Live In: Ketika Kehadiran Gagal Menjadi Doa



Ada satu hal yang lama saya simpan di dada, berdiam seperti desir angin yang tak pernah benar-benar hilang dari ingatan. Ia tidak gaduh, tidak pula lantang, tetapi terus menggesek nurani hingga akhirnya saya berani menuliskannya: bahwa keengganan pendamping untuk live in bukan semata soal malas tinggal di desa orang lain. Ia lebih sering bermula dari relasi yang telah retak bahkan sebelum perjumpaan sempat dilahirkan.

 

Dalam tulisan sebelumnya, saya telah mencoba membuka sebagian tabirnya—tentang jarak batin yang kian menebal, tentang rasa asing yang justru tumbuh di antara mereka yang seharusnya saling menguatkan, tentang biaya yang tak pernah benar-benar dibicarakan dengan jujur, dan tentang ketauladanan yang absen dari laku sehari-hari. Namun semakin jauh langkah ini berjalan, semakin saya menyadari: persoalan live in tidak sesederhana memilih tinggal atau pulang. Ia adalah soal kesiapan hati untuk hadir, utuh dan rendah.

 

Di atas kertas program, live in tampak begitu mulia. Ia dituliskan rapi dalam kontrak pendampingan yang dananya bersumber dari negara. Pendamping wajib tinggal di lokasi. Bahkan ditambahkan syarat lain yang terdengar menenangkan: pendamping sebaiknya berasal dari kabupaten, kecamatan, atau wilayah setempat. Seolah jarak geografis yang dekat otomatis melahirkan kepercayaan. Seolah satu tanah kelahiran cukup untuk menumbuhkan rasa memiliki.

 

Tetapi kehidupan lapangan jarang tunduk pada asumsi. Di banyak tempat, pendamping yang berasal dari daerahnya sendiri justru datang dengan sambutan yang dingin, kadang nyaris beku. Bukan karena ia orang asing, melainkan karena ia terlalu dikenal. Riwayat sikap, jejak perilaku di luar program, kisah-kisah kecil yang pernah beredar di sudut kampung, perlahan menjadi beban yang dipanggulnya sendiri. Ia datang membawa mandat negara, tetapi berhadapan dengan ingatan kolektif masyarakat yang tak bisa dihapus oleh seragam atau surat tugas.

 

Di sanalah ironi itu terasa begitu sunyi sekaligus menyakitkan. Kartu tanda pengenal kita berlaku seumur hidup, sah dipakai di seluruh Indonesia, menjadi penanda bahwa negara mengakui kita sebagai warga tanpa sekat. Namun dalam rekrutmen pendamping, batas administratif justru ditegakkan dengan kaku. Kabupaten menjadi pagar, kecamatan menjadi tembok. Sementara pada level tertentu, pendamping justru direkrut oleh perusahaan konsultan. Mereka boleh datang dari mana saja, sesuai kepentingan dan ketentuan internal. Dan dari ruang-ruang rapat yang jauh dari tanah basah dan debu desa itulah, arah pendampingan ditentukan—termasuk bagaimana live in harus dijalani.

 

Maka live in pun perlahan kehilangan ruhnya. Ia tak lagi menjadi laku kehadiran, melainkan sekadar kewajiban kontraktual. Tinggal serumah, tetapi tidak selalu sehati. Menetap di desa, tetapi tak sungguh-sungguh berdiam di hati masyarakat. Pendamping dituntut menyatu, sementara sistem justru menjaga jarak.

 

Barangkali yang perlu kita renungkan dengan jujur bukan hanya soal dari mana pendamping berasal, melainkan bagaimana ia menghadirkan dirinya. Sebab pendampingan bukan soal alamat di KTP, melainkan tentang niat yang dibersihkan, sikap yang dijaga, dan keberanian untuk hidup sederhana bersama mereka yang didampingi. Live in, pada akhirnya, bukan soal menetap secara fisik, melainkan tentang menjadikan kehadiran sebagai doa—diam, tulus, dan bekerja tanpa banyak suara.

Post a Comment

Previous Post Next Post