Dalam imajinasi ideal pembangunan, dunia pendampingan seharusnya dihuni
oleh orang-orang yang jujur, kompeten, dan berintegritas. Mereka bukan sekadar
perpanjangan tangan administrasi, melainkan perpanjangan nurani negara. Hal ini
sejalan dengan semangat regulasi, di mana pendampingan dimaksudkan sebagai
proses penguatan kapasitas, bukan penguasaan ruang sosial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa
pendampingan dilakukan “dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa”, untuk
meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan partisipasi warga dalam pembangunan.
Kata kuncinya jelas: pemberdayaan, bukan penundukan; penguatan, bukan
pemanfaatan.
Namun realitas di lapangan kerap bergerak menjauh dari amanat itu. Dunia
pendampingan hari ini, di banyak tempat, justru tercium “amis” ke seantero
jagat. Bukan karena regulasinya keliru, melainkan karena sebagian pelakunya
terjebak pada mental babu dan tabiat penghianatan. Babu yang lebih takut pada
kuasa struktural daripada pada nilai kebenaran, dan penghianat yang
memperdagangkan amanah publik demi keuntungan pribadi. Mereka hadir membawa
atribut negara, tetapi kehilangan ruh pengabdian.
Padahal, regulasi dengan terang menempatkan pendamping sebagai
fasilitator, bukan pengendali. Dalam berbagai peraturan turunan—baik Peraturan
Pemerintah maupun Peraturan Menteri—pendamping diposisikan untuk mendampingi,
memfasilitasi, dan memberdayakan masyarakat, bukan menjadi makelar program
atau penjaga kepentingan tertentu. Di situlah sesungguhnya letak martabat profesi
pendamping.
Ironinya semakin terasa karena pendamping adalah teras depan pemerintah.
Di sanalah rakyat paling sering berjumpa dengan negara: menyampaikan keluh,
menaruh harap, dan menimbang kepercayaan. Teras itu seharusnya bersih dan
meneduhkan, sebab ia adalah wajah pertama pemberdayaan. Tetapi ketika yang
dijumpai justru praktik manipulatif, bahasa yang berbelit, dan relasi yang
timpang, maka pesan yang sampai bukanlah pemberdayaan, melainkan kekecewaan.
Di titik inilah amanat regulasi diuji. Bagaimana mungkin kita
menggaungkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat, bila di lapisan terdepan justru terjadi pengingkaran nilai?
Regulasi boleh tertulis rapi, tetapi maknanya runtuh ketika tidak menjelma
menjadi etika dan laku.
Karena itu, membersihkan dunia pendampingan bukan sekadar kebutuhan
administratif, melainkan keharusan moral dan konstitusional. Ia adalah upaya
mengembalikan pendamping pada khitahnya sebagaimana diamanatkan regulasi: hadir
untuk menguatkan, bukan menekan; memandirikan, bukan mengikat. Tanpa itu,
pemberdayaan hanya akan tinggal istilah hukum—sah di atas kertas, rapuh di
hadapan rakyat.
إرسال تعليق