Jika berbicara
pembangunan, pikiran kita biasanya melompat pada jalan, jembatan, pasar, atau
gedung pelayanan publik. Jarang sekali kita memulai percakapan dari urusan
lumpur tinja. Padahal, justru dari sanalah kualitas lingkungan dan derajat
kesehatan masyarakat dipertaruhkan.
Layanan Lumpur Tinja
Terjadwal (LLTT) adalah salah satu program sanitasi yang dirancang sederhana
namun berdampak besar. Konsepnya jelas: penyedotan lumpur tinja dari tangki
septik dilakukan secara berkala—idealnya setiap 3–5 tahun—bukan menunggu penuh
atau meluap. Lumpur yang terkumpul kemudian diolah di Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) agar aman bagi lingkungan.
Masalahnya, di lapangan,
masih banyak masyarakat yang menganggap septik tank tidak perlu disedot selama
belum penuh. Bahkan ada yang sudah 15–20 tahun tidak pernah dikuras. Padahal,
sistem septik tank bukan sekadar wadah penampung. Ia bekerja secara biologis,
dan endapan yang terlalu lama dapat merembes mencemari tanah serta air tanah.
Dampaknya bisa berupa diare, infeksi saluran pencernaan, hingga berkontribusi
pada masalah stunting akibat paparan bakteri dari sanitasi yang buruk.
Di sinilah LLTT menjadi penting.
Program ini bukan sekadar layanan teknis, melainkan upaya preventif menjaga
kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika dijalankan dengan baik, LLTT
juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan
yang terstruktur dan berkelanjutan. Artinya, ada manfaat ekologis, manfaat
kesehatan, sekaligus manfaat fiskal.
Sayangnya, belum semua
kabupaten/kota menjalankan LLTT secara optimal. Salah satu indikatornya adalah
keberadaan dan operasionalisasi IPLT. Masih ada daerah yang belum memiliki
fasilitas tersebut. Ada pula yang sudah membangun IPLT—bahkan dengan bantuan
APBN—namun belum difungsikan secara maksimal.
Ironisnya, di beberapa
kasus, IPLT sudah berdiri tetapi belum beroperasi karena belum tersedia mobil
sedot tinja sebagai armada pendukung. Akibatnya, fasilitas yang dibangun dengan
dana negara belum memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Program berhenti
di bangunan fisik, belum menyentuh sistem pelayanan.
Kondisi ini menunjukkan
bahwa pembangunan sanitasi tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pusat.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melengkapi sarana,
menyiapkan regulasi, menyusun mekanisme retribusi, serta melakukan sosialisasi
kepada masyarakat. Otonomi daerah seharusnya mendorong kemandirian, bukan
ketergantungan.
Menjaga lingkungan dan
kesehatan warga bukan hanya proyek nasional, tetapi kewajiban pemerintah daerah
yang paling dekat dengan warganya. Jika IPLT sudah dibangun dengan dana APBN,
maka langkah berikutnya menjadi tugas daerah: menyediakan armada, menyiapkan
SDM, dan memastikan layanan berjalan.
Sanitasi memang bukan isu
yang “seksi” secara politik. Ia tidak selalu menghasilkan popularitas instan.
Namun dampaknya nyata dan jangka panjang. Air tanah yang tercemar tidak menunggu
proses administrasi. Penyakit akibat sanitasi buruk tidak menunda datangnya
hingga anggaran tersedia.
Sudah saatnya LLTT
dipandang sebagai kebutuhan dasar, bukan program tambahan. Pemerintah daerah
perlu melihatnya sebagai investasi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan komitmen yang kuat, LLTT dapat menjadi bukti bahwa pembangunan tidak
hanya berfokus pada yang terlihat, tetapi juga pada hal-hal mendasar yang
menentukan kualitas hidup masyarakat.
Karena pada akhirnya,
ukuran kemajuan daerah bukan hanya pada megahnya infrastruktur, tetapi pada
seberapa bersih lingkungannya dan seberapa sehat warganya. Dan itu sering kali
dimulai dari sesuatu yang sederhana: bagaimana kita mengelola lumpur tinja.
Post a Comment