Ada satu hal yang menarik dari asal-usul sebuah kata.
Parlemen berasal dari bahasa Prancis Kuno, parlement, yang berakar dari kata
kerja parler: berbicara. Seolah sejak lahir, lembaga ini memang ditakdirkan
bukan untuk diam. Ia dibangun agar suara rakyat memiliki jalan menuju ruang
tempat keputusan dibuat.
Di Indonesia, amanah itu berada di pundak Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah. Kata perwakilan yang melekat pada keduanya bukan sekadar
nama, melainkan janji. Janji bahwa ketika rakyat tidak dapat hadir di ruang
kekuasaan, akan ada yang berbicara atas nama mereka.
Namun belakangan muncul pertanyaan yang sederhana sekaligus
menggelisahkan. Mengapa ketika rakyat sedang membutuhkan suara wakilnya, justru
mahasiswa yang lebih sering berdiri di barisan depan? Mengapa jalanan lebih
ramai oleh aspirasi, sementara Senayan terasa lebih sunyi?
Ironisnya, ruang publik justru lebih banyak diisi oleh
anggota partai politik yang tampil menjelaskan dan membela kebijakan
pemerintah. Tidak ada yang salah dengan memberi penjelasan kepada masyarakat.
Namun ketika mereka duduk sebagai anggota parlemen, bukankah tugas utamanya
lebih dahulu menyampaikan suara rakyat kepada eksekutif daripada menyampaikan suara
eksekutif kepada rakyat?
Parlemen tidak dibentuk menjadi pengeras suara pemerintah.
Parlemen dibentuk agar ada yang berani bertanya ketika kebijakan membingungkan,
mengingatkan ketika arah mulai bergeser, mengoreksi ketika ada yang perlu
diperbaiki, dan mendukung ketika keputusan benar-benar berpihak kepada
kepentingan rakyat. Eksekutif membutuhkan mitra, bukan gema. Demokrasi
membutuhkan keseimbangan, bukan sekadar keseragaman suara.
Mungkin karena ruang itu terasa belum cukup terisi,
mahasiswa memilih mengisinya. Bukan karena mereka lebih berwenang, melainkan
karena sejarah sering menempatkan mahasiswa sebagai alarm ketika suara dari
lembaga resmi terdengar melemah. Mereka hadir bukan untuk menggantikan
parlemen, tetapi mengingatkan bahwa ada fungsi yang tidak boleh dibiarkan
kosong.
Di sinilah ironi itu terasa. Selama ini kita begitu akrab
dengan istilah pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan desa, pemberdayaan UMKM,
hingga pemberdayaan birokrasi. Hampir semua ingin diberdayakan. Namun jarang
sekali kita bertanya, apakah parlemen kita juga perlu diberdayakan?
Pertanyaan itu mungkin terdengar janggal. Bukankah parlemen
memiliki kewenangan yang besar? Tetapi pemberdayaan tidak selalu berarti
menambah kewenangan. Dalam dunia pendampingan, seseorang disebut berdaya bukan
karena jabatannya tinggi, melainkan karena mampu menjalankan fungsi yang
diamanahkan kepadanya. Jabatan tanpa fungsi hanya melahirkan formalitas.
Wewenang tanpa keberanian hanya melahirkan keheningan.
Para pemikir demokrasi telah lama mengingatkan hal itu.
Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan harus saling mengawasi agar tidak saling
menguasai. Arend Lijphart menunjukkan bahwa kualitas demokrasi bergantung pada
kuatnya lembaga-lembaga representasi yang bekerja secara mandiri. Artinya, parlemen
yang kuat bukanlah parlemen yang selalu menolak pemerintah, tetapi juga bukan
parlemen yang selalu membenarkan pemerintah. Ia adalah mitra yang mampu berkata
ya ketika memang benar, dan berani berkata tidak ketika kepentingan rakyat
mengharuskannya.
Karena itu, pemberdayaan parlemen semestinya dimulai dari
hulunya, bukan hanya dari hilirnya. Barangkali sudah saatnya proses pembentukan
para calon pemimpin ditata kembali. Lembaga Ketahanan Nasional dapat terus
memperkuat kurikulumnya agar tidak hanya melahirkan pemimpin yang cakap
mengelola pemerintahan, tetapi juga negarawan yang memahami makna representasi,
pengawasan, etika kekuasaan, dan keseimbangan antarlembaga negara. Sebab
kecakapan memimpin tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan,
tetapi juga dari keberanian mengoreksi dan dikoreksi.
Pada saat yang sama, partai politik perlu kembali
menjalankan fungsi dasarnya sebagai lembaga kaderisasi. Terlalu mahal jika
partai hanya menjadi kendaraan menuju pemilu, tetapi lupa menjadi sekolah
demokrasi. Kaderisasi tidak cukup menghasilkan calon yang populer, melainkan
juga wakil rakyat yang memiliki kapasitas, integritas, kemampuan berdialog,
keberanian mengawasi, serta kesadaran bahwa loyalitas tertinggi bukan kepada
kekuasaan, melainkan kepada konstitusi dan rakyat yang diwakilinya.
Sebab suara rakyat tidak pernah menjadi besar karena
mikrofon yang digunakan, melainkan karena orang yang memegang mikrofon memahami
untuk siapa ia berbicara.
Mungkin inilah makna pemberdayaan yang sering terlupa.
Memberdayakan bukan selalu memberi sesuatu yang baru, tetapi mengembalikan
sesuatu kepada fungsi asalnya.
Jika parler berarti berbicara, maka pemberdayaan parlemen
sejatinya adalah mengembalikan arah bicaranya. Dari yang terlalu sering
berbicara untuk eksekutif, menjadi lebih
banyak berbicara kepada eksekutif. Dari yang sibuk menjelaskan keputusan
pemerintah kepada rakyat, menjadi lebih tekun menyampaikan kegelisahan rakyat
kepada pemerintah.
Sebab demokrasi tidak sedang kekurangan orang yang pandai
berbicara. Yang sesekali hilang adalah keberanian untuk berbicara pada tempat
yang semestinya.
Dan ketika suara itu kembali ke rumahnya, mungkin mahasiswa
tidak perlu terlalu sering berdiri di jalan. Mereka dapat kembali memenuhi
ruang-ruang kuliah, sementara Senayan kembali menjadi rumah yang tidak hanya
megah bangunannya, tetapi juga hidup fungsi perwakilannya. Sebab pada akhirnya,
parlemen yang berdaya bukanlah parlemen yang paling sering berbicara, melainkan
parlemen yang memastikan suara rakyat tidak pernah kehilangan tempat untuk
didengar.
إرسال تعليق