Pendampingan sebagai Wajah Pemberdayaan



Dalam imajinasi ideal pembangunan, dunia pendampingan seharusnya dihuni oleh orang-orang yang jujur, kompeten, dan berintegritas. Mereka bukan sekadar perpanjangan tangan administrasi, melainkan perpanjangan nurani negara. Hal ini sejalan dengan semangat regulasi, di mana pendampingan dimaksudkan sebagai proses penguatan kapasitas, bukan penguasaan ruang sosial.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pendampingan dilakukan “dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa”, untuk meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan partisipasi warga dalam pembangunan. Kata kuncinya jelas: pemberdayaan, bukan penundukan; penguatan, bukan pemanfaatan.

 

Namun realitas di lapangan kerap bergerak menjauh dari amanat itu. Dunia pendampingan hari ini, di banyak tempat, justru tercium “amis” ke seantero jagat. Bukan karena regulasinya keliru, melainkan karena sebagian pelakunya terjebak pada mental babu dan tabiat penghianatan. Babu yang lebih takut pada kuasa struktural daripada pada nilai kebenaran, dan penghianat yang memperdagangkan amanah publik demi keuntungan pribadi. Mereka hadir membawa atribut negara, tetapi kehilangan ruh pengabdian.

 

Padahal, regulasi dengan terang menempatkan pendamping sebagai fasilitator, bukan pengendali. Dalam berbagai peraturan turunan—baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri—pendamping diposisikan untuk mendampingi, memfasilitasi, dan memberdayakan masyarakat, bukan menjadi makelar program atau penjaga kepentingan tertentu. Di situlah sesungguhnya letak martabat profesi pendamping.

 

Ironinya semakin terasa karena pendamping adalah teras depan pemerintah. Di sanalah rakyat paling sering berjumpa dengan negara: menyampaikan keluh, menaruh harap, dan menimbang kepercayaan. Teras itu seharusnya bersih dan meneduhkan, sebab ia adalah wajah pertama pemberdayaan. Tetapi ketika yang dijumpai justru praktik manipulatif, bahasa yang berbelit, dan relasi yang timpang, maka pesan yang sampai bukanlah pemberdayaan, melainkan kekecewaan.

 

Di titik inilah amanat regulasi diuji. Bagaimana mungkin kita menggaungkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bila di lapisan terdepan justru terjadi pengingkaran nilai? Regulasi boleh tertulis rapi, tetapi maknanya runtuh ketika tidak menjelma menjadi etika dan laku.

 

Karena itu, membersihkan dunia pendampingan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan keharusan moral dan konstitusional. Ia adalah upaya mengembalikan pendamping pada khitahnya sebagaimana diamanatkan regulasi: hadir untuk menguatkan, bukan menekan; memandirikan, bukan mengikat. Tanpa itu, pemberdayaan hanya akan tinggal istilah hukum—sah di atas kertas, rapuh di hadapan rakyat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post