Di suatu kesempatan berdiskusi dengan warga—di peristiwa
(ruang dan waktu) yang serba kebetulan—penulis menangkap untaian kata yang
sarat nilai kearifan lokal. Untaian kata tersebut muncul di tengah perbincangan kami
menunggu hujan di sebuah kubu lunik (gubuk kecil) di tengah areal perkebunan
kol yang mempertemukan kami di daerah Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung
Barat. Kata-kata itu adalah ‘halok ganggu’. Tentu istilah yang asing bagi
kebanyakan kita. Namun, jika diresapi kedalaman maknanya dan diamalkan, nilai
kearifan lokal tersebut—sangat bisa diyakini—mampu menjadi faktor pendukung
pelaksanaan pembangunan yang menghadirkan lingkungan sosial yang kondusif;
beretika; dan harmonis.
Dari apa yang dapat disarikan penulis perihal pemahaman
halok ganggu yang terurai dari diskusi kami yang hangat waktu itu, muasal
isitilahnya adalah dari kata muhalok = patut /sepatutnya; dan ganggu /muganggu
= tidak pantas /tidak selaras /tidak serasi.
Maka halok ganggu dapat diartikan menjadi sikap atau prilaku
yang patut dan pantas. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan pi’il pesenggiri?
Istilah yang terakhir ini jauh lebih familiar di telinga kita. Sebetulnya,
keduanya merupakan nilai-nilai luhur /produk budaya yang dianut dan dijalankan
dalam kehidupan masyarakat Lampung. Bedanya, pi’il pesenggiri sebagai sebuah
prinsip terpatri dalam sanubari; sementara halok ganggu tercermin dalam
prilaku.
Lantas, apa pentingnya halok ganggu dalam kehidupan
bermasyarakat? Jawabnya sederhana, dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai
halok ganggu berarti menuntun hidup sesuai dengan etika dan moral yang ada di
masyarakat. Demikian itu segi kearifan dari kandungan budaya lokal halok ganggu
yang menjamin tata-krama dalam interaksi sosial. Bertolak dari hal tsb,
terbetik di benak penulis banyak hal positif yang bisa munculkan andaikan
nilai-nilai halok ganggu dijadikan tuntunan. Diantaranya sbb.
Pertama, dalam hubungan sosial /masyarakat halok ganggu
mencegah terucapnya kalimat janji yang tidak mungkin ditepati, karena hal tsb
tidak patut dilakukan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun.
Sehingga ketika seseorang berbohong atau berbuat hal yang melanggar etika,
maka—sesungguhnya—saat itulah yang bersangkutan melakukan pengingkaran terhadap
nilai budayanya sendiri dan terhadap hal tsb layak dikenai sanksi adat menurut
keadaban setempat.
Kedua, dalam berprofesi halok ganggu akan memposisikan
orang-orang untuk senantiasa taat azaz; beretika; berahlak; tidak manipulatif;
dan tidak berprilaku KKN (Korupsi; Kolusi dan Nepotisme), justru sebaliknya
mendukung kreativitas seseorang. Maka nilai kearifan lokal ini kondusif bagi
tumbuh-kembangnya SDM yang profesional; jujur; beretika; dan bertanggungjawab,
yang menjaga hubungannya baik terhadap sesama manusia sebagai mahluk sosial
maupun kepada Sang Pencipta.
Ketiga, dalam hal ketokohan halok ganggu yang dipegang teguh
tokoh masyarakat /pemuda /agama, tidak akan mendorongnya berlaku atau bersikap
picik dengan mengatasnamakan rakyat, yang hakikatnya justru menciderai hati
umat. Janji-janjinya ditepati; sikapnya berpegang teguh dan menjunjung aturan;
malu berbuat salah meski untuk hal-hal yang dianggap sepele; dan selalu sedia
bertanggungjawab terhadap seluruh tindakan-tindakannya.
Keempat, dalam kepemimpinan halok ganggu menjadi prinsip dan
nilai yang tidak semata berorientasi pada syahwat kekuasaan; dan condong
menghalalkan segala cara. Konflik tidak untuk dieksploitasi namun dicarikan
solusi; bertindak kongkrit; dan modal kepemimpinan benar-benar dibaktikan untuk
kepentingan orang banyak bukan demi tujuan-tujuan sesaat; yang bersifat
pribadi; atau kelompok. Kemaslahatan umat yang mengedepankan keadilan dan
kesejahteraan bersama diletakan di atas segalanya.
Beberapa nilai tsb di atas bukan hal utopis yang tak mungkin
diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat; berbangsa; dan bernegara—tak
terkecuali di Kabupaten Lampung Barat. Sangat mungkin. Untuk itu perlu menjadi
pemikiran dan upaya kita menghidupkan dan melestarikan halok ganggu sebagai
nilai kearifan lokal agar tetap tumbuh-berkembang dan menjadi energi pendukung
pembangunan dan pendorong cita-cita kesejahteraan masyarakat.
Post a Comment