Mak Ganta Kapan Lagi

 


Isu pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hampir tak pernah absen dari ruang publik. Negara terus berbenah, regulasi diperkuat, dan penegakan hukum dijalankan. Namun dalam praktiknya, upaya tersebut sering terasa berat dan berliku. Mungkin karena kita kerap menempatkan persoalan KKN semata-mata sebagai urusan hukum, padahal ia juga menyangkut soal nilai, etika, dan kebiasaan hidup sehari-hari yang tumbuh di tengah masyarakat.

 

Dalam berbagai literatur pembangunan manusia, terdapat satu pemahaman yang relatif disepakati: pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin terwujud apabila bertumpu pada kekuatan nilai dari dalam masyarakat itu sendiri. Untuk memudahkan pemahaman, penulis kerap mengibaratkannya dengan proses menetasnya telur. Kehidupan di dalamnya tumbuh karena mekanisme alami dari dalam, sementara faktor luar berperan sebagai pendukung yang bekerja secara tertib dan proporsional. Ketika keseimbangan itu terganggu, harapan atas kehidupan yang lebih baik pun menjadi sulit diwujudkan.

 

Logika sederhana ini sesungguhnya relevan ketika kita berbicara tentang pemberantasan KKN. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang cukup tegas melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hukum akan bekerja lebih efektif apabila ditopang oleh nilai-nilai sosial dan kultural yang hidup dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.

 

Di Lampung, nilai-nilai tersebut telah lama diwariskan melalui falsafah hidup ulun Lampung. Piil Pesanggiri, misalnya, mengajarkan rasa malu melakukan perbuatan yang tidak patut, baik menurut agama maupun adat. Jika nilai ini benar-benar membumi, praktik menyalahgunakan kewenangan, mengatur kepentingan keluarga, atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi akan terasa asing, bahkan memalukan. Pada titik inilah nilai adat sejatinya sejalan dengan semangat pencegahan korupsi.

 

Demikian pula Juluk-Adok, yang mengingatkan bahwa gelar dan kedudukan bukan sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab moral. Dalam kehidupan publik, nilai ini dapat dimaknai sebagai dorongan untuk bersikap profesional, berhati-hati dalam mengambil keputusan, serta menghindari konflik kepentingan. Gelar dan jabatan, apa pun bentuknya, pada dasarnya adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.

 

Nilai Nemui-Nyimah dan Nengah-Nyappur mengajarkan keterbukaan, kebersamaan, dan keaktifan dalam kehidupan sosial. Dalam konteks kekinian, nilai ini dapat diterjemahkan sebagai kesediaan berdialog, bermusyawarah, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Budaya saling menyapa dan saling mengingatkan, bila tumbuh secara sehat, akan menjadi pagar sosial yang mencegah kolusi dan pembiaran.

 

Sementara itu, Sakai-Sambayan menegaskan pentingnya gotong royong dan rasa keadilan. Dalam pengelolaan kepentingan bersama—baik di tingkat pekon, kampung, maupun komunitas adat—nilai ini dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi, pembagian peran yang proporsional, serta pengawasan bersama yang dilakukan secara wajar dan beretika. Gotong royong bukan hanya soal bekerja bersama, tetapi juga memastikan tidak ada yang merasa dipinggirkan.

 

Pemberantasan KKN, pada akhirnya, bukan semata soal penindakan hukum. Ia adalah proses panjang membangun budaya integritas. Hukum tetap penting, tetapi ia akan jauh lebih kuat jika berjalan beriringan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

 

Mahap ngalampura jama penyimbang tuha raja sekendua anak ngura (maaf beribu maaf dengan para penyimbang adat,  saya anak muda). Catatan ini lahir dari rasa peduli dan harapan. Menghidupkan kembali nilai luhur bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa perubahan berjalan di atas pijakan yang benar.


Mak ganta kapan lagi.

 


 

Post a Comment

Previous Post Next Post