Ketika terang dipadamkan
setelah jalan dibuka, yang tersisa bukan sekadar gelap, melainkan sunyi yang
tak tercatat. Di sanalah para pendamping sejati berdiri—di ruang antara harapan
dan kebijakan, bekerja sebelum fajar, menjaga nyala perubahan ketika negara
belum sepenuhnya hadir. Pendamping bukan sekadar profesi; ia adalah panggilan
batin yang berjalan pelan, sering kali dibalut kontrak sebagai pelengkap
administrasi. Ia hadir di desa-desa, kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi yang jarang disebut, di lorong-lorong
kemiskinan yang tak masuk statistik, di ruang-ruang rapat yang sesak aroma kepentingan politik, di ruang-ruang rapuh tempat keberdayaan
harus diperjuangkan dengan kesabaran, bukan slogan.
Ia mencurahkan jiwa dan
raganya. Menggadaikan waktu bersama keluarga. Menunda urusan pribadi. Bahkan
mempertaruhkan kesehatan. Bagi pendamping seperti ini, honor bukan tujuan,
melainkan konsekuensi logis agar dapur tetap mengepul dan anak-anaknya tetap
bisa bersekolah. Keberdayaan masyarakat adalah tujuan; penghasilan hanyalah
syarat agar ia bisa terus bertahan di jalan sunyi itu.
Waktu berjalan pelan tapi
pasti. Tubuh tak lagi sekuat dulu. Perjalanan jauh mulai terasa panjang. Energi
tidak lagi melimpah. Namun di saat yang sama, pengalaman justru menebal. Pendamping senior, sebutan saya untuk mareka yang sudah manapaki jalan ini selama 20 tahun keatas, memahami bahwa perubahan sosial tidak lahir dari target
tahunan. Ia tahu ritme warga, luka-luka lama yang tak tercatat, dan jeda-jeda
sunyi yang sering kali lebih jujur daripada slogan program.
Sayangnya, sistem
pendampingan kita tidak dibangun untuk merawat ingatan. Ia dibangun untuk
mengejar siklus proyek. Di meja seleksi, yang diperiksa adalah usia dan tenaga,
bukan kebijaksanaan. Yang dihitung adalah durasi kontrak, bukan pengabdian
panjang. Maka ketika usia menua, pendamping perlahan disingkirkan—bukan karena
gagal, tetapi karena dianggap selesai.
Bagi pendamping senior,
ini bukan sekadar akhir pekerjaan. Ini adalah putusnya jalan hidup.
Bertahun-tahun ia tidak menyiapkan diri untuk profesi lain, karena seluruh
hidupnya telah diserahkan pada pendampingan. Ketika kontrak tidak diperpanjang,
yang hilang bukan hanya penghasilan, tetapi juga identitas dan rasa bermakna.
Ironinya, keberhasilan
tetap berjalan. Angka-angka kemajuan terus dikutip. Laporan disusun rapi.
Negara dan lembaga menikmati buahnya. Sementara para pendamping senior menghilang
pelan-pelan dari radar kebijakan. Tidak ada mekanisme pulang. Tidak ada
kepastian perlindungan sebagai warga negara. Hanya kesunyian setelah peran
dianggap selesai.
Kerentanan ini diperparah
oleh watak kebijakan pembangunan kita yang sangat bergantung pada pergantian
kekuasaan. Setiap transisi kepemimpinan hampir selalu diikuti perubahan nama
program, arah kebijakan, dan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Yang berubah
bukan hanya judul di dokumen resmi, tetapi nasib manusia di lapangan.
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) berhenti seiring
bergantinya presiden dan menteri. Ia lahir kembali dengan nama baru: Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Nama berganti, pendekatan
disesuaikan, dan para pendamping kembali harus menata ulang hidupnya—seolah
pengalaman panjang bisa dihapus dan dimulai dari nol.
Yang paling mengguncang
ingatan publik adalah berhentinya Program Penguatan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa (P3PD) pada Februari 2025 lalu. Program ini dihentikan secara
tiba-tiba, nyaris tanpa ruang transisi yang manusiawi. Tidak ada fase penutupan
yang layak, tidak ada kejelasan arah bagi para pendamping, tidak pula kepastian
tentang bagaimana negara hadir setelahnya. Di lapangan, para pendamping masih
bekerja dengan ritme penuh—terus mendampingi desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, terus mengawal proses—karena
sejak awal mereka diyakinkan bahwa program ini akan berakhir pada akhir 2025.
Ketika keputusan berhenti dijatuhkan, yang terputus bukan hanya program,
melainkan kepastian hidup orang-orang yang terlalu lama percaya pada janji
negara.
Peristiwa ini menyingkap
satu kenyataan pahit: pendamping adalah kelompok yang paling mudah dilepas
ketika kebijakan berubah. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban atas dampak
kemanusiaan dari penghentian program. Tidak ada pengakuan bahwa di balik setiap
perubahan kebijakan, terdapat warga negara yang hidupnya ikut diputar balik.
Di titik inilah, peran
negara dan lembaga-lembaga penopangnya harus dibaca ulang. Termasuk peran
Lembaga Sertifikasi dan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selama ini, sertifikasi kerap dipahami semata sebagai alat
memastikan bahwa pendamping baru memiliki kompetensi teknis sesuai standar.
Padahal, fungsi strategisnya jauh lebih luas: memelihara keberlanjutan
pendampingan itu sendiri.
Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi seharusnya tidak berhenti pada pengujian dan penerbitan sertifikat, tetapi juga
menjadi ruang pengakuan atas dedikasi panjang pendamping senior. Ia berperan
menempatkan mereka sebagai aset pengetahuan sosial yang tak ternilai—penjaga
nilai, mentor generasi baru, dan rujukan etika pendampingan. Sertifikasi, dalam
konteks ini, bukan alat seleksi yang menyingkirkan yang tua, melainkan
instrumen perawatan terhadap ingatan kolektif bangsa.
Persoalan pendamping,
dengan demikian, tidak lagi semata soal kontrak kerja. Ini adalah soal
kewajiban negara melindungi warganya, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Negara tidak cukup hadir melalui empati sesaat atau
kebijakan ad hoc, melainkan melalui payung hukum yang mengakui pengabdian
sosial sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.
Payung hukum itu penting
bukan hanya untuk menjamin hak warga negara yang telah dan sedang berjuang di
jalan panjang menuju keberdayaan masyarakat dan bangsa, tetapi untuk menjaga
roh pendampingan itu sendiri. Bahwa pendamping bukan tenaga habis pakai. Bahwa
pengabdian sosial memiliki nilai konstitusional. Bahwa pengalaman, kesetiaan,
dan keberpihakan pada rakyat adalah modal bangsa yang wajib dilindungi, bukan
disingkirkan oleh logika proyek yang temporer.
Pada akhirnya, pendamping
senior itu seperti cahaya sebelum fajar. Ia bekerja saat gelap, menjaga nyala
perubahan ketika negara masih meraba arah. Namun ketika pagi kebijakan datang,
cahaya itu dianggap tak lagi perlu—lalu dipadamkan tanpa upacara, tanpa
ingatan. Terang telah dinikmati, jalan telah dilalui, tetapi sumbernya
dibiarkan hilang dari cerita. Di titik itulah keberdayaan kehilangan rohnya: ia
tetap hidup di laporan, tetapi mati perlahan dalam kehidupan nyata.
إرسال تعليق