Belakangan ini, ada pemandangan yang
semakin sering dijumpai di jalan raya. Mobil dinas yang semestinya menggunakan
pelat merah justru terlihat memakai pelat hitam. Mungkin bagi sebagian orang
itu hanya soal pergantian warna. Namun bagi masyarakat, mobil dinas tetaplah
mobil dinas. Bentuknya mudah dikenali. Penggunanya pun sering sudah diketahui.
Karena itu, mengubah warna pelat tidak serta-merta mengubah identitas kendaraan
di mata publik.
Lalu, mengapa pelat itu diganti?
Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan beragam
alasan. Ada yang menyebut agar kendaraan dapat mengisi BBM bersubsidi karena
telah memiliki barcode MyPertamina. Ada yang beranggapan pelat hitam membuat
penggunaan kendaraan di luar jam dinas atau untuk kepentingan pribadi tidak
terlalu menarik perhatian. Ada pula yang menyebut faktor keamanan ketika
melintasi wilayah yang kurang bersahabat terhadap kendaraan pemerintah. Bahkan,
pernah pula mencuat kasus kendaraan dinas yang disalahgunakan untuk tindak
pidana, seperti kendaraan tahanan yang dilaporkan digunakan untuk mencuri sapi.
Tentu, seluruh alasan tersebut merupakan penuturan narasumber dan contoh kasus
yang tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pengguna kendaraan dinas.
Yang patut menjadi perhatian
bukanlah pergantian warna pelat itu sendiri, melainkan proses di baliknya. Jika
pelat nomor kendaraan dinas diganti tanpa alasan yang jelas dan tanpa
persetujuan pimpinan yang berwenang, ruang tafsir akan terbuka lebar.
Masyarakat dapat menduga kendaraan tersebut sedang digunakan tidak sesuai
peruntukannya atau terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Dugaan
itu mungkin benar, mungkin pula tidak. Namun dalam pelayanan publik, persepsi
sering kali tumbuh lebih cepat daripada klarifikasi. Yang dipertaruhkan bukan
hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada
institusi.
Di situlah persoalannya. Pelat merah
bukan sekadar pelat nomor. Ia adalah identitas kendaraan milik negara yang
dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani rakyat. Karena itu,
keberadaannya memang tidak semestinya disembunyikan. Jika persoalannya
keamanan, perkuat sistem pengamanannya. Jika persoalannya penyalahgunaan
kendaraan, perketat pengawasannya. Jika persoalannya aturan administrasi,
benahi tata kelolanya. Jangan sampai yang diubah justru identitas kendaraannya,
sementara akar persoalannya tetap dibiarkan.
Negara dibangun di atas keterbukaan,
bukan penyamaran. Pelat merah bukan aib yang harus ditutupi, melainkan simbol
amanah yang harus dijaga. Sebab amanah tidak pernah membutuhkan penyamaran. Dan
negara yang hadir untuk melayani rakyat tidak pernah perlu menyamar di jalan
raya.
Post a Comment