Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola masyarakat bersama
pemerintah desa yang keuntungannya dipergunakan untuk menjadi pendapatan desa
dan kemudian dijadikan anggaran dalam membangun Desa.
Kehadiran BUMDes menjadi angin segar bagi pencepatan terciptanya kemajuan
desa karena BUMDes selain berorientasi keuntungan, juga berorientasi sosial yang
menjadi salah satu ciri kehidupan di Desa
Beberapa upaya yang dilakukan
pemerintah untuk mempercepat pendirian BUMDes, salah satunya menetapkan target
pendirian BUMDes di seluruh Indonesia pada ahir 2016. Di level provinsi, juga
terlihat upaya untuk itu, yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan yang di ikuti
oleh aparatur kabupaten, kecamatan, bahkan desa.
Seolah takut akan target jumlah desa yang memiliki BUMDes tidak terpenuhi di
2016, pemerintah kabupaten juga membuat terobosan dengan memberikan imbauan
lisan kepada para kepala desa agar tidak lupa mendirikan BUMDes di desanya
masing-masing.
Bahkan di salah satu kabupaten di Lampung ini terendus kabar imbauan ini diikuti dengan imbauan keras (kalau tidak mau disebut perintah), bunyi imbauannya agar tiap desa mengalokasikan anggaran Rp20 juta Rp30 juta untuk pendirian BUMDes. Bila tidak, APBDes yang bersangkutan dianggap tidak layak dan pencairan DD TA 2016 ditunda.
Beda kabupaten, beda pula strategi yang diterapkan agar desa segera memenuhi target pendirian BUMDes di TA 2016, selain dengan imbauan dan teguran keras tadi. Terkuak juga kabar dengan menggalang kerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan memobilisasi seluruh kepala desanya untuk melakukan studi banding ke Pulau Bali.
Menjaga BUMDes
Beberapa upaya yang dilakukan dalam mendorong pendirian BUMDes tersebut harus diapresiasi sepanjang yang dilakukan tersebut tidak keluar dari track pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk memelihara agar track pemberdayaan masyarakat dalam pendirian BUMDes tetap terpelihara, beberapa hal dapat dijadikan perenungan dan perhatian, di antaranya pertama adalah orientasi.
Memberikan target kepada sesama aparatur pemerintah sebagai alat ukur
kinerja/kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program dibarengi dengan proses
fasilitasi pemberderdayaan masyarakat tentu tidak masalah.
Kedua, musyawarah. Pendirian BUMDes tentunya dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan keterwakilan masyarakat, terutama rumah tangga miskin dan perempuan di desa.
Musyawarah lebih ditujukan melahirkan lembaga usaha desa yang dari, oleh, dan untuk masyarakat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta untuk menghindari timbulnya distorsi ekonomi perdesaan di kemudian hari. BUMDES
Sebab, BUMDes hadir di desa tidak hanya sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan atas penawaran barang dan jasa yang di kelolanya, tetapi juga sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada masyarakat melalui penyediaan pelayanan sosial.
Ketiga rencana usaha. Pendirian BUMDes hendaknya dibarengi dengan rencana usaha jangka panjang (bisnis plan) yang menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dalam konteks ini pembekalan studi kelayakan usaha bagi pelaksana BUMDes tentu tidak kalah pentingnya, ketimbang bagaimana menyisihkan permodalan dan cara melaporkan dana yang telah dipakai ketika mendirikan BUMDes agar tidak menjadi temuan.
Rencana usaha juga akan memberi potret kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman ketika usaha dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Bagi desa yang akan mendirikan BUMDes rencana usaha ini harapannya juga untuk memetakan dan menempatkan para pihak agar lebih profesional dan proforsional dalam mendorong dan memfasilitasi pendirian BUMDes. BUMDES
Keempat dokumentasi. Kegiatan pembentukan BUMDes terlihat rekam jejaknya dan masuk dokumen perencanaan desa, mulai dari dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Selain sebagai pertanggungjawaban kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang sewaktu-sewaktu dapat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, juga untuk menjaga keberlanjutan usaha walaupun terjadi pergantian kepemimpinan di desa.
Dan yang paling penting dari pendokumentasian proses pembentukan BUMDes adalah wujud dari pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan akuntabilitas.
Kelima, menghidupkan usaha masyarakat. BUMDes didirikan tentu bukan sekadar
mendompleng usaha yang kini dilakoni masyarakat. Namun, lebih daripada itu
bahwa BUMDes didirikan untuk melindungi masyarakat desa, mengakomodasi
kepentingan besar, dan jangka panjang untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
Pengalaman masa lampau memberi bukti bahwa pemberian sejumlah dana kepada masyarakat secara instan lebih banyak berakhir sia-sia saja.
Keenam, pengembangan kawasan. Pendirian BUMDes tentu bukan hanya untuk mendorong kemajuan berskala desa semata, melainkan juga untuk mendorong kemajuan kawasan. Hal ini berarti bahwa BUMDes yang berdiri juga hendaknya tidak egois berdiri sendiri dan kuat di satu desa, sedangkan BUMDes desa-desa yang ada di sekitarnya lemah bahkan tidak ada.
Dengan berpegang pada prinsip persamaan geografis, persamaan asal-usul,
persamaan adat istiadat, persamaan potensi, serta persamaan masalah yang
dihadapi tentu akan mengubah cara pandang pendirian BUMDes yang hanya
berorientasi desa menjadi BUMDes yang berorientasi kawasan, dari penciptaan
persaingan antardesa menjadi penguatan antardesa, dari produk berskala desa
menjadi orientasi produk berskala kawasan.
Krisis 1998 memberi pelajaran berharga kepada kita betapa usaha-usaha yang lahir dan dibesarkan oleh regulasi pemerintah tumbang seiring tumbangnya rezim Orde Baru yang berkuasa pada saat itu, dan jika ini yang akan diulang di desa, BUMDes yang berdiri saat ini tentu hanya akan mampu bertahan seumur kepala desa yang menjabat, atau paling lama 12 tahun dari sejak di didirikan. Tentu bukan ini yang hendak dituju dan pendirian BUMDes juga bukan untuk dijadikan bancakan pihak-pihak yang mencari keuntungan..Semoga
*Tulisan ini telah dimuat di
Harian Umum Lampung Post Selasa, 4 Oktober 2016 dan sebarluaskan oleh beberapa
media online.
Post a Comment