Ada satu hal yang lama
saya simpan di dada, berdiam seperti desir angin yang tak pernah benar-benar
hilang dari ingatan. Ia tidak gaduh, tidak pula lantang, tetapi terus menggesek
nurani hingga akhirnya saya berani menuliskannya: bahwa keengganan pendamping
untuk live in bukan semata soal malas tinggal di desa orang lain. Ia lebih
sering bermula dari relasi yang telah retak bahkan sebelum perjumpaan sempat
dilahirkan.
Dalam tulisan sebelumnya,
saya telah mencoba membuka sebagian tabirnya—tentang jarak batin yang kian
menebal, tentang rasa asing yang justru tumbuh di antara mereka yang seharusnya
saling menguatkan, tentang biaya yang tak pernah benar-benar dibicarakan dengan
jujur, dan tentang ketauladanan yang absen dari laku sehari-hari. Namun semakin
jauh langkah ini berjalan, semakin saya menyadari: persoalan live in tidak
sesederhana memilih tinggal atau pulang. Ia adalah soal kesiapan hati untuk
hadir, utuh dan rendah.
Di atas kertas program,
live in tampak begitu mulia. Ia dituliskan rapi dalam kontrak pendampingan yang
dananya bersumber dari negara. Pendamping wajib tinggal di lokasi. Bahkan
ditambahkan syarat lain yang terdengar menenangkan: pendamping sebaiknya
berasal dari kabupaten, kecamatan, atau wilayah setempat. Seolah jarak
geografis yang dekat otomatis melahirkan kepercayaan. Seolah satu tanah
kelahiran cukup untuk menumbuhkan rasa memiliki.
Tetapi kehidupan lapangan
jarang tunduk pada asumsi. Di banyak tempat, pendamping yang berasal dari
daerahnya sendiri justru datang dengan sambutan yang dingin, kadang nyaris
beku. Bukan karena ia orang asing, melainkan karena ia terlalu dikenal. Riwayat
sikap, jejak perilaku di luar program, kisah-kisah kecil yang pernah beredar di
sudut kampung, perlahan menjadi beban yang dipanggulnya sendiri. Ia datang
membawa mandat negara, tetapi berhadapan dengan ingatan kolektif masyarakat
yang tak bisa dihapus oleh seragam atau surat tugas.
Di sanalah ironi itu
terasa begitu sunyi sekaligus menyakitkan. Kartu tanda pengenal kita berlaku
seumur hidup, sah dipakai di seluruh Indonesia, menjadi penanda bahwa negara
mengakui kita sebagai warga tanpa sekat. Namun dalam rekrutmen pendamping,
batas administratif justru ditegakkan dengan kaku. Kabupaten menjadi pagar,
kecamatan menjadi tembok. Sementara pada level tertentu, pendamping justru
direkrut oleh perusahaan konsultan. Mereka boleh datang dari mana saja, sesuai
kepentingan dan ketentuan internal. Dan dari ruang-ruang rapat yang jauh dari
tanah basah dan debu desa itulah, arah pendampingan ditentukan—termasuk bagaimana
live in harus dijalani.
Maka live in pun perlahan
kehilangan ruhnya. Ia tak lagi menjadi laku kehadiran, melainkan sekadar
kewajiban kontraktual. Tinggal serumah, tetapi tidak selalu sehati. Menetap di
desa, tetapi tak sungguh-sungguh berdiam di hati masyarakat. Pendamping
dituntut menyatu, sementara sistem justru menjaga jarak.
Barangkali yang perlu
kita renungkan dengan jujur bukan hanya soal dari mana pendamping berasal,
melainkan bagaimana ia menghadirkan dirinya. Sebab pendampingan bukan soal
alamat di KTP, melainkan tentang niat yang dibersihkan, sikap yang dijaga, dan
keberanian untuk hidup sederhana bersama mereka yang didampingi. Live in, pada
akhirnya, bukan soal menetap secara fisik, melainkan tentang menjadikan
kehadiran sebagai doa—diam, tulus, dan bekerja tanpa banyak suara.
Post a Comment