Ketika Terang Dipadamkan Setelah Jalan Dibuka



Ketika terang dipadamkan setelah jalan dibuka, yang tersisa bukan sekadar gelap, melainkan sunyi yang tak tercatat. Di sanalah para pendamping sejati berdiri—di ruang antara harapan dan kebijakan, bekerja sebelum fajar, menjaga nyala perubahan ketika negara belum sepenuhnya hadir. Pendamping bukan sekadar profesi; ia adalah panggilan batin yang berjalan pelan, sering kali dibalut kontrak sebagai pelengkap administrasi. Ia hadir di desa-desa, kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi yang jarang disebut, di lorong-lorong kemiskinan yang tak masuk statistik, di ruang-ruang rapat yang sesak aroma kepentingan politik, di ruang-ruang rapuh tempat keberdayaan harus diperjuangkan dengan kesabaran, bukan slogan.

 

Ia mencurahkan jiwa dan raganya. Menggadaikan waktu bersama keluarga. Menunda urusan pribadi. Bahkan mempertaruhkan kesehatan. Bagi pendamping seperti ini, honor bukan tujuan, melainkan konsekuensi logis agar dapur tetap mengepul dan anak-anaknya tetap bisa bersekolah. Keberdayaan masyarakat adalah tujuan; penghasilan hanyalah syarat agar ia bisa terus bertahan di jalan sunyi itu.

 

Waktu berjalan pelan tapi pasti. Tubuh tak lagi sekuat dulu. Perjalanan jauh mulai terasa panjang. Energi tidak lagi melimpah. Namun di saat yang sama, pengalaman justru menebal. Pendamping senior, sebutan saya untuk mareka yang sudah manapaki jalan ini selama 20 tahun keatas, memahami bahwa perubahan sosial tidak lahir dari target tahunan. Ia tahu ritme warga, luka-luka lama yang tak tercatat, dan jeda-jeda sunyi yang sering kali lebih jujur daripada slogan program.

 

Sayangnya, sistem pendampingan kita tidak dibangun untuk merawat ingatan. Ia dibangun untuk mengejar siklus proyek. Di meja seleksi, yang diperiksa adalah usia dan tenaga, bukan kebijaksanaan. Yang dihitung adalah durasi kontrak, bukan pengabdian panjang. Maka ketika usia menua, pendamping perlahan disingkirkan—bukan karena gagal, tetapi karena dianggap selesai.

 

Bagi pendamping senior, ini bukan sekadar akhir pekerjaan. Ini adalah putusnya jalan hidup. Bertahun-tahun ia tidak menyiapkan diri untuk profesi lain, karena seluruh hidupnya telah diserahkan pada pendampingan. Ketika kontrak tidak diperpanjang, yang hilang bukan hanya penghasilan, tetapi juga identitas dan rasa bermakna.

 

Ironinya, keberhasilan tetap berjalan. Angka-angka kemajuan terus dikutip. Laporan disusun rapi. Negara dan lembaga menikmati buahnya. Sementara para pendamping senior menghilang pelan-pelan dari radar kebijakan. Tidak ada mekanisme pulang. Tidak ada kepastian perlindungan sebagai warga negara. Hanya kesunyian setelah peran dianggap selesai.

 

Kerentanan ini diperparah oleh watak kebijakan pembangunan kita yang sangat bergantung pada pergantian kekuasaan. Setiap transisi kepemimpinan hampir selalu diikuti perubahan nama program, arah kebijakan, dan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Yang berubah bukan hanya judul di dokumen resmi, tetapi nasib manusia di lapangan.

 

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) berhenti seiring bergantinya presiden dan menteri. Ia lahir kembali dengan nama baru: Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Nama berganti, pendekatan disesuaikan, dan para pendamping kembali harus menata ulang hidupnya—seolah pengalaman panjang bisa dihapus dan dimulai dari nol.

 

Yang paling mengguncang ingatan publik adalah berhentinya Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) pada Februari 2025 lalu. Program ini dihentikan secara tiba-tiba, nyaris tanpa ruang transisi yang manusiawi. Tidak ada fase penutupan yang layak, tidak ada kejelasan arah bagi para pendamping, tidak pula kepastian tentang bagaimana negara hadir setelahnya. Di lapangan, para pendamping masih bekerja dengan ritme penuh—terus mendampingi desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, terus mengawal proses—karena sejak awal mereka diyakinkan bahwa program ini akan berakhir pada akhir 2025. Ketika keputusan berhenti dijatuhkan, yang terputus bukan hanya program, melainkan kepastian hidup orang-orang yang terlalu lama percaya pada janji negara.

 

Peristiwa ini menyingkap satu kenyataan pahit: pendamping adalah kelompok yang paling mudah dilepas ketika kebijakan berubah. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban atas dampak kemanusiaan dari penghentian program. Tidak ada pengakuan bahwa di balik setiap perubahan kebijakan, terdapat warga negara yang hidupnya ikut diputar balik.

 

Di titik inilah, peran negara dan lembaga-lembaga penopangnya harus dibaca ulang. Termasuk peran Lembaga Sertifikasi dan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selama ini, sertifikasi kerap dipahami semata sebagai alat memastikan bahwa pendamping baru memiliki kompetensi teknis sesuai standar. Padahal, fungsi strategisnya jauh lebih luas: memelihara keberlanjutan pendampingan itu sendiri.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi seharusnya tidak berhenti pada pengujian dan penerbitan sertifikat, tetapi juga menjadi ruang pengakuan atas dedikasi panjang pendamping senior. Ia berperan menempatkan mereka sebagai aset pengetahuan sosial yang tak ternilai—penjaga nilai, mentor generasi baru, dan rujukan etika pendampingan. Sertifikasi, dalam konteks ini, bukan alat seleksi yang menyingkirkan yang tua, melainkan instrumen perawatan terhadap ingatan kolektif bangsa.

 

Persoalan pendamping, dengan demikian, tidak lagi semata soal kontrak kerja. Ini adalah soal kewajiban negara melindungi warganya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara tidak cukup hadir melalui empati sesaat atau kebijakan ad hoc, melainkan melalui payung hukum yang mengakui pengabdian sosial sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.

 

Payung hukum itu penting bukan hanya untuk menjamin hak warga negara yang telah dan sedang berjuang di jalan panjang menuju keberdayaan masyarakat dan bangsa, tetapi untuk menjaga roh pendampingan itu sendiri. Bahwa pendamping bukan tenaga habis pakai. Bahwa pengabdian sosial memiliki nilai konstitusional. Bahwa pengalaman, kesetiaan, dan keberpihakan pada rakyat adalah modal bangsa yang wajib dilindungi, bukan disingkirkan oleh logika proyek yang temporer.

 

Pada akhirnya, pendamping senior itu seperti cahaya sebelum fajar. Ia bekerja saat gelap, menjaga nyala perubahan ketika negara masih meraba arah. Namun ketika pagi kebijakan datang, cahaya itu dianggap tak lagi perlu—lalu dipadamkan tanpa upacara, tanpa ingatan. Terang telah dinikmati, jalan telah dilalui, tetapi sumbernya dibiarkan hilang dari cerita. Di titik itulah keberdayaan kehilangan rohnya: ia tetap hidup di laporan, tetapi mati perlahan dalam kehidupan nyata.

 

Post a Comment

أحدث أقدم