Ukhauwan atau Undangan


Dalam tatanan masyarakat Lampung;  Ukhauwan atau dalam bahasa umum di masyarakat disebut Undangan sudah barang tentu sangat lazim dilakukan.  Ukhauwan sendiri biasanya dilakukan oleh seseorang atau keluarga yang kebetulan akan mempunyai hajat dengan mengutus seseorang yang dipercaya sebagai wakil dari orang atau keluarga tersebut, dan sangat jarang ukhauwan ini dilakukan oleh sahibul hajat sendirian atau secara langsung tanpa utusan atau berwakil. 

Dalam melaksanakan tugasnya melakukan ukhauwan atau mengundang, sang utusan ini biasanya datang langsung bertatap muka dengan pihak yang akan di ukhau (undang), setelah bertemu dengan yang akan di ukhau, biasanya di awali dengan ngobrol berbasa basi, setelahnya baru menyampaikan maksud tujuannya yaitu melakukan tugas melaksanakan ukhauwan, jadi tidak sekonyong-konyong kata anak milenial. etika dan tatakrama sangat di junjung tinggi dalam rangka menjaga amanah yang disampaikan pihak pengukhau (pengundang) dan menghormati yang di ukhau (undang).  

Dalam tatanan masyarakat adat di Liwa yang penulis ketahui, ukhauwan biasanya cukup dilakukan secara lisan tanpa harus meninggalkan atau memberikan kertas ukhauwan, dan tidak juga meninggalkan rantang layaknya yang dilakukan oleh masyarakat semi perkotaan lainnya. Bahkan yang lebih ekstreem  lagi, masih ada di jumpai beberapa individu yang tersinggung bila ia di beri kertas ukhauwan  dibandingkan dengan ukhauwan secara lisan, tak jelas apa sebabnya tetapi penulis pernah menjumpai bahwa orang yang tersinggung di kasih kertas ukhauwan karena yang bersangkutan merasa bahwa dirinya telah dianggap seperti orang lain dan bukan puakhi lagi. 

Begitu pentingnya tugas, pesan, dan etika dalam melaksanakan ukhauwan; maka tak jarang petugas atau pelaksana ukhauwan harus meluangkan waktu khusus dan sedikit agak lama bertemu dengan pihak yang di ukhau, sampai sang petugas benar-benar yakin bahwa tidak ada yang melanggar tata krama maksud dan tujuan telah di mengerti oleh yang menerimanya, sebaliknya yang di ukhau telah menghormati yang mengukhau. 


Namun baru-baru ini, mungkin salah satunya di akibatkan karena mewabahnya pandemi Covid-19 atau Corona penulis menerima ukhauwan agak berbeda yaitu  dengan ukhauwan yang kerap dilakukan  oleh masyarakat pada umumnya, dalam bentuk kertas dengan bertulis layaknya petugas ukhauwan betangguh (menyampaikan pesan).. mungkin ini salah satu pola "New Normal"  yang sedang di gaungkan pemerintah pasca penerapan Work From Home (WFH) dan Schol From Home (SFH) yang akan berlaku dalam tatanan masyarakat adat Lampung, yang suka atau tidak suka akan berjalan kedepan... 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post