Ada warisan yang nilainya tidak dapat dihitung dengan timbangan
emas. Ia juga tidak dapat dipindahkan melalui selembar surat kuasa. Warisan itu
bernama amanah. Leluhur meletakkannya di pundak orang yang telah ditentukan
adat, lengkap dengan kehormatan, hak, sekaligus beban yang menyertainya.
Sebab adat tidak lahir dari kesepakatan semalam. Ia adalah
hasil perenungan panjang para leluhur yang memahami watak manusia: ada yang
berani memikul, ada pula yang lebih senang memandangi dari kejauhan. Karena
itu, setiap aturan dibuat bukan sekadar untuk menjaga tradisi, melainkan untuk
menjaga keseimbangan kehidupan.
Dalam adat Lampung Pesisir, anak tuha bukan hanya pewaris
simbol. Ia adalah pewaris tanggung jawab. Bersama gelar yang disandang, melekat
pula harta adat, kewajiban memelihara keluarga, menjaga martabat keturunan,
menyelesaikan persoalan, hingga memastikan api adat tidak padam di generasi
berikutnya.
Mungkin itulah sebabnya harta adat tidak pernah dimaksudkan
sebagai hadiah. Ia adalah bekal agar amanah dapat dijalankan. Sebab seseorang
yang diberi tugas tentu membutuhkan penopang untuk menunaikannya. Di situlah
letak pemberdayaan yang telah diajarkan leluhur jauh sebelum istilah itu
menjadi bahasa proyek dan seminar. Hak diberikan agar kewajiban dapat
dilaksanakan, bukan agar kewajiban dapat dipindahkan.
Kini kita hidup di zaman yang pandai berbicara tentang
pemberdayaan, tetapi kadang lupa pada makna paling dasarnya. Kita sibuk
memberdayakan masyarakat, organisasi, bahkan lembaga, tetapi sesekali lupa
memberdayakan diri sendiri untuk memikul amanah yang memang menjadi bagian
kita.
Akibatnya, lahirlah ironi yang sulit dijelaskan.
Gelar tetap melekat di dada, tetapi langkah menghadiri
urusan adat justru milik orang lain. Hak tetap dinikmati, sementara kewajiban
berjalan mencari pundak yang bersedia memikulnya. Yang terdengar bukan lagi
suara anak tuha, melainkan suara adik yang berkali-kali diminta menggantikan.
Tidak ada yang salah dengan seorang adik membantu kakaknya.
Justru itulah indahnya persaudaraan. Yang patut direnungkan adalah ketika
bantuan perlahan berubah menjadi kebiasaan, lalu kebiasaan berubah menjadi
pengganti tetap. Pada titik itu, yang bergeser bukan sekadar pembagian tugas,
melainkan makna sebuah amanah.
Adat Lampung Pesisir mengenal musyawarah. Mengenal tenggang
rasa. Mengenal keadaan yang memang membuat seseorang tidak mampu menjalankan
kewajibannya. Namun selama anak tuha masih sehat, masih hadir, masih memiliki
kemampuan, dan tidak ada halangan yang dibenarkan adat, pertanyaan yang wajar
bukanlah, "Mengapa adiknya yang maju?" Pertanyaan yang lebih penting
adalah, "Mengapa amanahnya memilih jalan memutar?"
Orang-orang tua dahulu memiliki cara yang halus untuk
mengingatkan. Mereka tidak tergesa-gesa menghukum. Mereka lebih dahulu mengajak
bermusyawarah, melihat keadaan, bahkan memastikan apakah ada sesuatu yang
membuat seseorang tidak lagi sanggup menjalankan kewajibannya. Sebab dalam
pandangan adat, menjauh dari amanah tanpa alasan yang patut bukan sekadar
persoalan teknis. Ada keseimbangan yang sedang terganggu dan perlu dipulihkan.
Apalagi gelar adat Lampung Pesisir bukan barang dagangan. Ia
tidak bisa dibeli oleh yang kaya, tidak bisa dipinjam oleh yang berkuasa, dan
tidak bisa dilimpahkan hanya karena merasa lebih nyaman menjadi penonton. Gelar
melekat bersama amanahnya. Jika amanahnya dilepas, sesungguhnya yang tertinggal
hanyalah sebutan.
Barangkali di sinilah kita perlu belajar kembali tentang
pemberdayaan. Pemberdayaan bukan semata-mata membuat orang lain mampu.
Pemberdayaan juga berarti membangunkan keberanian seseorang untuk berdiri di
tempat yang telah ditentukan baginya. Sebab sehebat apa pun seorang adik
menjalankan tugas, ia tetap sedang mengisi ruang yang sejatinya disediakan bagi
orang lain.
Maka ketika adat memanggil, sesungguhnya yang dipanggil
bukan hanya nama. Yang dipanggil adalah kesediaan untuk memikul amanah. Sebab
kehormatan tidak pernah datang sendirian; ia selalu berjalan berdampingan
dengan tanggung jawab.
Dan jika suatu hari terdengar panggilan adat, tetapi yang
datang selalu orang yang sama, bukan karena memang dialah yang dipanggil,
melainkan karena yang seharusnya hadir memilih diam , barangkali yang perlu
dicari bukan sekadar keberadaan anak tuha.
Melainkan keberanian untuk kembali berdiri di tempat yang
telah lama disediakan oleh leluhur.
Sebab adat tidak akan kehilangan jalannya hanya karena satu
orang absen. Adat akan tetap berjalan. Hanya saja, sejarah akan mencatat dengan
caranya sendiri: siapa yang menerima kehormatan, dan siapa yang sesungguhnya
menjalankan amanah.
إرسال تعليق