Menakar Keadilan, Menjaga Nurani Pendidikan (Tanggapan atas tulisan Prof. Syafrimen)

 


TULISAN Prof. Syafrimen tentang SPMB 2025 yang dimuat di republika.co.id pada Sabtu, 28 Februari 2026, terasa seperti ketukan pelan di pintu kesadaran kita. Bukan ketukan yang gaduh, bukan pula teriakan yang memaksa. Ia lebih menyerupai suara nurani yang mengingatkan: ada sesuatu dalam rumah besar bernama pendidikan yang belum sepenuhnya selesai kita bereskan.

 

Prof. Syafrimen tidak tergesa-gesa membela kebijakan, tetapi juga tidak buru-buru mencurigainya. Ia membaca regulasi dengan jarak intelektual yang tenang. Sebab kebijakan, dalam dunia pendidikan, tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia selalu muncul dari kegelisahan, dari kesadaran bahwa di balik sistem yang tampak rapi, sering kali masih tersisa ketimpangan yang sunyi.

 

Perubahan dari PPDB menjadi SPMB memang tampak sederhana di permukaan, sekadar pergantian istilah administratif. Namun di balik itu, sebenarnya ada upaya negara untuk menata kembali arah kompasnya. Sebuah upaya untuk memastikan bahwa pintu sekolah tidak hanya menjadi gerbang seleksi, tetapi juga ruang pertama tempat martabat anak dihargai.

 

Karena pada akhirnya, keadilan pendidikan tidak pernah selesai hanya dengan pertanyaan: siapa diterima di sekolah mana. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah setiap anak merasa diterima sebagai manusia yang utuh? Bukan sekadar nomor pendaftaran dan bukan sekadar nilai dalam sistem.

 

Kegelisahan penting yang diangkat dalam tulisan tersebut menyentuh satu titik yang sering luput dari perhatian: penghapusan tes akademik pada jenjang dasar. Di titik ini, yang sebenarnya sedang diuji bukan lagi anak-anak, melainkan keseriusan negara memahami makna ready to school.

 

Selama ini kita terlalu mudah mengukur kesiapan anak dengan angka-angka: kemampuan membaca, menulis, berhitung. Seolah-olah pendidikan dasar hanyalah kelanjutan dari lomba kecil yang dimulai terlalu dini. Padahal kesiapan anak jauh lebih dalam dari sekadar calistung. Ia menyangkut kesiapan emosional, kematangan sosial, dan rasa percaya diri untuk bertumbuh dalam dunia belajar.

 

Anak yang belum matang, tetapi dipaksa masuk dalam kompetisi akademik sejak awal, sering kali membawa luka yang tidak terlihat. Ia belajar merasa kalah bahkan sebelum memahami arti belajar itu sendiri.

 

Di sinilah SPMB mencoba menahan laju seleksi dini yang selama ini lebih sering mencerminkan kecemasan orang tua daripada kesiapan anak. Sebuah langkah yang patut dihargai.

 

Namun kita juga perlu jujur pada kenyataan yang tidak selalu nyaman: seleksi boleh saja dihapus dari pintu gerbang sekolah, tetapi ketimpangan bisa tetap hidup di dalam ruang kelas.

 

Jika mutu sekolah masih timpang, jika kualitas guru tidak merata, maka keadilan akses hanya menjadi tirai administratif yang menutupi persoalan struktural. Anak-anak memang masuk sekolah tanpa seleksi, tetapi mereka tetap berhadapan dengan kenyataan bahwa kualitas pendidikan tidak sama.

 

Tulisan tersebut juga mengingatkan kita pada bahaya labeling effect dalam jalur afirmasi. Ini adalah persoalan yang halus tetapi sangat menentukan.

 

Afirmasi bukanlah belas kasihan. Ia adalah koreksi sejarah. Ia hadir karena negara sadar bahwa tidak semua anak memulai perjalanan hidup dari garis yang sama. Ada anak-anak yang lahir dengan sumber daya terbatas, dengan akses pendidikan yang sempit, bahkan dengan lingkungan yang tidak selalu ramah bagi tumbuhnya harapan.

 

Namun afirmasi yang tidak dikelola dengan sensitif bisa berubah menjadi stigma yang diam-diam melukai harga diri. Anak-anak yang seharusnya dibantu justru merasa ditempatkan sebagai “penerima kebaikan”, bukan sebagai warga yang memiliki hak yang setara.

 

Negara tidak cukup hanya membuka pintu.

 

Negara harus memastikan bahwa ketika anak melangkah masuk, ia berdiri tegak sebagai manusia merdeka, bukan sebagai anak yang merasa sedang ditoleransi.

 

Di sisi lain, tulisan Prof. Syafrimen juga menekankan pentingnya tata kelola berbasis data. Transparansi dan akuntabilitas memang menjadi fondasi bagi kebijakan publik yang sehat. Data membantu sistem bekerja lebih objektif, lebih terbuka, dan lebih mudah diawasi.

 

Tetapi data yang tidak disertai empati akan berubah menjadi angka-angka yang dingin. Birokrasi pendidikan tidak cukup hanya rapi secara administratif. Ia harus memiliki kesadaran etik. Sebab pendidikan bukan sekadar urusan prosedur, melainkan urusan manusia.

 

Di banyak daerah dengan infrastruktur terbatas, digitalisasi yang dipaksakan tanpa penguatan kapasitas justru berpotensi melahirkan paradoks baru: sistem terlihat modern di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Portal pendaftaran mungkin terlihat canggih, tetapi di balik layar masih ada sekolah yang kekurangan guru, jaringan internet yang tidak stabil, bahkan ruang kelas yang belum layak.

 

Tulisan tersebut juga mengajak kita belajar dari pengalaman negara lain. Finlandia, misalnya, menolak seleksi dini dan memilih memperkuat pemerataan mutu pendidikan sejak awal. Di sana, kualitas sekolah relatif setara sehingga orang tua tidak perlu berlomba mencari “sekolah unggulan”. Keadilan tidak dibangun di hilir melalui seleksi, tetapi dari hulu melalui guru yang kuat, kurikulum yang manusiawi, dan kepercayaan sosial yang tinggi.

 

Singapura memilih jalan yang berbeda. Negara itu tetap mempertahankan seleksi akademik, tetapi negara hadir kuat untuk menopang kelompok rentan. Meritokrasi berjalan berdampingan dengan intervensi sosial yang terukur. Kompetisi tidak dibiarkan menjadi arena yang liar tanpa penyangga.

 

Sementara Jepang menanamkan nilai kebersamaan dan etos kolektif dalam sistem pendidikannya. Standar nasional yang relatif seragam membuat kesenjangan mutu sekolah tidak terlalu mencolok. Pendidikan karakter tidak berdiri sebagai slogan tambahan, tetapi menyatu dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.

 

Dari ketiga contoh itu, kita belajar satu hal yang sederhana tetapi sering dilupakan: keadilan dan mutu bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan beriringan, asal ada konsistensi, kesabaran, dan keberanian melakukan koreksi.

 

Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, ilmu selalu dipandang sebagai amanah. Ia bukan komoditas yang diperebutkan, bukan pula simbol status sosial. Ilmu adalah cahaya yang seharusnya menerangi jalan manusia.

 

Ketika pendidikan berubah menjadi arena gengsi sosial, ketika sekolah diperlakukan seperti label prestise, maka perlahan kita menjauh dari makna keadilan yang hakiki.

 

SPMB 2025 bisa menjadi ijtihad kebijakan yang bernilai jika ia tidak berhenti sebagai mekanisme seleksi administratif. Ia harus berjalan bersama langkah yang lebih berani: redistribusi guru berkualitas, penguatan fasilitas pendidikan di daerah tertinggal, serta pembinaan karakter yang konsisten.

 

Tanpa itu, kita hanya memindahkan ketimpangan dari pintu gerbang ke dalam ruang kelas.

 

Dari seleksi yang terang-terangan menjadi segregasi yang diam-diam.

 

Keadilan pendidikan memang tidak pernah lahir dari satu regulasi. Ia adalah proses panjang, bahkan mungkin generasional. Ia membutuhkan integritas para pelaksana, kepemimpinan daerah yang visioner, dan partisipasi masyarakat yang sadar bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, melainkan urusan peradaban.

 

Tulisan Prof. Syafrimen mengajak kita melihat SPMB bukan sebagai akhir dari perdebatan, tetapi sebagai awal dari ikhtiar yang lebih besar. Sebuah ikhtiar moral yang menuntut kesabaran sekaligus pengawalan.

 

Pada akhirnya, pendidikan yang adil bukanlah pendidikan yang memperlakukan semua anak secara sama. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang memberi setiap anak peluang yang sama atas apa yang ia perlukan untuk bertumbuh.

 

Di situlah negara diuji, bukan pada seberapa rapi sistem yang ia bangun, tetapi pada seberapa tulus ia menjaga martabat anak-anaknya.

 

Dan mungkin, di situlah pula kita semua sedang belajar: bahwa keadilan bukan sekadar kebijakan. Ia adalah keberanian untuk terus memperbaiki diri. Wallahu a’lam bish shawab.

 


Ditulis Oleh :

1).  Ali Rukman: Pengamat sosial dan penggiat antikorupsi

2).  Gino Vanollie: Ketua Harian IKA FKIP Unila dan Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Lampung

Post a Comment

أحدث أقدم