Lampung, tunda bayar seharusnya dibaca sebagai alarm
kebijakan, bukan akhir cerita. Momentum ini penting untuk menata ulang
perencanaan PAD agar lebih realistis, adaptif, dan berpijak pada denyut ekonomi
masyarakat, sekaligus serius menutup kebocoran yang selama ini kerap luput dari
perhatian.
Pada akhirnya, anggaran bukan sekadar hitungan rupiah, melainkan
amanah. Setiap angka yang ditetapkan adalah janji yang kelak dimintai
pertanggungjawaban—di hadapan publik dan di hadapan nurani. Sebab dalam
keyakinan kita, keadilan tidak lahir dari target yang tinggi, melainkan dari
kejujuran membaca keadaan dan kesungguhan menunaikan janji. Di sanalah anggaran
menemukan maknanya sebagai ibadah sosial, bukan sekadar laporan tahunan.
(Tulisan ini diolah dari
pemberitaan Tribun Lampung, Minggu, 4 Januari 2026).
Post a Comment