Halok Ganggu

 


Di suatu kesempatan berdiskusi dengan warga—di peristiwa (ruang dan waktu) yang serba kebetulan—penulis menangkap untaian kata yang sarat nilai kearifan lokal. Untaian kata tersebut muncul di tengah perbincangan kami menunggu hujan di sebuah kubu lunik (gubuk kecil) di tengah areal perkebunan kol yang mempertemukan kami di daerah Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Kata-kata itu adalah ‘halok ganggu’. Tentu istilah yang asing bagi kebanyakan kita. Namun, jika diresapi kedalaman maknanya dan diamalkan, nilai kearifan lokal tersebut—sangat bisa diyakini—mampu menjadi faktor pendukung pelaksanaan pembangunan yang menghadirkan lingkungan sosial yang kondusif; beretika; dan harmonis.

 

Dari apa yang dapat disarikan penulis perihal pemahaman halok ganggu yang terurai dari diskusi kami yang hangat waktu itu, muasal isitilahnya adalah dari kata muhalok = patut /sepatutnya; dan ganggu /muganggu = tidak pantas /tidak selaras /tidak serasi.

 

Maka halok ganggu dapat diartikan menjadi sikap atau prilaku yang patut dan pantas. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan pi’il pesenggiri? Istilah yang terakhir ini jauh lebih familiar di telinga kita. Sebetulnya, keduanya merupakan nilai-nilai luhur /produk budaya yang dianut dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat Lampung. Bedanya, pi’il pesenggiri sebagai sebuah prinsip terpatri dalam sanubari; sementara halok ganggu tercermin dalam prilaku.

 

Lantas, apa pentingnya halok ganggu dalam kehidupan bermasyarakat? Jawabnya sederhana, dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai halok ganggu berarti menuntun hidup sesuai dengan etika dan moral yang ada di masyarakat. Demikian itu segi kearifan dari kandungan budaya lokal halok ganggu yang menjamin tata-krama dalam interaksi sosial. Bertolak dari hal tsb, terbetik di benak penulis banyak hal positif yang bisa munculkan andaikan nilai-nilai halok ganggu dijadikan tuntunan. Diantaranya sbb.

 

Pertama, dalam hubungan sosial /masyarakat halok ganggu mencegah terucapnya kalimat janji yang tidak mungkin ditepati, karena hal tsb tidak patut dilakukan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun. Sehingga ketika seseorang berbohong atau berbuat hal yang melanggar etika, maka—sesungguhnya—saat itulah yang bersangkutan melakukan pengingkaran terhadap nilai budayanya sendiri dan terhadap hal tsb layak dikenai sanksi adat menurut keadaban setempat.

 

Kedua, dalam berprofesi halok ganggu akan memposisikan orang-orang untuk senantiasa taat azaz; beretika; berahlak; tidak manipulatif; dan tidak berprilaku KKN (Korupsi; Kolusi dan Nepotisme), justru sebaliknya mendukung kreativitas seseorang. Maka nilai kearifan lokal ini kondusif bagi tumbuh-kembangnya SDM yang profesional; jujur; beretika; dan bertanggungjawab, yang menjaga hubungannya baik terhadap sesama manusia sebagai mahluk sosial maupun kepada Sang Pencipta.

 

Ketiga, dalam hal ketokohan halok ganggu yang dipegang teguh tokoh masyarakat /pemuda /agama, tidak akan mendorongnya berlaku atau bersikap picik dengan mengatasnamakan rakyat, yang hakikatnya justru menciderai hati umat. Janji-janjinya ditepati; sikapnya berpegang teguh dan menjunjung aturan; malu berbuat salah meski untuk hal-hal yang dianggap sepele; dan selalu sedia bertanggungjawab terhadap seluruh tindakan-tindakannya.

 

Keempat, dalam kepemimpinan halok ganggu menjadi prinsip dan nilai yang tidak semata berorientasi pada syahwat kekuasaan; dan condong menghalalkan segala cara. Konflik tidak untuk dieksploitasi namun dicarikan solusi; bertindak kongkrit; dan modal kepemimpinan benar-benar dibaktikan untuk kepentingan orang banyak bukan demi tujuan-tujuan sesaat; yang bersifat pribadi; atau kelompok. Kemaslahatan umat yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan bersama diletakan di atas segalanya.

 

Beberapa nilai tsb di atas bukan hal utopis yang tak mungkin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat; berbangsa; dan bernegara—tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat. Sangat mungkin. Untuk itu perlu menjadi pemikiran dan upaya kita menghidupkan dan melestarikan halok ganggu sebagai nilai kearifan lokal agar tetap tumbuh-berkembang dan menjadi energi pendukung pembangunan dan pendorong cita-cita kesejahteraan masyarakat.

 

Tulisan ini telah dimuat pada https://iecpnpmlampung.wordpress.com/2014/05/02/halok-ganggu-nilai-kearifan-lokal/

Post a Comment

Previous Post Next Post