TULISAN Prof. Syafrimen tentang SPMB 2025 yang dimuat di
republika.co.id pada Sabtu, 28 Februari 2026, terasa seperti ketukan pelan di
pintu kesadaran kita. Bukan ketukan yang gaduh, bukan pula teriakan yang
memaksa. Ia lebih menyerupai suara nurani yang mengingatkan: ada sesuatu dalam rumah
besar bernama pendidikan yang belum sepenuhnya selesai kita bereskan.
Prof. Syafrimen tidak tergesa-gesa membela kebijakan, tetapi
juga tidak buru-buru mencurigainya. Ia membaca regulasi dengan jarak
intelektual yang tenang. Sebab kebijakan, dalam dunia pendidikan, tidak pernah
lahir dari ruang hampa. Ia selalu muncul dari kegelisahan, dari kesadaran bahwa
di balik sistem yang tampak rapi, sering kali masih tersisa ketimpangan yang
sunyi.
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB memang tampak sederhana di
permukaan, sekadar pergantian istilah administratif. Namun di balik itu,
sebenarnya ada upaya negara untuk menata kembali arah kompasnya. Sebuah upaya
untuk memastikan bahwa pintu sekolah tidak hanya menjadi gerbang seleksi,
tetapi juga ruang pertama tempat martabat anak dihargai.
Karena pada akhirnya, keadilan pendidikan tidak pernah
selesai hanya dengan pertanyaan: siapa diterima di sekolah mana. Pertanyaan
yang jauh lebih mendasar adalah: apakah setiap anak merasa diterima sebagai
manusia yang utuh? Bukan sekadar nomor pendaftaran dan bukan sekadar nilai
dalam sistem.
Kegelisahan penting yang diangkat dalam tulisan tersebut
menyentuh satu titik yang sering luput dari perhatian: penghapusan tes akademik
pada jenjang dasar. Di titik ini, yang sebenarnya sedang diuji bukan lagi
anak-anak, melainkan keseriusan negara memahami makna ready to school.
Selama ini kita terlalu mudah mengukur kesiapan anak dengan
angka-angka: kemampuan membaca, menulis, berhitung. Seolah-olah pendidikan
dasar hanyalah kelanjutan dari lomba kecil yang dimulai terlalu dini. Padahal
kesiapan anak jauh lebih dalam dari sekadar calistung. Ia menyangkut kesiapan
emosional, kematangan sosial, dan rasa percaya diri untuk bertumbuh dalam dunia
belajar.
Anak yang belum matang, tetapi dipaksa masuk dalam kompetisi
akademik sejak awal, sering kali membawa luka yang tidak terlihat. Ia belajar
merasa kalah bahkan sebelum memahami arti belajar itu sendiri.
Di sinilah SPMB mencoba menahan laju seleksi dini yang
selama ini lebih sering mencerminkan kecemasan orang tua daripada kesiapan
anak. Sebuah langkah yang patut dihargai.
Namun kita juga perlu jujur pada kenyataan yang tidak selalu
nyaman: seleksi boleh saja dihapus dari pintu gerbang sekolah, tetapi
ketimpangan bisa tetap hidup di dalam ruang kelas.
Jika mutu sekolah masih timpang, jika kualitas guru tidak
merata, maka keadilan akses hanya menjadi tirai administratif yang menutupi
persoalan struktural. Anak-anak memang masuk sekolah tanpa seleksi, tetapi
mereka tetap berhadapan dengan kenyataan bahwa kualitas pendidikan tidak sama.
Tulisan tersebut juga mengingatkan kita pada bahaya labeling
effect dalam jalur afirmasi. Ini adalah persoalan yang halus tetapi sangat
menentukan.
Afirmasi bukanlah belas kasihan. Ia adalah koreksi sejarah.
Ia hadir karena negara sadar bahwa tidak semua anak memulai perjalanan hidup
dari garis yang sama. Ada anak-anak yang lahir dengan sumber daya terbatas,
dengan akses pendidikan yang sempit, bahkan dengan lingkungan yang tidak selalu
ramah bagi tumbuhnya harapan.
Namun afirmasi yang tidak dikelola dengan sensitif bisa
berubah menjadi stigma yang diam-diam melukai harga diri. Anak-anak yang
seharusnya dibantu justru merasa ditempatkan sebagai “penerima kebaikan”, bukan
sebagai warga yang memiliki hak yang setara.
Negara tidak cukup hanya membuka pintu.
Negara harus memastikan bahwa ketika anak melangkah masuk,
ia berdiri tegak sebagai manusia merdeka, bukan sebagai anak yang merasa sedang
ditoleransi.
Di sisi lain, tulisan Prof. Syafrimen juga menekankan
pentingnya tata kelola berbasis data. Transparansi dan akuntabilitas memang
menjadi fondasi bagi kebijakan publik yang sehat. Data membantu sistem bekerja
lebih objektif, lebih terbuka, dan lebih mudah diawasi.
Tetapi data yang tidak disertai empati akan berubah menjadi
angka-angka yang dingin. Birokrasi pendidikan tidak cukup hanya rapi secara
administratif. Ia harus memiliki kesadaran etik. Sebab pendidikan bukan sekadar
urusan prosedur, melainkan urusan manusia.
Di banyak daerah dengan infrastruktur terbatas, digitalisasi
yang dipaksakan tanpa penguatan kapasitas justru berpotensi melahirkan paradoks
baru: sistem terlihat modern di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Portal
pendaftaran mungkin terlihat canggih, tetapi di balik layar masih ada sekolah
yang kekurangan guru, jaringan internet yang tidak stabil, bahkan ruang kelas
yang belum layak.
Tulisan tersebut juga mengajak kita belajar dari pengalaman
negara lain. Finlandia, misalnya, menolak seleksi dini dan memilih memperkuat
pemerataan mutu pendidikan sejak awal. Di sana, kualitas sekolah relatif setara
sehingga orang tua tidak perlu berlomba mencari “sekolah unggulan”. Keadilan
tidak dibangun di hilir melalui seleksi, tetapi dari hulu melalui guru yang
kuat, kurikulum yang manusiawi, dan kepercayaan sosial yang tinggi.
Singapura memilih jalan yang berbeda. Negara itu tetap
mempertahankan seleksi akademik, tetapi negara hadir kuat untuk menopang
kelompok rentan. Meritokrasi berjalan berdampingan dengan intervensi sosial
yang terukur. Kompetisi tidak dibiarkan menjadi arena yang liar tanpa
penyangga.
Sementara Jepang menanamkan nilai kebersamaan dan etos
kolektif dalam sistem pendidikannya. Standar nasional yang relatif seragam
membuat kesenjangan mutu sekolah tidak terlalu mencolok. Pendidikan karakter
tidak berdiri sebagai slogan tambahan, tetapi menyatu dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
Dari ketiga contoh itu, kita belajar satu hal yang sederhana
tetapi sering dilupakan: keadilan dan mutu bukanlah dua kutub yang saling
meniadakan. Keduanya bisa berjalan beriringan, asal ada konsistensi, kesabaran,
dan keberanian melakukan koreksi.
Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, ilmu selalu dipandang
sebagai amanah. Ia bukan komoditas yang diperebutkan, bukan pula simbol status
sosial. Ilmu adalah cahaya yang seharusnya menerangi jalan manusia.
Ketika pendidikan berubah menjadi arena gengsi sosial, ketika
sekolah diperlakukan seperti label prestise, maka perlahan kita menjauh dari
makna keadilan yang hakiki.
SPMB 2025 bisa menjadi ijtihad kebijakan yang bernilai jika
ia tidak berhenti sebagai mekanisme seleksi administratif. Ia harus berjalan
bersama langkah yang lebih berani: redistribusi guru berkualitas, penguatan
fasilitas pendidikan di daerah tertinggal, serta pembinaan karakter yang
konsisten.
Tanpa itu, kita hanya memindahkan ketimpangan dari pintu
gerbang ke dalam ruang kelas.
Dari seleksi yang terang-terangan menjadi segregasi yang
diam-diam.
Keadilan pendidikan memang tidak pernah lahir dari satu
regulasi. Ia adalah proses panjang, bahkan mungkin generasional. Ia membutuhkan
integritas para pelaksana, kepemimpinan daerah yang visioner, dan partisipasi
masyarakat yang sadar bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, melainkan
urusan peradaban.
Tulisan Prof. Syafrimen mengajak kita melihat SPMB bukan
sebagai akhir dari perdebatan, tetapi sebagai awal dari ikhtiar yang lebih
besar. Sebuah ikhtiar moral yang menuntut kesabaran sekaligus pengawalan.
Pada akhirnya, pendidikan yang adil bukanlah pendidikan yang
memperlakukan semua anak secara sama. Pendidikan yang adil adalah pendidikan
yang memberi setiap anak peluang yang sama atas apa yang ia perlukan untuk
bertumbuh.
Di situlah negara diuji, bukan pada seberapa rapi sistem
yang ia bangun, tetapi pada seberapa tulus ia menjaga martabat anak-anaknya.
Dan mungkin, di situlah pula kita semua sedang belajar:
bahwa keadilan bukan sekadar kebijakan. Ia adalah keberanian untuk terus
memperbaiki diri. Wallahu a’lam bish shawab.
1). Ali Rukman: Pengamat sosial dan penggiat antikorupsi
2). Gino Vanollie: Ketua Harian IKA FKIP Unila dan
Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Lampung
Post a Comment