Pemberdayaan Parlemen: Suara yang Perlu Dikembalikan

 


Ada satu hal yang menarik dari asal-usul sebuah kata. Parlemen berasal dari bahasa Prancis Kuno, parlement, yang berakar dari kata kerja parler: berbicara. Seolah sejak lahir, lembaga ini memang ditakdirkan bukan untuk diam. Ia dibangun agar suara rakyat memiliki jalan menuju ruang tempat keputusan dibuat.

 

Di Indonesia, amanah itu berada di pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kata perwakilan yang melekat pada keduanya bukan sekadar nama, melainkan janji. Janji bahwa ketika rakyat tidak dapat hadir di ruang kekuasaan, akan ada yang berbicara atas nama mereka.

 

Namun belakangan muncul pertanyaan yang sederhana sekaligus menggelisahkan. Mengapa ketika rakyat sedang membutuhkan suara wakilnya, justru mahasiswa yang lebih sering berdiri di barisan depan? Mengapa jalanan lebih ramai oleh aspirasi, sementara Senayan terasa lebih sunyi?

 

Ironisnya, ruang publik justru lebih banyak diisi oleh anggota partai politik yang tampil menjelaskan dan membela kebijakan pemerintah. Tidak ada yang salah dengan memberi penjelasan kepada masyarakat. Namun ketika mereka duduk sebagai anggota parlemen, bukankah tugas utamanya lebih dahulu menyampaikan suara rakyat kepada eksekutif daripada menyampaikan suara eksekutif kepada rakyat?

 

Parlemen tidak dibentuk menjadi pengeras suara pemerintah. Parlemen dibentuk agar ada yang berani bertanya ketika kebijakan membingungkan, mengingatkan ketika arah mulai bergeser, mengoreksi ketika ada yang perlu diperbaiki, dan mendukung ketika keputusan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Eksekutif membutuhkan mitra, bukan gema. Demokrasi membutuhkan keseimbangan, bukan sekadar keseragaman suara.

 

Mungkin karena ruang itu terasa belum cukup terisi, mahasiswa memilih mengisinya. Bukan karena mereka lebih berwenang, melainkan karena sejarah sering menempatkan mahasiswa sebagai alarm ketika suara dari lembaga resmi terdengar melemah. Mereka hadir bukan untuk menggantikan parlemen, tetapi mengingatkan bahwa ada fungsi yang tidak boleh dibiarkan kosong.

 

Di sinilah ironi itu terasa. Selama ini kita begitu akrab dengan istilah pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan desa, pemberdayaan UMKM, hingga pemberdayaan birokrasi. Hampir semua ingin diberdayakan. Namun jarang sekali kita bertanya, apakah parlemen kita juga perlu diberdayakan?

 

Pertanyaan itu mungkin terdengar janggal. Bukankah parlemen memiliki kewenangan yang besar? Tetapi pemberdayaan tidak selalu berarti menambah kewenangan. Dalam dunia pendampingan, seseorang disebut berdaya bukan karena jabatannya tinggi, melainkan karena mampu menjalankan fungsi yang diamanahkan kepadanya. Jabatan tanpa fungsi hanya melahirkan formalitas. Wewenang tanpa keberanian hanya melahirkan keheningan.

 

Para pemikir demokrasi telah lama mengingatkan hal itu. Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan harus saling mengawasi agar tidak saling menguasai. Arend Lijphart menunjukkan bahwa kualitas demokrasi bergantung pada kuatnya lembaga-lembaga representasi yang bekerja secara mandiri. Artinya, parlemen yang kuat bukanlah parlemen yang selalu menolak pemerintah, tetapi juga bukan parlemen yang selalu membenarkan pemerintah. Ia adalah mitra yang mampu berkata ya ketika memang benar, dan berani berkata tidak ketika kepentingan rakyat mengharuskannya.

 

Karena itu, pemberdayaan parlemen semestinya dimulai dari hulunya, bukan hanya dari hilirnya. Barangkali sudah saatnya proses pembentukan para calon pemimpin ditata kembali. Lembaga Ketahanan Nasional dapat terus memperkuat kurikulumnya agar tidak hanya melahirkan pemimpin yang cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga negarawan yang memahami makna representasi, pengawasan, etika kekuasaan, dan keseimbangan antarlembaga negara. Sebab kecakapan memimpin tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga dari keberanian mengoreksi dan dikoreksi.

 

Pada saat yang sama, partai politik perlu kembali menjalankan fungsi dasarnya sebagai lembaga kaderisasi. Terlalu mahal jika partai hanya menjadi kendaraan menuju pemilu, tetapi lupa menjadi sekolah demokrasi. Kaderisasi tidak cukup menghasilkan calon yang populer, melainkan juga wakil rakyat yang memiliki kapasitas, integritas, kemampuan berdialog, keberanian mengawasi, serta kesadaran bahwa loyalitas tertinggi bukan kepada kekuasaan, melainkan kepada konstitusi dan rakyat yang diwakilinya.

 

Sebab suara rakyat tidak pernah menjadi besar karena mikrofon yang digunakan, melainkan karena orang yang memegang mikrofon memahami untuk siapa ia berbicara.

 

Mungkin inilah makna pemberdayaan yang sering terlupa. Memberdayakan bukan selalu memberi sesuatu yang baru, tetapi mengembalikan sesuatu kepada fungsi asalnya.

 

Jika parler berarti berbicara, maka pemberdayaan parlemen sejatinya adalah mengembalikan arah bicaranya. Dari yang terlalu sering berbicara  untuk eksekutif, menjadi lebih banyak berbicara kepada eksekutif. Dari yang sibuk menjelaskan keputusan pemerintah kepada rakyat, menjadi lebih tekun menyampaikan kegelisahan rakyat kepada pemerintah.

 

Sebab demokrasi tidak sedang kekurangan orang yang pandai berbicara. Yang sesekali hilang adalah keberanian untuk berbicara pada tempat yang semestinya.

 

Dan ketika suara itu kembali ke rumahnya, mungkin mahasiswa tidak perlu terlalu sering berdiri di jalan. Mereka dapat kembali memenuhi ruang-ruang kuliah, sementara Senayan kembali menjadi rumah yang tidak hanya megah bangunannya, tetapi juga hidup fungsi perwakilannya. Sebab pada akhirnya, parlemen yang berdaya bukanlah parlemen yang paling sering berbicara, melainkan parlemen yang memastikan suara rakyat tidak pernah kehilangan tempat untuk didengar.

Post a Comment

أحدث أقدم