Isu pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hampir tak pernah
absen dari ruang publik. Negara terus berbenah, regulasi diperkuat, dan
penegakan hukum dijalankan. Namun dalam praktiknya, upaya tersebut sering
terasa berat dan berliku. Mungkin karena kita kerap menempatkan persoalan KKN
semata-mata sebagai urusan hukum, padahal ia juga menyangkut soal nilai, etika,
dan kebiasaan hidup sehari-hari yang tumbuh di tengah masyarakat.
Dalam berbagai literatur pembangunan manusia, terdapat satu pemahaman
yang relatif disepakati: pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin terwujud
apabila bertumpu pada kekuatan nilai dari dalam masyarakat itu sendiri. Untuk
memudahkan pemahaman, penulis kerap mengibaratkannya dengan proses menetasnya
telur. Kehidupan di dalamnya tumbuh karena mekanisme alami dari dalam,
sementara faktor luar berperan sebagai pendukung yang bekerja secara tertib dan
proporsional. Ketika keseimbangan itu terganggu, harapan atas kehidupan yang
lebih baik pun menjadi sulit diwujudkan.
Logika sederhana ini sesungguhnya relevan ketika kita berbicara tentang
pemberantasan KKN. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang cukup tegas
melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hukum akan
bekerja lebih efektif apabila ditopang oleh nilai-nilai sosial dan kultural
yang hidup dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
Di Lampung, nilai-nilai tersebut telah lama diwariskan melalui falsafah
hidup ulun Lampung. Piil Pesanggiri, misalnya, mengajarkan rasa malu melakukan
perbuatan yang tidak patut, baik menurut agama maupun adat. Jika nilai ini
benar-benar membumi, praktik menyalahgunakan kewenangan, mengatur kepentingan
keluarga, atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi akan terasa asing,
bahkan memalukan. Pada titik inilah nilai adat sejatinya sejalan dengan
semangat pencegahan korupsi.
Demikian pula Juluk-Adok, yang mengingatkan bahwa gelar dan kedudukan
bukan sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab moral. Dalam kehidupan
publik, nilai ini dapat dimaknai sebagai dorongan untuk bersikap profesional,
berhati-hati dalam mengambil keputusan, serta menghindari konflik kepentingan.
Gelar dan jabatan, apa pun bentuknya, pada dasarnya adalah amanah yang kelak
harus dipertanggungjawabkan.
Nilai Nemui-Nyimah dan Nengah-Nyappur mengajarkan keterbukaan,
kebersamaan, dan keaktifan dalam kehidupan sosial. Dalam konteks kekinian,
nilai ini dapat diterjemahkan sebagai kesediaan berdialog, bermusyawarah, serta
membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Budaya saling
menyapa dan saling mengingatkan, bila tumbuh secara sehat, akan menjadi pagar
sosial yang mencegah kolusi dan pembiaran.
Sementara itu, Sakai-Sambayan menegaskan pentingnya gotong royong dan
rasa keadilan. Dalam pengelolaan kepentingan bersama—baik di tingkat pekon,
kampung, maupun komunitas adat—nilai ini dapat diwujudkan melalui keterbukaan
informasi, pembagian peran yang proporsional, serta pengawasan bersama yang
dilakukan secara wajar dan beretika. Gotong royong bukan hanya soal bekerja
bersama, tetapi juga memastikan tidak ada yang merasa dipinggirkan.
Pemberantasan KKN, pada akhirnya, bukan semata soal penindakan hukum.
Ia adalah proses panjang membangun budaya integritas. Hukum tetap penting,
tetapi ia akan jauh lebih kuat jika berjalan beriringan dengan nilai-nilai yang
hidup di masyarakat.
Mahap ngalampura jama penyimbang tuha raja sekendua anak ngura (maaf
beribu maaf dengan para penyimbang adat,
saya anak muda). Catatan ini lahir dari rasa peduli dan harapan.
Menghidupkan kembali nilai luhur bukan berarti menolak perubahan, melainkan
memastikan bahwa perubahan berjalan di atas pijakan yang benar.
Mak ganta kapan lagi.
Post a Comment