Setiap musim
pemilu tiba, rakyat kembali dipanggil untuk memilih. Partai politik datang
membawa janji yang terdengar menenteramkan: keadilan sosial dan kesejahteraan
rakyat. Dua frasa ini diulang dalam pidato, baliho, dan linimasa media sosial,
seolah dengan mengucapkannya berulang kali, persoalan publik akan luruh dengan
sendirinya.
Pengalaman
politik kita mengajarkan pelajaran yang lebih jujur: memilih tidak selalu
berarti menentukan arah kekuasaan.
Di sejumlah
daerah, ada partai politik yang menang nyaris tanpa tandingan. Mereka menguasai
kursi legislatif dari pusat hingga daerah, mendominasi DPRD, bahkan menempatkan
kadernya sebagai kepala dan wakil kepala daerah. Secara teoritis, konfigurasi
kekuasaan seperti ini mestinya mempermudah pembangunan—tanpa tarik-menarik
kepentingan dan tanpa hambatan koordinasi.
Namun
praktik sering berkata lain. Daerah dengan kekuasaan yang terpusat tidak selalu
menunjukkan lompatan kemajuan. Pembangunan berjalan biasa, pelayanan publik
stagnan, dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi agenda tahunan. Ironisnya,
beberapa daerah dengan kekuatan politik yang lebih beragam justru menampilkan
pemerintahan yang lebih dinamis dan responsif.
Di titik
inilah proses politik layak ditengok lebih dalam. Pemilu yang seharusnya
menjadi ruang adu gagasan kerap ternodai oleh praktik-praktik yang merusak
demokrasi. Politik uang masih menjadi penyakit kronis—uang tunai, sembako,
hingga hadiah kecil ditukar dengan suara. Kekuasaan disalahgunakan melalui
fasilitas negara dan jabatan publik yang dijadikan alat kampanye terselubung.
Kampanye
hitam pun tumbuh subur. Fitnah, hoaks, dan isu SARA disebar bukan untuk
mencerdaskan pemilih, melainkan menjatuhkan lawan. Tekanan dan intimidasi
terhadap warga, aparatur sipil negara, guru, hingga perangkat desa masih
terjadi, seolah pilihan politik adalah kewajiban, bukan hak.
Aturan
kampanye sering diperlakukan sebagai formalitas belaka: kampanye di luar
jadwal, penggunaan tempat ibadah dan sekolah, hingga pelanggaran alat peraga
yang dibiarkan menjadi pemandangan rutin. Dalam kasus yang lebih serius, muncul
manipulasi data dan kecurangan—pemalsuan daftar pemilih, penggelembungan suara,
hingga permainan kotor yang melibatkan oknum penyelenggara.
Politik
identitas dieksploitasi secara berlebihan. Suku, agama, ras, dan golongan
dijadikan komoditas politik yang memecah, bukan merawat kebinekaan. Ditambah
janji-janji yang tak realistis—indah diucapkan, namun tak pernah
sungguh-sungguh dirancang untuk diwujudkan.
Dalam
lanskap seperti itu, tidak mengherankan jika kekuasaan cenderung menetap.
Kepemimpinan berulang, bahkan berpindah tangan dalam lingkaran keluarga dengan
partai yang sama, menjadi fenomena yang dianggap wajar. Secara hukum sah,
tetapi secara demokratis patut diuji: apakah pola ini memperkuat kualitas
pemerintahan, atau justru mengendapkan kekuasaan dalam siklus yang stagnan?
Masalahnya
tidak berhenti pada aktor politik. Integritas pemilu sangat bergantung pada
penyelenggaranya. Manipulasi hasil suara, ketidaknetralan, penghilangan
dokumen, hingga pengabaian putusan resmi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi
kejahatan yang merampas hak politik warga. Ketika hak pilih hilang karena
kelalaian atau kesengajaan, demokrasi kehilangan maknanya yang paling dasar.
Saat
persoalan ini dikritik, jawaban klasik pun kembali muncul: mahalnya biaya
politik dan maraknya korupsi. Dari sanalah wacana mengembalikan pemilihan
kepala daerah ke DPRD kembali diangkat, dengan dalih efisiensi dan pengurangan
politik uang.
Padahal,
akar persoalan sesungguhnya bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada
kualitas partai politik itu sendiri.
Undang-undang
telah memberi mandat jelas: partai politik wajib melakukan pendidikan politik
kepada rakyat. Jika rakyat dianggap mudah dibeli atau salah memilih,
pertanyaannya sederhana—sejauh mana partai telah menjalankan fungsi
pendidikannya? Mengurangi peran rakyat justru menjadi jalan pintas yang
menghindari cermin, bukan memperbaiki demokrasi.
Tanggung
jawab partai juga tidak berhenti saat kadernya menang. Ketika kader terjerat
korupsi, kolusi, dan nepotisme, partai kerap berlindung di balik narasi “kesalahan
pribadi”. Padahal partailah yang merekrut, membina, dan mengusung mereka hingga
berkuasa. Menikmati kemenangan tanpa menanggung konsekuensi adalah bentuk
ketidakjujuran politik.
Demokrasi
memang tidak sempurna. Ia mahal, riuh, dan penuh risiko. Namun demokrasi
kehilangan martabatnya ketika kegagalan elite justru dijadikan alasan untuk
menyalahkan rakyat dan membatasi partisipasi publik.
Rakyat
memilih adalah hak. Kekuasaan menetap seharusnya menjadi amanah yang terus
diuji. Ketika yang pertama dijalankan sebagai kewajiban, sementara yang kedua
dinikmati sebagai hak istimewa, di situlah demokrasi perlahan kehilangan
ruhnya.
Dan
barangkali, di sanalah pertanyaan paling jujur perlu terus diajukan: apakah
kita masih sedang membangun demokrasi, atau sekadar merawat kekuasaan yang
terlalu lama tinggal?
إرسال تعليق