Pada penghujung Tahun Anggaran 2025,
Pemerintah Provinsi Lampung memilih menunda sebagian kewajiban belanja.
Kebijakan tunda bayar ini terdengar administratif, nyaris dingin. Namun di
baliknya, tersimpan cerita yang jauh lebih hangat dan gelisah: tentang pajak
yang tak terkumpul optimal, tentang pembangunan yang tersendat, dan tentang
kepercayaan publik yang kian rapuh.
Target Pendapatan Asli Daerah tahun 2025
ditetapkan lebih dari Rp4,22 triliun. Hingga 31 Desember, realisasi berhenti di
kisaran Rp3,37 triliun, atau sekitar 79,95 persen. Angka ini bukan sekadar
selisih matematis. Ia adalah jarak antara rencana dan kenyataan, antara
cita-cita pembangunan dan denyut kehidupan masyarakat Lampung hari ini.
Di antara seluruh komponen PAD, pajak
daerah—terutama Pajak Kendaraan Bermotor—menjadi titik paling rapuh. Dari
target lebih dari Rp2,65 triliun, PKB hanya terealisasi sekitar Rp691 miliar.
Tak sampai separuh. Di sinilah pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah
persoalannya semata pada ketaatan masyarakat, atau justru pada rapuhnya
kepercayaan yang tak pernah sungguh-sungguh dipulihkan?
Pemerintah telah mencoba berbagai pendekatan.
Program pemutihan pajak digelar berbulan-bulan, gerai layanan diperbanyak,
kerja sama dengan perusahaan pembiayaan pun dilakukan. Namun hasilnya belum
berbanding lurus dengan upaya. Seolah instrumen kebijakan telah tersedia,
tetapi kesadaran publik tak kunjung menyambut—atau mungkin, karena kepercayaan
telah lebih dulu terkikis.
Memang ada sebab-sebab teknis: kendaraan
berpindah tangan tanpa pelaporan, kemampuan bayar masyarakat yang menurun,
serta kepatuhan administratif yang lemah. Namun akan terlalu sederhana jika
seluruh beban diletakkan di pundak rakyat. Sebab ketaatan tidak tumbuh di ruang
hampa; ia hidup dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan.
Coba tanya kepada masyarakat Lampung
Barat, apa makna membayar pajak bagi mereka yang kerap menutup lubang jalan
dengan swadaya, karena pembangunan dari APBD terasa jauh dan jarang hadir. Coba
tanya kepada warga pelosok Lampung, yang jalannya tak kunjung dibangun, meski
kewajiban pajak mereka penuhi dengan tertib. Bagi mereka, pajak sering terdengar
seperti janji yang terus ditangguhkan.
Tanyakan pula kepada para pengangguran
di Lampung—mereka yang tetap patuh membayar pajak dari sisa penghasilan tak
menentu—apa arti kewajiban itu, ketika lapangan kerja yang dijanjikan sebagai
buah pembangunan berbasis pajak tak kunjung hadir.
Lalu, tanya kepada para petani di
Lampung, yang menjual hasil bumi dengan harga murah sementara ongkos produksi
terus naik. Apa makna pajak bagi mereka, ketika jerih payah di sawah dan ladang
tak sebanding dengan nilai yang diterima? Dan tanyakan pula kepada ibu-ibu
rumah tangga, yang setiap hari mengatur dapur dengan perhitungan cermat,
menyaksikan harga kebutuhan hidup kian mahal, sementara kesejahteraan terasa
jalan di tempat. Di titik ini, pajak bukan sekadar kewajiban negara, melainkan
beban psikologis yang menekan kehidupan sehari-hari.
Bertanyalah juga kepada masyarakat di
Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tanggamus,
hingga Mesuji. Mereka rajin membayar pajak, namun harus menyaksikan kepala
daerahnya ditangkap karena korupsi. Di hadapan kenyataan semacam ini, luka
kepercayaan menjadi kian dalam: yang patuh merasa dikhianati, yang diberi
amanah justru mencederai.
Dan masih ada satu pertanyaan yang lebih
getir. Tanyakan kepada masyarakat Lampung yang menyaksikan hasil pajak mereka
digunakan secara ugal-ugalan untuk kepentingan politik praktis—untuk pencitraan
dan agenda jangka pendek—sementara kebutuhan substantif rakyat dikesampingkan.
Ketika pajak menjelma alat kekuasaan, bagaimana mungkin ketaatan terus diminta
dengan bahasa moral?
Dalam situasi seperti ini, ketidaktaatan
sebagian masyarakat patut dibaca sebagai protes yang sunyi. Bukan teriakan di
jalan, melainkan diam yang panjang—lahir dari rasa tidak adil. Pajak pun
kehilangan makna etiknya, berubah dari gotong royong menjadi kewajiban yang
terasa timpang.
Padahal, pajak daerah—terutama
PKB—adalah nadi pembangunan Lampung. Dari sanalah jalan, jembatan, lapangan
kerja, dan layanan publik seharusnya tumbuh. Ketika ketaatan melemah,
pembangunan ikut tersendat. Namun ketika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
dibiarkan, ketaatan kehilangan alasan untuk bertahan.
Maka persoalan pajak di Lampung
sejatinya adalah cermin. Ia memantulkan dua wajah sekaligus: kesadaran
masyarakat dan integritas penyelenggara negara. Tidak adil menuntut kepatuhan
penuh dari rakyat tanpa lebih dulu menghadirkan kejujuran, keberpihakan, dan
keteladanan di hulu kekuasaan.
Membangun Lampung membutuhkan lebih dari
sekadar imbauan membayar pajak. Ia menuntut keberanian membersihkan korupsi,
menghentikan politik ugal-ugalan, dan mengembalikan pajak pada tujuan dasarnya:
kesejahteraan bersama. Ketika keadilan benar-benar dirasakan, ketaatan akan
tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena percaya.
Di sanalah pajak kembali menemukan
martabatnya—bukan sebagai beban, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk
merawat Lampung, rumah yang hanya bisa berdiri kokoh jika kejujuran dan
kesadaran berjalan seiring.
إرسال تعليق