Di tingkat
daerah, pertanyaan tentang fungsi wakil rakyat menjadi semakin penting: untuk
apa anggota DPRD dipilih. Jawabannya sederhana namun sering terlewat—bukan
untuk menjalankan program, melainkan untuk menetapkan arah kebijakan daerah
melalui peraturan, anggaran, dan pengawasan.
Dalam
praktiknya, batas peran ini kerap kabur. Program kerja yang lahir dari janji
kampanye caleg atau agenda partai pengusung ikut dibawa ke dalam ruang jabatan
DPRD. Kegiatan bantuan, pelatihan, atau fasilitasi tertentu dijalankan atas
nama aspirasi, meskipun sejatinya berada di wilayah pelaksanaan yang menjadi
kewenangan eksekutif daerah.
Di titik
ini, persoalan tata kelola mulai muncul. Ketika anggota DPRD lebih menonjolkan
pelaksanaan program kerja—terlebih yang dilekatkan pada identitas pribadi atau
partai—fungsi kebijakan dan pengawasan berisiko terpinggirkan. DPRD tidak lagi
menjaga jarak kritis terhadap pemerintah daerah, karena sebagian energi
politiknya terserap pada pelaksanaan program itu sendiri.
Padahal,
kerja utama DPRD justru berada pada wilayah yang tidak selalu kasat mata.
Menyusun dan mengoreksi peraturan daerah agar berpihak pada kepentingan warga,
memastikan APBD disusun secara adil dan transparan, serta mengawasi pelaksanaan
program pemerintah daerah agar tepat sasaran—itulah inti mandat representasi di
daerah.
Perubahan
kebijakan daerah sering bekerja dalam senyap, tetapi dampaknya panjang. Revisi
Perda yang mempermudah akses layanan publik, pengaturan ulang skema bantuan
agar tidak tumpang tindih, atau perbaikan mekanisme pendampingan desa agar
lebih partisipatif mungkin tidak segera terlihat, tetapi menentukan kualitas
pelayanan publik bertahun-tahun ke depan.
Sebaliknya,
program kerja yang dijalankan langsung oleh anggota DPRD cenderung berumur
pendek. Bantuan alat, pelatihan singkat, atau kegiatan seremonial memang dapat
menjawab kebutuhan sesaat. Namun tanpa kebijakan daerah yang kuat, program
semacam ini mudah berhenti sebagai aktivitas tahunan yang berganti nama, tanpa
perubahan struktural.
Risiko lain
yang tak kalah serius adalah kaburnya batas antara mandat publik dan
kepentingan politik lokal. Program yang dilekatkan pada nama atau partai
pengusung berpotensi mengubah hak warga menjadi seolah-olah bantuan personal.
Relasi antara wakil dan warga bergeser dari hubungan institusional menjadi
hubungan ketergantungan.
Dalam
konteks daerah, hal ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi lokal.
Ketika akses terhadap program lebih ditentukan oleh kedekatan politik ketimbang
oleh aturan dan kebutuhan, kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah
daerah ikut tergerus.
Program
tetap diperlukan, terutama untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Namun
program seharusnya lahir dari kebijakan daerah yang disusun bersama secara
institusional, bukan dari janji kampanye yang dieksekusi secara personal. DPRD
semestinya mendorong pemerintah daerah menjalankan program, bukan menggantikan
peran tersebut.
Dalam tata
kelola daerah yang sehat, kepala daerah dan perangkatnya bertugas melaksanakan
program pembangunan. DPRD memastikan kebijakan daerah, penganggaran, dan
pengawasan berjalan seimbang dan berpihak pada kepentingan umum. Ketika peran
ini tertukar, fungsi pengawasan melemah dan sistem kehilangan penopangnya.
Maka ukuran
kerja seorang anggota DPRD bukanlah seberapa sering ia hadir membawa program,
melainkan seberapa konsisten ia menjaga kualitas kebijakan daerah. Program bisa
berakhir bersama tahun anggaran, tetapi kebijakan daerah membentuk arah
pembangunan jauh melampaui masa jabatan.
Di sanalah
tanggung jawab politik anggota DPRD diuji: ketika ia memilih bekerja dalam
sunyi kebijakan, ketimbang sibuk di riuh program.
Post a Comment