Di Mana Anak Tuha Ketika Adat Memanggil?



Ada warisan yang nilainya tidak dapat dihitung dengan timbangan emas. Ia juga tidak dapat dipindahkan melalui selembar surat kuasa. Warisan itu bernama amanah. Leluhur meletakkannya di pundak orang yang telah ditentukan adat, lengkap dengan kehormatan, hak, sekaligus beban yang menyertainya.

 

Sebab adat tidak lahir dari kesepakatan semalam. Ia adalah hasil perenungan panjang para leluhur yang memahami watak manusia: ada yang berani memikul, ada pula yang lebih senang memandangi dari kejauhan. Karena itu, setiap aturan dibuat bukan sekadar untuk menjaga tradisi, melainkan untuk menjaga keseimbangan kehidupan.

 

Dalam adat Lampung Pesisir, anak tuha bukan hanya pewaris simbol. Ia adalah pewaris tanggung jawab. Bersama gelar yang disandang, melekat pula harta adat, kewajiban memelihara keluarga, menjaga martabat keturunan, menyelesaikan persoalan, hingga memastikan api adat tidak padam di generasi berikutnya.

 

Mungkin itulah sebabnya harta adat tidak pernah dimaksudkan sebagai hadiah. Ia adalah bekal agar amanah dapat dijalankan. Sebab seseorang yang diberi tugas tentu membutuhkan penopang untuk menunaikannya. Di situlah letak pemberdayaan yang telah diajarkan leluhur jauh sebelum istilah itu menjadi bahasa proyek dan seminar. Hak diberikan agar kewajiban dapat dilaksanakan, bukan agar kewajiban dapat dipindahkan.

 

Kini kita hidup di zaman yang pandai berbicara tentang pemberdayaan, tetapi kadang lupa pada makna paling dasarnya. Kita sibuk memberdayakan masyarakat, organisasi, bahkan lembaga, tetapi sesekali lupa memberdayakan diri sendiri untuk memikul amanah yang memang menjadi bagian kita.

 

Akibatnya, lahirlah ironi yang sulit dijelaskan.

 

Gelar tetap melekat di dada, tetapi langkah menghadiri urusan adat justru milik orang lain. Hak tetap dinikmati, sementara kewajiban berjalan mencari pundak yang bersedia memikulnya. Yang terdengar bukan lagi suara anak tuha, melainkan suara adik yang berkali-kali diminta menggantikan.

 

Tidak ada yang salah dengan seorang adik membantu kakaknya. Justru itulah indahnya persaudaraan. Yang patut direnungkan adalah ketika bantuan perlahan berubah menjadi kebiasaan, lalu kebiasaan berubah menjadi pengganti tetap. Pada titik itu, yang bergeser bukan sekadar pembagian tugas, melainkan makna sebuah amanah.

 

Adat Lampung Pesisir mengenal musyawarah. Mengenal tenggang rasa. Mengenal keadaan yang memang membuat seseorang tidak mampu menjalankan kewajibannya. Namun selama anak tuha masih sehat, masih hadir, masih memiliki kemampuan, dan tidak ada halangan yang dibenarkan adat, pertanyaan yang wajar bukanlah, "Mengapa adiknya yang maju?" Pertanyaan yang lebih penting adalah, "Mengapa amanahnya memilih jalan memutar?"

 

Orang-orang tua dahulu memiliki cara yang halus untuk mengingatkan. Mereka tidak tergesa-gesa menghukum. Mereka lebih dahulu mengajak bermusyawarah, melihat keadaan, bahkan memastikan apakah ada sesuatu yang membuat seseorang tidak lagi sanggup menjalankan kewajibannya. Sebab dalam pandangan adat, menjauh dari amanah tanpa alasan yang patut bukan sekadar persoalan teknis. Ada keseimbangan yang sedang terganggu dan perlu dipulihkan.

 

Apalagi gelar adat Lampung Pesisir bukan barang dagangan. Ia tidak bisa dibeli oleh yang kaya, tidak bisa dipinjam oleh yang berkuasa, dan tidak bisa dilimpahkan hanya karena merasa lebih nyaman menjadi penonton. Gelar melekat bersama amanahnya. Jika amanahnya dilepas, sesungguhnya yang tertinggal hanyalah sebutan.

 

Barangkali di sinilah kita perlu belajar kembali tentang pemberdayaan. Pemberdayaan bukan semata-mata membuat orang lain mampu. Pemberdayaan juga berarti membangunkan keberanian seseorang untuk berdiri di tempat yang telah ditentukan baginya. Sebab sehebat apa pun seorang adik menjalankan tugas, ia tetap sedang mengisi ruang yang sejatinya disediakan bagi orang lain.

 

Maka ketika adat memanggil, sesungguhnya yang dipanggil bukan hanya nama. Yang dipanggil adalah kesediaan untuk memikul amanah. Sebab kehormatan tidak pernah datang sendirian; ia selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab.

 

Dan jika suatu hari terdengar panggilan adat, tetapi yang datang selalu orang yang sama, bukan karena memang dialah yang dipanggil, melainkan karena yang seharusnya hadir memilih diam , barangkali yang perlu dicari bukan sekadar keberadaan anak tuha.

 

Melainkan keberanian untuk kembali berdiri di tempat yang telah lama disediakan oleh leluhur.

 

Sebab adat tidak akan kehilangan jalannya hanya karena satu orang absen. Adat akan tetap berjalan. Hanya saja, sejarah akan mencatat dengan caranya sendiri: siapa yang menerima kehormatan, dan siapa yang sesungguhnya menjalankan amanah.

Post a Comment

أحدث أقدم