Negara Sibuk Menghitung Pengangguran, Siapa yang Menghitung Penderitaan Buruh?

 


Indonesia patut bersyukur memiliki bonus demografi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja pada tahun 2025 mencapai 155,27 juta orang. Namun, di balik besarnya tenaga produktif itu, masih ada sekitar 7,35 juta orang yang menganggur atau 4,74 persen dari angkatan kerja. Bahkan pada Agustus 2025, jumlahnya sempat menyentuh 7,46 juta orang. Angka-angka itu sering menjadi bahan pidato, presentasi, dan tepuk tangan. Seolah-olah persoalan selesai ketika seseorang berhasil mendapatkan pekerjaan. Padahal, bagi seorang buruh, diterima bekerja bukan garis finis. Justru di situlah perlombaan dimulai.


Negara memiliki Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah memiliki Dinas Tenaga Kerja. Aturannya tebal, kantornya berdiri megah, papan namanya mudah ditemukan. Tetapi di lapangan, masih terdengar cerita yang sama dari tahun ke tahun; upah di bawah standar, gaji terlambat, potongan yang tidak jelas, lembur yang dibayar seikhlasnya, hingga pekerja yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Pengawasan sering terasa datang setelah persoalan menjadi viral. Padahal, keadilan tidak semestinya menunggu media sosial bekerja lebih dulu.


Ironisnya, cerita itu tidak hanya terdengar dari perusahaan swasta. Di lingkungan pemerintah sendiri masih ada pegawai honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah jauh dari standar dengan alasan efisiensi anggaran. Ada tenaga pendamping dan konsultan yang diminta mengerjakan pekerjaan di luar kontraknya, tetapi honornya justru datang belakangan. Efisiensi memang perlu. Namun jangan sampai yang sedang dihemat bukan anggaran, melainkan rasa keadilan. Bukankah pemerintah seharusnya menjadi contoh pertama dalam menghormati hak pekerja? Sebab jika di rumah pembuat aturan saja masih ada pekerjaan rumah, masyarakat tentu akan bertanya, bagaimana keadaan buruh di tempat lain?


Persoalan terbesar buruh sebenarnya bukan hanya soal besarnya upah, melainkan kecilnya posisi tawar. Di luar pagar pabrik, kantor, dan proyek, jutaan orang masih mengantre pekerjaan. Akibatnya, banyak buruh memilih menelan ketidakadilan daripada kehilangan penghasilan. Kalimat yang paling menakutkan bukanlah surat peringatan, melainkan ucapan sederhana, "Kalau tidak mau bekerja, masih banyak yang siap menggantikan." Sejak saat itu hubungan kerja tidak lagi berdiri di atas keadilan, tetapi di atas rasa takut. Karl Marx pernah mengingatkan bahwa ketika pemilik modal memiliki posisi yang jauh lebih kuat daripada pekerja, ketimpangan akan mudah tumbuh. Setuju ataupun tidak dengan seluruh pemikirannya, kenyataan itu masih sering kita jumpai.


Padahal agama sudah mengajarkan sesuatu yang jauh lebih sederhana. Rasulullah ï·º bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah No. 2443). Hadis ini bukan sekadar mengatur waktu pembayaran upah, tetapi mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia. Menunda hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan nurani. Ironisnya, kita sering lebih cepat membayar cicilan daripada membayar orang yang berkeringat membantu pekerjaan kita.


Sudah saatnya pemberdayaan buruh tidak hanya berhenti menjadi slogan setiap Hari Buruh. Buruh membutuhkan peningkatan keterampilan, perlindungan hukum yang benar-benar berjalan, pengawasan yang konsisten, dan keberanian negara untuk hadir sebelum masalah membesar. Sebab buruh bukan beban pembangunan. Mereka adalah orang-orang yang membangun negeri ini setiap hari.


Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang berhasil bekerja. Yang lebih penting adalah berapa banyak pekerja yang pulang dengan upah layak, hak yang dihormati, dan martabat yang tetap utuh. Sebab negara yang benar-benar hadir bukan hanya pandai menghitung 155,27 juta angkatan kerja atau membanggakan turunnya angka pengangguran. Negara yang benar-benar hadir adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun tetes keringat buruh yang mengering lebih dahulu daripada haknya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post