Pajak, Kepercayaan, dan Luka Kolektif Masyarakat Lampung

 



Pada penghujung Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung memilih menunda sebagian kewajiban belanja. Kebijakan tunda bayar ini terdengar administratif, nyaris dingin. Namun di baliknya, tersimpan cerita yang jauh lebih hangat dan gelisah: tentang pajak yang tak terkumpul optimal, tentang pembangunan yang tersendat, dan tentang kepercayaan publik yang kian rapuh.

 

Target Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 ditetapkan lebih dari Rp4,22 triliun. Hingga 31 Desember, realisasi berhenti di kisaran Rp3,37 triliun, atau sekitar 79,95 persen. Angka ini bukan sekadar selisih matematis. Ia adalah jarak antara rencana dan kenyataan, antara cita-cita pembangunan dan denyut kehidupan masyarakat Lampung hari ini.

 

Di antara seluruh komponen PAD, pajak daerah—terutama Pajak Kendaraan Bermotor—menjadi titik paling rapuh. Dari target lebih dari Rp2,65 triliun, PKB hanya terealisasi sekitar Rp691 miliar. Tak sampai separuh. Di sinilah pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah persoalannya semata pada ketaatan masyarakat, atau justru pada rapuhnya kepercayaan yang tak pernah sungguh-sungguh dipulihkan?

 

Pemerintah telah mencoba berbagai pendekatan. Program pemutihan pajak digelar berbulan-bulan, gerai layanan diperbanyak, kerja sama dengan perusahaan pembiayaan pun dilakukan. Namun hasilnya belum berbanding lurus dengan upaya. Seolah instrumen kebijakan telah tersedia, tetapi kesadaran publik tak kunjung menyambut—atau mungkin, karena kepercayaan telah lebih dulu terkikis.

 

Memang ada sebab-sebab teknis: kendaraan berpindah tangan tanpa pelaporan, kemampuan bayar masyarakat yang menurun, serta kepatuhan administratif yang lemah. Namun akan terlalu sederhana jika seluruh beban diletakkan di pundak rakyat. Sebab ketaatan tidak tumbuh di ruang hampa; ia hidup dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan.

 

Coba tanya kepada masyarakat Lampung Barat, apa makna membayar pajak bagi mereka yang kerap menutup lubang jalan dengan swadaya, karena pembangunan dari APBD terasa jauh dan jarang hadir. Coba tanya kepada warga pelosok Lampung, yang jalannya tak kunjung dibangun, meski kewajiban pajak mereka penuhi dengan tertib. Bagi mereka, pajak sering terdengar seperti janji yang terus ditangguhkan.

 

Tanyakan pula kepada para pengangguran di Lampung—mereka yang tetap patuh membayar pajak dari sisa penghasilan tak menentu—apa arti kewajiban itu, ketika lapangan kerja yang dijanjikan sebagai buah pembangunan berbasis pajak tak kunjung hadir.

 

Lalu, tanya kepada para petani di Lampung, yang menjual hasil bumi dengan harga murah sementara ongkos produksi terus naik. Apa makna pajak bagi mereka, ketika jerih payah di sawah dan ladang tak sebanding dengan nilai yang diterima? Dan tanyakan pula kepada ibu-ibu rumah tangga, yang setiap hari mengatur dapur dengan perhitungan cermat, menyaksikan harga kebutuhan hidup kian mahal, sementara kesejahteraan terasa jalan di tempat. Di titik ini, pajak bukan sekadar kewajiban negara, melainkan beban psikologis yang menekan kehidupan sehari-hari.

 

Bertanyalah juga kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tanggamus, hingga Mesuji. Mereka rajin membayar pajak, namun harus menyaksikan kepala daerahnya ditangkap karena korupsi. Di hadapan kenyataan semacam ini, luka kepercayaan menjadi kian dalam: yang patuh merasa dikhianati, yang diberi amanah justru mencederai.

 

Dan masih ada satu pertanyaan yang lebih getir. Tanyakan kepada masyarakat Lampung yang menyaksikan hasil pajak mereka digunakan secara ugal-ugalan untuk kepentingan politik praktis—untuk pencitraan dan agenda jangka pendek—sementara kebutuhan substantif rakyat dikesampingkan. Ketika pajak menjelma alat kekuasaan, bagaimana mungkin ketaatan terus diminta dengan bahasa moral?

 

Dalam situasi seperti ini, ketidaktaatan sebagian masyarakat patut dibaca sebagai protes yang sunyi. Bukan teriakan di jalan, melainkan diam yang panjang—lahir dari rasa tidak adil. Pajak pun kehilangan makna etiknya, berubah dari gotong royong menjadi kewajiban yang terasa timpang.

 

Padahal, pajak daerah—terutama PKB—adalah nadi pembangunan Lampung. Dari sanalah jalan, jembatan, lapangan kerja, dan layanan publik seharusnya tumbuh. Ketika ketaatan melemah, pembangunan ikut tersendat. Namun ketika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan, ketaatan kehilangan alasan untuk bertahan.

 

Maka persoalan pajak di Lampung sejatinya adalah cermin. Ia memantulkan dua wajah sekaligus: kesadaran masyarakat dan integritas penyelenggara negara. Tidak adil menuntut kepatuhan penuh dari rakyat tanpa lebih dulu menghadirkan kejujuran, keberpihakan, dan keteladanan di hulu kekuasaan.

 

Membangun Lampung membutuhkan lebih dari sekadar imbauan membayar pajak. Ia menuntut keberanian membersihkan korupsi, menghentikan politik ugal-ugalan, dan mengembalikan pajak pada tujuan dasarnya: kesejahteraan bersama. Ketika keadilan benar-benar dirasakan, ketaatan akan tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena percaya.

 

Di sanalah pajak kembali menemukan martabatnya—bukan sebagai beban, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk merawat Lampung, rumah yang hanya bisa berdiri kokoh jika kejujuran dan kesadaran berjalan seiring.

Post a Comment

أحدث أقدم